Juknis Dukungan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020

  Juknis Bantah Program Pendidikan Kecakapan Kerja  JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN KERJA TAHUN 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi  Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020.

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 yaitu menunjukkan contoh teknis  kepada: 
1.  Direktorat  Kursus  dan  Pelatihan  dalam  melaksanakan  evaluasi, verifikasi,  penetapan,  supervisi  dan  pendampingan  terhadap  lembaga akseptor perlindungan.
2.  Dinas  pendidikan  kabupaten/kota  atau  Unit  Pelaksana  Teknis  (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai  kewenangan  di  bidang  vokasi  serta  institusi  pembinanya yang berwenang dalam memberikan training.
3.  Lembaga  penyelenggara  Program  PKK  dalam  mengajukan  proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program. 
4.  Mitra  (DU/DI,  Asosiasi  Profesi,  Organisasi  Mitra  Vokasi  dan  Pemangku Kepentingan  bidang  pendidikan  vokasi  yang lain)  dalam  mengenali prosedur dan metode dalam training dan penyelenggaraan acara.
5.  Auditor  dalam  melaksanakan  pengendalian  dan  pengawasan  pelaksanaan Program PKK.

Dengan tujuan tersebut maka dibutuhkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja atau PKK mampu diakses dan dilakukan  dengan  prinsip-prinsip  tepat  target,  sempurna  guna,  tepat waktu,  berkualitas,  transparan,  dan  mampu  dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020, yang dimaksud Pendidikan  Kecakapan  Kerja  (PKK) yakni acara  layanan  pendidikan dan  training  yang  berorientasi  pada  pengembangan  kemampuan  kerja yang tepat  dengan  kebutuhan  industri, diberikan  kepada  akseptor  latih semoga mempunyai kompetensi di bidang kemampuan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia perjuangan dan industri (DU/DI).

Adapun Tujuan Program PKK ialah:
1. Mendidik  dan  melatih akseptor  latih dengan keahlian vokasi  yang selaras dengan keperluan Dunia Kerja.
2. Memastikan peserta ajar PKK mengikuti uji kompetensi.
3. Peserta terserap di Dunia Kerja.

Bantuan diberikan kepada Penyelenggara  Program PKK. Bantuan pemerintah acara PKK diberikan dalam bentuk uang lewat transfer terhadap rekening forum penyelenggara. Adapun Penyelenggara  Program PKK ialah  forum  yang  menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan  Pendidikan  Formal  (Sekolah  Menengah  Kejuruan  (Sekolah Menengah kejuruan), Politeknik,  Akademi  Komunitas  dan  Perguruan  Tinggi  yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
5. Lembaga  Diklat  milik  Pemerintah,  Organisasi  dan  Masyarakat  yang mempunyai izin yang sah.

Calon  penyelenggara  Program PKK  wajib  mengajukan  usulan  dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1.  Memiliki izin operasional dan/atau izin perjuangan. 
2.  Memiliki MoU dengan kawan Dunia Kerja yang siap menerima lulusan (kurikulum,  bahan  ajar,  sarana/prasarana/pelatih,  dan  uji kompetensi bersama dengan industri).
3.  Memiliki  Nomor  Pokok  Sekolah  Nasional  (NPSN)  bagi  satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi tinggi. 
4.  Memiliki  nomor  rekening  bank  atas  nama  satuan  pendidikan  atau DU/DI.
5.  Memiliki  nomor  pokok  wajib  pajak  (NPWP) atas  nama  satuan pendidikan atau DU/DI.
Lembaga  penyelenggara  dapat  mengajukan  anjuran  tahap  kedua  pada tahun  budget  berlangsung  dengan  syarat  telah  memberikan  laporan pertanggungjawaban dan sudah menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.

Penerima perlindungan PKK yaitu warga penduduk usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan tolok ukur:
1.  Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
2.  Warga mencar ilmu paket C vokasi atau;
3.  Warga masyarakat menganggur atau tidak mempunyai pekerjaan.
Calon akseptor wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang didanai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Link download Juknis Bantah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 (disini)

Demikian berita ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia