Download Salinan Surat Keputusan Bareng 4 Menteri Ihwal Tutorial Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021

Download Salinan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Beberapa hari yang kemudian sudah diumumkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021, pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah daerah, kantor daerah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU mampu melaksanakan pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan secara bertahap selama era transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Satuan pendidikan yang berada di kawasan ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dihentikan melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 wacana Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 perihal Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Talrun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentangUpaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perquruan Tinqgi Keaeaamaan Islam.
Namun, Peserta bimbing yang tinggal di tempat ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan BDR. Begitu pula, Bagi satuan pendidikan yang telah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di tempat ZONA HIJAU, orang renta/wali penerima ajar tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Selain itu, untuk Peserta bimbing yang berasal dari tempat ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan lalu pindah ke ZONA HIJAU daerah satuan pendidikan berada mesti melaksanakan isolasi berdikari selama 14 (empat belas) hari sesudah kepindahan dan sebelum melaksanakan pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di tempat ZONA HIJAU dilaksanakan lewat dua fase yakni Masa Transisi dan Masa Kebiasaan Baru. Masa Transisi berlangsung selama 2 (dua) bulan semenjak dimulainyapembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar saban hari pada kurun transisi dijalankan dengan pembagian rombongan mencar ilmu (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan keadaan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Setelah masa transisi akhir, bila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam kala kebiasan gres.
Bagi bapak/ibu guuru yang ingin mendownload Salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Link download Salinan dan Lampiran Salinan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 (disini)
Demikian info ihwal Salinan Naskah Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.
Comments
Post a Comment