Buku Tutorial Kerja Kepala Sekolah Di Kala Pandemi Covid-19

  Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid BUKU PANDUAN KERJA KEPALA SEKOLAH DI MASA PANDEMI COVID-19

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, LPPKSPS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) mempublikasikan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. Buku ini untuk membantu para kepala sekolah dalam melakukan peran di kala Pandemi Covid-19 khususnya bagi sekolah yang melakukan belajar di rumah (BDR).

Dasar hukum diterbitkannya Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, adalah untuk melaksanakan SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 wacana Langkah Pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19.

Adapun tujuan diterbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, yakni untuk Memberikan bimbingan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan peran dan fungsinya pada era pandemi Covid-19 dengan tetap mengamati protokol kesehatan.

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 menunjukkan bimbingan simpel tentang langkah perencanaan, pelaksanaan dan penilaian acara kerja kepala sekolah. Berikut ini aku kutip panduan penyusunan rencana yang mesti dilakukan oleh kepala sekolah dalam masa pandemi covid-19, adalah:
1. Melakukan koordinasi efektif dengan Disdik, Komite, Guru dan Staf Sekolah
2. Update gosip resmi untuk dibagikan terhadap Komite/ Guru/ Karyawan/ Paguyuban orang tua
3. Membuat surat peran terhadap guru untuk pembelajaran daring
4. Membuat surat pemberitahuan/ edaran (online) kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran daring
5. Mendata kesanggupan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring (WA, FB, Webex, Zoom, Google Classroom, dll)
6. Merancang solusi untuk guru dan muridyang mengalami kendala dalam penggunaan media pembe-lajaran daring (pembinaan singkat, pendampingan sobat sejawat, mencar ilmu berdikari, home visit, dll)
7. Mendata kepemilikan akomodasi pembelajaran daring akseptor asuh (Komputer, HP, kuota internet, dll)
8. Merevisi RKAS sesuai regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler/SE Terkait) Permendikbud No 19 tahun 2020 dan SE No 4 Tahun 2020
9. Meminta guru membuat peren-canaan pembelajaran daring (harian/mingguan/yang disepakati sehingga orangtua paham yang mesti dijalankan)
10. Mendelegasikan terhadap guru untuk sosialisasi pelaksanaan pembelajaran daring dan media yang digunakan kepada orang renta penerima asuh.
12. Meminta guru untuk mengirim/ mengunggah bahan/media pem-belajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, dan lembar kerja ke media yang telah ditetap-kan atau disepakati bareng .

Untuk lebih lengkap seperti apa Panduan Kerja Pengawas sekolah dalam kurun berguru di rumah (BDR) silahkan download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, lewat link di bawah ini

Link download Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 (disini)

Demikian info wacana Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia