Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah (Akg, Akk Dan Akp Madrasah)

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam JUKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH (AKG, AKK DAN AKP MADRASAH)

 

Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 4446 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah. Dalam pengantar surat penyampaian juknis dinyatakan bahwa pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah akan dijalankan pada bulan November 2020.


Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 ini menjadi pedoman bagi tim penyusun, reviewer dan pihak lain yang terkait dalam menyusun perangkat pembelajaran berbentukpaket soal dalam pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah tahun 2020. Adapun salah satu pertimbangan dikerjakan AKG, AKK dan AKP Madrasah yaitu dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

 

Adapun Tujuan dilaksanakannya AKG, AKK dan AKP Madrasah tahun 2020 menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020, yaitu sebagai berikut.

1. Memperoleh berita perihal gambaran lazim kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan patokan yang sudah ditetapkan.

2. Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah selaku materi pendapatdalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

3. Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang mau dijadikan rapor kompetensi selaku teladan terhadap semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.


Sasaran acara Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini yaitu semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian selaku berikut:

1. Guru MI 182.125

2. Guru MTs 120.547

3. Guru MA 54.873

4. Kepala Madrasah 82.270

5. Pengawas Madrasah 3.659


Manfaat kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020) ialah selaku berikut:

a. Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Hasil Asesmen ini ialah gosip bagi guru, kepala dan pengawas madrasah kepada kompetensi yang dimiliki sehingga mampu digunakan selaku dasar untuk memprioritaskan upaya dalam memajukan kompetensinya secara mandiri atau secara gotong royong.

b. Bagi Madrasah

Hasil asesmen membantu pengurus madrasah untuk mengenali peta kompetensi guru serta selaku bahan dalam menyusun planning pengembangan madrasah khususnya dalam mengembangkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah.

c. Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dipakai oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun planning penyelenggaraan PKB di daerahnya, lalu dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah;

d. Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.

e. Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah

 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi ihwal planning penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan acara dan mengalokasikan budget yang diharapkan secara nasional.


Ruang lingkup Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 berisi informasi wacana penyelenggaraan AKG/AKK/AKP yang mencakup landasan hukum, prinsip, instrumen, penerima, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan metode pengendalian AKG/AKK/AKP secara online. 


Link download Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020, agar ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia