Jadwal Kriteria Dan Juknis Ppdb Sman Smkn Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021

Jadwal Pendaftaran, Persyaratan dan Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Tahun pedoman baru bagi peserta ajar Sekolah Menengan Atas dan SMK akan dimulai pada Hari Senin Tanggal 13 Juli 2020, yang tentu saja akan diawali dengan acara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pergub tentang Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten (Pergub Banten) Nomor 22 Tahun 2020 ihwal PPDB Sekolah Menengan Atas SMK SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021. Terkait Zonasi PPDB di lingkungan SMAN Se Provinsi Banten, Gubernur Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 422.1/Kep. 154-Huk/2020 ihwal Penetapan Zonasi dalam pelaksanaan PPDB SMAN Se Provinsi Banten tahun pelajaran 2020/2021. Dalam SK Zonasi PPDB Banten tahun pelajaran 2020/2021 wilayah Banten dibagi dalam 42 zona. Selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran Kepgub Banten perihal Zonasi PPDB Sekolah Menengan Atas tahun 2020.
1. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada dikala verifikasi berkas) mencakup :
· Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau surat informasi yang setara dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
· Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon penerima didik mampu melampirkan surat informasi dari sekolah asal, jikalau SHUN belum diterbitkan/diterima calon penerima ajar;
· Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai standar yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
2. Foto copy, serta memberikan aslinya (pada dikala verifikasi berkas):
· Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2019/2020, dan belum menikah;
· Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW dimengerti kelurahan, yang menandakan bahwa calon peserta asuh yang bersangkutan sudah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
· Surat penugasan dari instansi, forum, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang bau tanah/wali;
· Kartu keikutsertaan dalam acara penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah tempat bagi calon siswa yang tidak mampu;
· Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
· Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon akseptor latih dari sekolah di mancanegara dan penyandang disabilitas.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh kandidat akseptor asuh SMK yang mengikuti PPDB berupa:
1. Foto copy yang sudah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada ketika verifikasi berkas):
· Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan mancanegara yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
· Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon akseptor bimbing mampu melampirkan surat informasi dari sekolah asal, kalau SHUN belum diterbitkan/diterima kandidat penerima latih;
· Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai patokan yang ditetapkan.
2. Foto copy, serta menawarkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) :
· Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
· Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW dimengerti kelurahan, yang membuktikan bahwa akseptor didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
· Kartu keikutsertaan dalam acara penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemda (KIP, PKH, KIS, Jamkesda dan bukti lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang) bagi yang mempunyai;
· Surat keterangan sehat dari dokter, yang menunjukan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang kemampuan yang dipilih kandidat penerima didik;
· Satuan pendidikan mampu memutuskan syarat khusus untuk kompetensi keterampilan yang membutuhkan tolok ukur khusus.
· Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Alur Pendaftaran PPDB SMAN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021
· Calon akseptor didik datang ke satuan pendidikan untuk melaksanakan registrasi
· Pendaftaran secara daring dengan pemberian operator satuan pendidikan dengan cara mendatangi laman PPDB satuan pendidikan
· Calon akseptor ajar hanya mampu memilih satu jalur pendaftaran pada zonasi yang sama;
· Selain melakukan registrasi PPDB lewat jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang sudah ditetapkan, calon akseptor didik mampu melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili akseptor didik;
Alur Pendaftaran PPDB SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021
· Calon penerima ajar datang ke satuan pendidikan untuk melaksanakan registrasi
· Pendaftaran secara daring dengan tunjangan operator satuan pendidikan dengan cara mendatangi laman PPDB satuan pendidikan
· Calon penerima didik Sekolah Menengah kejuruan wajib mengikuti test kesehatan, test talenta dan minat disesuaikan dengan bidang/acara/kompetensi kemampuan pada satuan pendidikan kejuruan yang diseleksi kandidat akseptor asuh
· Calon akseptor latih mampu melihat dan mencetak bukti pendaftaran
Jadwal Pendaftaran bagi kandidat peserta ajar baru atau PPDB SMAN di Provinsi Banten, baik melalui jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan orang tua akan dijalankan mulai 26 Mei - 20 Juni 2020. Sedangkan Jadwal Pendaftaran bagi kandidat peserta asuh gres atau PPDB SMKN di Provinsi Banten, akan dijalankan pada tanggal 26 Mei – 23 Juni 2020. Pendaftaran dilaksanakan secara online atau daring lewat situs atau situs web sekolah yang dituju.
Khusus untuk Sekolah Menengan Atas ada jalur zonasi, jalur pestasi maupun jalur perpindahan orang bau tanah. Seleksi jalur zonasi berbasis jarak dengan ketentuan:
· Verifikasi dokumen patokan;
· Seleksi kandidat penerima didik baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas, dijalankan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;
· Jarak kawasan tinggal terdekat dijumlah berdasarkan jarak dari kawasan tinggal ke satuan pendidikan yang Penetapan Sistemnya diputuskan oleh Sekolah;
· Seleksi dikerjakan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi gosip sampai batas kuota;
· Jika pada batas kuota terdapat beberapa kandidat akseptor didik yang mempunyai jarak sama, maka dilaksanakan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas ialah kandidat akseptor latih yang mendaftar lebih permulaan.
· Verifikasi dokumen bagi kandidat peserta didik dari keluarga ekonomi tidak bisa dan atau anak berkebutuhan khusus;
a) Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
b) Seleksi dikerjakan lewat pemeringkatan jarak sampai batas kuota 20% dengan kandidat peserta bimbing berkebutuhan khusus;
Untuk Seleksi jalur prestasi mempunyai ketentuan
a. Seleksi berdasarkan Nilai Rapor
b. Seleksi jalur prestasi nonakademik
· Verifikasi dokumen standar dan sertifikat yang dimiliki kandidat peserta latih;
· Seleksi jalur prestasi nonakademik didasarkan pada pemeringkatan sesuai prestasi dan tingkat capaian prestasi dari aneka macam kejuaraan terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
· Uji kompetensi mampu dijalankan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan koordinasi dengan pihak/ forum/organisasi yang berhubungan dengan prestasi yang hendak diujikan;
· Penilaian hasil uji kompetensi prestasi oleh panitia tingkat satuan pendidikan memakai nilai maksimum 100;
· Prestasi nonakademik didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota.
· Kejuaraan yang dinilai yakni kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang dijalankan secara berjenjang dan berkelanjutan.
· Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi dengan ketentuan kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengukuhan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Provinsi.
· Prestasi bidang keagamaan berupa kesanggupan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi menurut jumlah Juz yang dikuasai calon penerima ajar. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Kemenag sesuai kawasan domisili kandidat peserta asuh. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an selaku berikut :
a) Kemampuan hafiz 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara tingkat Nasional;
b) Kemampuan hafiz 6 – 10 Juz setara dengan prestasi juara tingkat propinsi;
c) Kemampuan hafiz 2 – 5 Juz setara dengan prestasi juara tingkat kabupaten.
· Jika hasil pemeringkatan nilai prestasi pada batas kuota terdapat beberapa calon akseptor asuh yang serupa, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat.
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan :
a. Verifikasi dokumen mengikuti kawasan kerja orang renta;
b. Tempat tinggal (berdasarkan peran orang renta) calon akseptor ajar diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota yang serupa dengan SMA yang dituju.
Link download Peraturan Gubernur Banten (Pergub Banten) Nomor 22 Tahun 2020 tentang PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021 (disini)
Link download Keputusan Gubernur Banten (Kepgub Banten) Nomor 154 Tahun 2020 wacana Penetapan Zonasi dalam pelaksanaan PPDB SMAN Se Provinsi Banten tahun pelajaran 2020/2021 (disini)
Link download Keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Banten ihwal Juknis PPDB SMA Sekolah Menengah kejuruan SKH Se Provinsi Banten Tahun 2020/2021 (disini)
Demikian berita wacana Jadwal Pendaftaran, Persyaratan dan Juknis PPDB SMAN SMKN Se Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment