Aliran Mui Nomor 23 Tahun 2020 Ihwal Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 Dan Dampaknya

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Corona (Covid-19) dan Dampaknya. Fatwa MUI ini diterbitkan dengan pendapatbahwa 1) zakat merupakan jenis ibadah mahdlah sebagai rukun Islam yang ketentuannya dikontrol secara khusus menurut syariat Islam; 2) imbas wabah COVID-19 tidak cuma terhadap kesehatan saja, namun meliputi faktor sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain; 3) dalam rangka menghadapi wabah COVID-19 dan dampaknya, harta zakat potensial untuk dimanfaatkan guna penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, demikian juga harta infak dan shadaqah; 4) timbul pertanyaan di masyarakat tentang hukum pemanfaatan harta zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan Wabah COVID-19 dan dampaknya; 5) untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan Fatwa tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya selaku anutan.
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam ajaran ini yang dimaksud dengan:
1. Pemanfaatan ialah pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah kepada akseptor, dan penggunaan harta tersebut secara sempurna oleh peserta.
2. Hawalan al-haul adalah masa satu tahun atas kepemilikan harta tertentu selaku syarat wajib zakat.
3. Penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yakni segala ikhtiar yang ditujukan untuk menangkal penyebaran COVID-19, merawat dan menangani korban COVID-19, memperkecil angka ajal, membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain, serta membantu kesusahan umat Islam yang terdampak COVID-19.
4. Aset kelolaan adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat, infak, dan shadaqah yang berada di dalam pengelolaan pengurus/’amil yang keuntungannya didedikasikan bagi peserta.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat terhadap mustahiq secara pribadi dengan ketentuan selaku berikut:
1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, kuliner pokok, kebutuhan pengobatan, modal kerja, dan yang tepat dengan kebutuhan mustahiq;
3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi aktivitas sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan biasa , dengan ketentuan selaku berikut:
1) penerima faedah tergolong kelompok (asnaf) fi sabilillah
2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, mirip untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta keperluan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menanti satu tahun penuh (Hawalan al-haul), bila sudah meraih nishab.
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menanti malam idul fitri.
4. Kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak mampu dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan bantuan halal lainnya.
Ketiga : Rekomendasi
1. Pemerintah wajib memaksimalkan daya dukung sumber daya untuk penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya dengan melakukan langkah cepat guna menjamin keamanan dan kemaslahatan masyarakat.
2. Umat Islam dibutuhkan menyalurkan zakatnya lewat badan/lembaga amil zakat yang terpercaya semoga keuntungannya nyata.
3. Badan/Lembaga Amil Zakat semoga mengakibatkan pemikiran ini sebagai fatwa dalam pengelolaan zakat dengan memprioritaskan tasharruf terutama untuk kemaslahatan mustahiq yang terdampak COVID-19.
4. Umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat diusulkan untuk secepatnya menunaikan keharusan zakatnya biar para mustahiq yang terdampak COVID-19 dapat memperoleh haknya.
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan kalau di lalu hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan mampu mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan pemikiran ini.
Berikut ini salinan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya.
Link download
Demikian informasi perihal Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah Untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya. Semoga ada keuntungannya.
Comments
Post a Comment