Dibuka Registrasi Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Dibuka Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. Pendidikan inklusif ialah bentuk reformasi pendidikan yang merangkul keberagaman dan menekankan perilaku anti diskriminasi, perjuangan persamaan hak dan peluang, keadilan dan perluasan terusan dan kualitas pendidikan bagi semua. Pendidikan inklusif sebagai sebuah tata cara mesti mengakomodasi keterlibatan semua peserta latih untuk mengikuti pendidikan tanpa kecuali. Implikasinya semua satuan layanan pendidikan (formal dan nonformal) mesti melayani semua akseptor latih tanpa mempedulikan kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, bahasa, atau kondisikondisi lain, anak-anak dengan potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa (gifted and talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di daerah terpencil, anak-anak dari kalangan etnik dan bahasa minoritas dan anakanak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kalangan masyarakat (Salamanca Statement, 1994). Dengan demikian semua akseptor latih menemukan pendidikan yang adil dan berimbang (equity dan equality) sesuai dengan kebutuhannya. Inilah yang dimaksud dengan merangkul atau mengakomodasi keberagaman.
Layanan pendidikan bagi penerima ajar berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif menjadi suatu keniscayaan, saat semua warga negara mempunyai hak untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu tidak serta merta membutuhkan pelayanan yang sempurna, melainkan layan pendidikan yang bisa mengakomodasi keberagaman penerima ajar. Bentuk akomodasi terhadap keberagaman penerima latih antara lain harus disokong oleh kompetensi guru yang mencukupi. Sehingga guru yang bersangkutan mampu untuk memberikan fasilitas yang layak bagi akseptor didiknya.
Kebijakan Pemerintah tentang merdeka berguru, telah menyemangati kita semua untuk berbuat yang terbaik bagi peserta asuh kita. Menurut undangundang semua anak mempunyai hak yang serupa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, yakni pendidikan yang cocok dengan karakteristik mereka yang bermacam-macam. Inilah makna berguru merdeka dalam konteks pemeblajaran bagi akseptor berkebutuhan khusus.
Bentuk-bentuk kemudahan layanan pendidikan didasarkan terhadap keberagaman potensi, keberagaman kendala, keberagaman kebutuhan, keberagaman gaya berguru, dan keberagaman passion dalam mencar ilmu. Oleh alasannya adalah itu para pendidik seyogyanya terus mengembangkan kualifikasi kompetensinya biar mampu menunjukkan layan terbaik bagi akseptor didiknya.
Sejalan dengan makin bertambahnya kesadaran masyarakat kepada berita keberagaman dan pentingnya pendidikan bagi semua, sampai ketika ini jumlah sekolah yang mengadakan sistem pendidikan inklusif terus bertambah.
Termasuk kian banyak kawasan-tempat yang mendeklarasikan kabupaten/kota inklusif dan bahkan provinsi yang inklusif. Maka akan semakin banyak bawah umur berkebutuhan khusus yang dilayani, baik dilayani di sekolah khusus maupun di sekolah biasa yang mengadakan pendidikan inklusif. Keberadaan guru-guru pembimbing khusus di sekolah inklusif diperlukan tidak hanya bertindak sebagai pembimbing belum dewasa berkebutuhan khusus di sekolahnya, melainkan dapat menjadi motor aktivis bagu guru-guru yang lain untuk terus belajar melayani belum dewasa berkebutuhan khusus. Sehingga sejalan dengan yang digulirkan oleh pemerintah perihal guru aktivis.
Namun demikian, peningkatan jumlah layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus belum sejalan dengan penyediaan guru-guru yang mempunyai kompetensi dalam melayani bawah umur berkebutuhan khusus. Khususnya, pelayanan anak berkebutuhan khusus di sekolah-sekolah biasa . Oleh sebab itu, pemenuhan kebutuhan guru yang mempunyai kompetensi dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus saat ini menjadi sungguh penting. Pemenuhan keperluan guru, seyogyanya tidak hanya dalam pemenuhan keperluan secara kuantitas, akan sangat baik pemenuhan juga dalam arti kenaikan kualifikasi kompetensinya.
Guna menyanggupi tantangan tersebut di atas, pemerintah dalam hal ini Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, menyusun program pemenuhan kelemahan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah umum yang melayani keberagaman akseptor ajar. Program pemenuhan kelemahan guru pembimbing khusus dikerjakan melalui aktivitas panduan teknis guru pembimbing khusus
Persyaratan peserta Bimbingan Teknis Pemenuhan Kebutuhan GPK (Guru Pembimbing Khusus) pada SPPI (Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif) yaitu selaku berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnyaS-1/D-IV
2. Memiliki latar belakang pendidikan bukan dari Pendidikan Khusus
3. Bagi yang telah mempunyai akta pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus
4. Belum pernah mengikuti training pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat pernyataan belum pernah mengikuti training tersebut
5. Diutamakan guru:
a. Memiliki NUPTK
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru Tetap Yayasan (GTY)
c. Bertugas sebagai Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan (Penjasorkes) untuk jenjang SD
d. Bertugas sebagai Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk jenjang SMP, SMA dan Sekolah Menengah kejuruan
e. Mengajar kurang dari 24 (dua puluh empat) jam per ahad bagi guru kelas dan mata pelajaran atau membimbing kurang dari 5 (rombel) rombel bagi guru BK
f. Memiliki kemampuan mengoperasikan metode teknologi dan gosip
6. Diutamakan guru yang berasal dari sekolah:
a. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) lebih dari 4 (empat) peserta ajar per sekolah berdasarkan DAPODIK
b. PDBK pada SPPI sudah divalidasi melalui Profil Belajar Siswa (PBS) 2019
c. Belum ada GPK
d. Memiliki susukan internet yang mencukupi
e. Mewakili masing-masing jenjang (TK, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan)
Guru yang direkomendasikan oleh kepala sekolah mampu melakukan registrasi secara daring (online) melalui akun SIM PKB masing-masing atau lewat link https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/masuk/. Guru mengunggah dokumen untuk keperluan verifikasi data sesuai persyaratan program. Guru memantau kemajuan proses pendaftaran Panduan Pendaftaran Peserta mampu dilihat pada laman https://pemberian.simpkb.id. Adapun Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yakni mulai tanggal 11 Juli – 31 Juli 2020. Bagi Bapak/Ibu pengelola sekolah inklusi yang memenuhi syarat silahkan mendaftar.
Demikian info wacana Jadwal Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2020. Semoga ada keuntungannya. Terima kasih.
Comments
Post a Comment