Agenda Pendaftaran Zonasi Dan Juknis Ppdb Sman Smkn Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021

  Jadwal Pendaftaran Zonasi dan Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelaja JADWAL PENDAFTARAN ZONASI DAN JUKNIS PPDB SMAN SMKN SE PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Jadwal Pendaftaran, Zonasi dan Juknis PPDB Sekolah Menengan AtasSekolah Menengah kejuruanSe Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah akan mempergunakan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2020/2021 ialah dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ialah semoga penduduk menerima akomodasi dalam kerangka pemanfaatan pertumbuhan ilmu dan teknologi. Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) pasti akan memberikan banyak potensi bagi masyarakat pengguna dalam memilih opsi studi lanjut bagi calon penerima bimbing, maupun bagi para orang tua yang melakukan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.


Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Menurut planning registrasi, Seleksi, dan pengumuman PPDB khusus inklusi/kelas khusus olahraga: Tanggal 2 Juni hingga dengan 6 Juni 2020. Jadwal Pendaftaran PPDB SMAN SMKN reguler Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dijadwalkan mulai tanggal 15 Juni 2020 (pukul 08.00 WIB) hingga dengan tanggal 25 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB)

Persyaratan PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan manajemen yang mesti disediakan oleh kandidat penerima latih Sekolah Menengan Atas yang nantinya akan dijalankan validasi pada ketika daftar ulang kalau kandidat peserta ajar dinyatakan diterima sesuai jalur yang dipilihnya adalah :
a. Jalur Zonasi
1) Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal registrasi PPDB atau mampu diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menandakan bahwa calon penerima ajar yang bersangkutan telah bertempat tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat informasi domisili;
5) Bagi kandidat peserta ajar dari pondok pesantren menggunakan surat informasi bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.
6) Bagi kandidat peserta didik dari panti menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan kandidat peserta latih dari Panti Asuhan/Sosial yang dikontrol oleh masyarakat mesti sudah berbadan aturan.
7) Bagi calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan selaku bencana nasional maupundaerah menggunakanSurat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades lokal.

b. Jalur Afirmasi
1) Foto copy Buku Raport Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
2) Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau mampu diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mengambarkan bahwa kandidat penerima didik yang bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
5) Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menambahkan bukti keikutsertaan dalam acara penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
6) Surat Keterangan Panti yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, bagi calon peserta bimbing yang berasal dari Panti Asuhan.

c. Jalur Perpindahan Orang Tua
1) Foto copy Buku Rapor Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
2) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Surat penunjukkandari instansi, forum, kantor, atau perusahaan yang memberdayakan;
5) Kartu Keluarga di luar zonasi
6) Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menunjukan bahwa orang tua kandidat akseptor ajar yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung semenjak sesudah tanggal penugasan.

d. Jalur Prestasi
1) Foto copy Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat informasi yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
3) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
4) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa kandidat peserta asuh yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat informasi domisili;
5) Piagam prestasi yang dimiliki dan sesuai patokan yang ditetapkan;
6) Surat Keterangan dari Kepala Rumah Sakit referensi Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi calon peserta asuh yang ialah putera/puteri dari tenaga medis atau paramedis yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.

Persyaratan PPDB SMK Negeri se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021, Kelengkapan administrasi yang mesti disediakan oleh calon peserta bimbing SMKyang nantinya akan dilakukan validasi pada ketika daftar ulang dan/atau bila kondisi pandemi Covid-19 telah selsai ialah :
a. Foto copy Buku Rapor Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
b. Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat informasi yang berpenghargaan sama dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
c. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
d. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW;
e. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
f. Bukti keikutsertaan dalam acara penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemda (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
g. Surat Keterangan dari Kepala Rumah Sakit acuan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi calon akseptor asuh yang merupakan putera/puteri dari tenaga medis atau paramedis yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.
h. Surat pernyataan orang tua yang menawarkan klarifikasi ihwal kondisi kesehatan kandidat akseptor ajar pada opsi bidang keahlian/kompetensi kemampuan tertentu (lihat buku juknis)

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMK Negeri se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id  
2. Membuat Surat Pernyataan/Pakta Integritas (contoh mampu dilihat di situs PPDB)
3. Melakukan Registrasi akun dan verifikasi registrasi mandiri di tata cara aplikasi PPDB
4. Menginput data langsung sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Mengunggah Surat Pernyataan/ Pakta Integritas.
6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V.
7. Mengunggah Surat Pernyataan Sehat dari orang tua/wali bagi calon akseptor ajar Sekolah Menengah kejuruan;
8. Mengunggah surat keterangan dari Rumah Sakit referensi Covid-19/Dinas Kesehatan Kab/Kota/Provinsi bagi kandidat penerima didik yang ialah putera dan puteri tenaga medis dan paramedis yang bertugas menangani pandemi Covid-19.
9. Apabila calon akseptor ajar sudah menginput data yang dibutuhkan maka akan memperoleh token
10. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada tata cara aplikasi PPDB dengan nomor penerima PPDB



Demikian berita tentang Jadwal Pendaftaran, Zonasi dan Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Terima kasih, supaya bermanfaat.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia