Ini Ketentuan Pns Dan Pensiunan Yang Bakal Mendapatkan Thr Di Tahun 2020 Dan Besaran Thr Yang Diterima

Bagi sebagian PNS, THR merupakan hal yang sungguh dinantikan sebab itu merupakan bantuan lebih yang dibayarkan di luar honor, terlebih-lebih di masa pademi corona ini. Namun, tahukah Ketentuan PNS dan Pensiunan Yang Bakal Menerima THR PNS di Tahun 2020 dan Besaran THR Yang Diterima? Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sejumlah ketentuan tunjangan bantuan hari raya (THR) PNS. Sebagaimana dirilis dalam CNNIndonesia.com, Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam surat itu, Sri Mulyani menyebut perlu dijalankan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk soal derma THR. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum mampu dibayarkan, THR dapat dibayarkan sesudah tanggal Hari Raya.
Penyesuaian ini dilakukan terkait dengan konsentrasi pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19. Pemberian THR akan diubahsuaikan besaran dan pihak yang berhak mendapat dukungan tersebut.
Sri Mulyani pun memberikan desain peraturan pemerintah wacana pinjaman THR bagi PNS, serdadu TNI, anggota Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Non PNS, dan akseptor pensiun atau bantuan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, Tentara Nasional Indonesia, Polri berikut.
1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau diperintahkan di perwakilan RI di mancanegara.
5. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polisi Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi mancanegara yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri akseptor duit tunggu.
7. Penerima gaji akses PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. Calon PNS.
Dalam surat tersebut, THR tidak diberikan terhadap para pejabat dan petinggi negara selaku berikut:
1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polisi Republik Indonesia.
5. Dewan pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengurus BLU, atau setara.
11. PNS, Tentara Nasional Indonesia, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi kawasan penugasan.
Sementara besaran THR yang bakal diberikan adalah:
1. PNS, tentara Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, bantuan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji kanal dari PNS, Tentara Nasional Indonesia, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan honor saluran pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Tentara Nasional Indonesia, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan honor terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima sumbangan, THR sebesar pertolongan sesuai UU.
6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.
7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar honor remunerasi.
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, perlindungan keluarga, dan pinjaman jabatan/biasa .
Untuk kepastaian atas Ketentuan PNS dan Pensiunan Yang Bakal Menerima THR PNS di Tahun 2020 dan Besaran THR Yang Diterima tersebut, sebaiknya kita tunggu Peraturan Pemerintah (PP) ihwal THR PNS Tahun 2020 yang tentunya tidak akan lama lagi keluar, karena umumnya THR PNS telah dicairkan 10 hari menjelang lebaran.
Comments
Post a Comment