Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Abad Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020

Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, ditetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1247 Tahun 2020, menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ialah teladan bagi pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Maksud Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengendalikan prosedur pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 biar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memper-hatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan target, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini mengontrol tentang Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.
Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 yaitu selaku berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik forum.
Bentuk Bantuan BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran 2020.
Rincian Pemanfaatan Bantuan menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, yakni dapat dipakai untuk membiayai komponen-bagian penunjang pelaksanaan pembelajaran daring mirip paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan keperluan yang lain yang relevan.
Prosedur Pengajuan Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
1) Pengajuan BPD Pesantren dilaksanakan melalui proposal pribadi Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang mem-bawahi Pesantren.
3) Usulan calon penerima sumbangan BPD Pesantren juga mampu diambil dari data EMIS Kementerian Agama.
4) Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, lewat link download di bawah ini.
Link download Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 (disini)
Demikian berita ihwal Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment