Juklak Juknis Dukungan Banpres Blt Umkm Rp 2,4 Juta Tahun 2020

Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Diterbitkan untuk melakukan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerjntah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19).
Berdasarkan Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau disebut juga Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020, disebutkan bahwa latar belakang adanya Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta yaitu Implikasi pandemi COVID-19 sudah memiliki efek antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan periingkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga dibutuhkan aneka macam upaya Pemerintah untuk melaksanakan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian tergolong untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada hampir seluruh negara-negara di dunia dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) selaku pandemi. Penyebaran COVID-1 9 dan jumlah korban meninggal di Indonesia sampai Agustus 2020 terus memberikan kenaikan tajam dan telah menyebabkan kerugian material yang kian besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan penduduk .
Dinyatakan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta, bahwa Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro diberikan oleh Pemerintah melalul Kementerian Koperasi dan Usaha Kedi dan Menengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BPUM diberikan satu kalE dalam bentuk uang sejumlah Rp2.400000,00 (dua juta empat ratus nbu rupiah) untuk pelaku perjuangan mikro yang menyanggupi kritena tertentu. Dana BPUM merupakan Bantuari Pemerintah yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM dan tidak untuk dikembalikan kepada negara.

Apa patokan akseptor Bantuan Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta ? Dinyatakan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta, bahwa Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Calon Penerima BPUM
a) Warga negara Indonesia;
b) Memiliki Nomor Induk Kependudukan;
c) Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon akseptor BPUM dan pengusul BPUM beserta Iampirannya yang sajian pakan satu kesatuan; dan
d) Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Prosedur Pengajuan Calon Penerima BPUM atau Bantuan Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta
a) Calon akseptor BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM.
b) Pengusul dapat memberikan data usulan calon akseptor BPUM kepada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:
1) Nomor Induk Kependudukan;
2) Nama Iengkap;
3) Alamat kawasan tinggal sesuai KTP;
4) Bidang Usaha
5) Nomor Telpon
Selengkapnya silahkan download Juklak - Juknis Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Miicro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid)- 19)
Link download Juklak - Juknis Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 ----disini
Link download Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Pedoman Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020 ----disini
Demikian informasi perihal Juknis- Juklak Bantuan Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (Permen KUKM) Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Pedoman Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020, supaya ada manfaatnya
Comments
Post a Comment