Juknis Bop Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Kurun Pandemi Covid-19 Tahun 2020

Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagai-mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan contoh bagi pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Maksud Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengontrol prosedur pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 semoga tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan target, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
a. Untuk merenggangkan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
b. Untuk memutus, meminimalkan mata rantai penyebaran COVID-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
c. Untuk merealisasikan keberpihakan pemerintah (affir-mative action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren Tahun 2020 ini mengontrol perihal: Penda-huluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Lara-ngan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan serta Penutup.
Berdasarkan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, Persyaratan akseptor BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 yaitu selaku berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama yang dibuk-tikan dengan Nomor Statistik forum.
BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 berbentuk sumbangan duit tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.
Ditegaskan dalam Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, bahwa Rincian Pemanfaatan Bantuan Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, antara lain dapat dipakai untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, mirip membayar (listrik, air, keselamatan;
2. Pembiayaan keperluan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait penunjang protokol kesehatan.
Adapun Prosedur Pengajuan Bantuan menurut Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, ialah sebagai berikut.
a. Pengajuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
1) Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilaksanakan lewat proposal pribadi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi forum Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan lembaga Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi forum Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendi-dikan Islam Kementerian Agama.
3) Usulan kandidat akseptor derma BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 juga mampu diambil dari Data EMIS Kementerian Agama.
4) Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, lewat link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 (disini)
Demikian berita ihwal Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment