Juknis Bantuan Pemerintah Acara Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020

Juknis Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020.
Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020 yakni menawarkan contoh teknis terhadap
1. Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melakukan evaluasi, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan kepada lembaga peserta bantuan.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan pembinaan.
3. Lembaga penyelenggara Program PKW dalam mengajukan tawaran, melakukan dan mempertanggungjawabkan acara.
4. Mitra (UMKM, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi lainnya) dalam mengetahui mekanisme dan metode dalam pelatihan dan penyelenggaraan program.
5. Auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKW.
Dengan tujuan tersebut maka dibutuhkan program PKW dapat diakses dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tepat sasaran, sempurna guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tahun 2020, yang dimaksud Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) adalah layanan pendidikan melalui kursus dan pembinaan untuk menunjukkan bekal wawasan, keterampilan dan menumbuhkan perilaku mental wirausaha dalam mengorganisir potensi diri dan lingkungan yang dapat dijadikan bekal untuk berwirausaha.
Tujuan penyelenggaraan Program (PKW) sebagai berikut:
1. Memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, sikap dan contoh pikir berwirausaha melalui kursus dan training kepada peserta asuh yang tepat dengan kebutuhan DU/DI dan atau pasar.
2. Memotivasi dan membuat rintisan perjuangan gres serta pendampingan untuk dapat meningkat dan bisa bekerjasama dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)/Dunia Usaha, Permodalan, dan Pemasaran serta instansi terkait.
Bantuan diberikan kepada Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintah acara PKK diberikan dalam bentuk duit melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKW, adalah
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan Formal (SMK, Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang mengadakan Pendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang memiliki izin yang sah.
5. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
Lembaga kandidat penyelenggara tersebut di atas siap dan dapat membimbing penerima bimbing untuk merintis perjuangan mampu berdiri diatas kaki sendiri berafiliasi dengan unit-unit permodalan dan penjualan.
Calon penyelenggara Program PKW wajib mengajukan tawaran dan memenuhi syarat manajemen sebagai berikut:
1. Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
2. Memiliki MoU dengan UMKM/tubuh usaha yang lain dan mempunyai rancangan rintisan perjuangan bagi akseptor didik.
3. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Usaha/UMKM/ Permodalan/Pemasaran yang siap membimbing pembinaan dan rintisan perjuangan.
4. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
5. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan/ Lembaga penyelenggara.
6. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan/Lembaga penyelenggara.
Penerima pinjaman PKW yaitu warga penduduk usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan kriteria:
1. Putus sekolah atau lulus tidak melanjutkan.
2. Belum memiliki pekerjaan tetap atau menganggur.
3. Prioritas dari keluarga kurang mampu.
Link download Juknis Bantah Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020 (disini)
Demikian gosip wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya, terima kasih
Comments
Post a Comment