Aliran Mui Nomor 28 Tahun 2020 Perihal Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Lebaran Dikala Pandemi Covid-19

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Corona (Covid-19). Fatwa ini diterbitlkan dengan pendapatbahwa: 1) shalat Idul Fitri ialah ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan bulan ampunan; 2) bahwa hingga dikala ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT; 3) bahwa masyarakat mengajukan pertanyaan wacana metode shalat Idul Fitri ketika pandemi COVID-19; 4) bahwa karena itu dipandang perlu memutuskan fatwa wacana Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 untuk dijadikan pemikiran.
Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan : COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.
Kedua : Ketentuan dan Panduan Hukum
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, remaja maupun bawah umur, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dijalankan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan daerah yang lain.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau kawasan lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang telah terkendali pada ketika 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan memperlihatkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan hebat yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau daerah yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (mirip di tempat pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), khususnya yang berada di tempat penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah mesti tetap melakukan protokol kesehatan dan menangkal terjadinya peluangpenularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu disarankan membaca:
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Quran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga bangkit lagi mirip shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat bangun (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah ‘Id dilakukan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan bangkit dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sedikitnya membaca
c. Membaca shalawat nabi SAW
d. Berwasiat perihal takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
4. Khutbah kedua dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sedikitnya membaca
c. Membaca shalawat nabi SAW
d. Berwasiat wacana takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dijalankan di rumah dapat dikerjakan secara berjamaah dan dapat dikerjakan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat sekurang-kurangnya4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam ajaran ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam pemikiran ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jikalau dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dijalankan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di tamat ramadhan sampai jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di kawasan-tempat biasa sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir mampu dilakukan sendiri atau gotong royong, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengelola takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga lewat media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan penduduk perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri selaku tanda syukur sekaligus doa semoga wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan anyir-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir sampai menjelang shalat.
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id)
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jikalau di lalu hari memerlukan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan mampu mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Berikut ini Salinan lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Link download Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian gosip ihwal Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment