Juknis Dukungan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja Tahun 2020.
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020 yaitu menunjukkan contoh teknis kepada:
1. Direktorat Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan evaluasi, verifikasi, penetapan, supervisi dan pendampingan terhadap lembaga akseptor perlindungan.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang vokasi serta institusi pembinanya yang berwenang dalam memberikan training.
3. Lembaga penyelenggara Program PKK dalam mengajukan proposal, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program.
4. Mitra (DU/DI, Asosiasi Profesi, Organisasi Mitra Vokasi dan Pemangku Kepentingan bidang pendidikan vokasi yang lain) dalam mengenali prosedur dan metode dalam training dan penyelenggaraan acara.
5. Auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PKK.
Dengan tujuan tersebut maka dibutuhkan Program Pendidikan Kecakapan Kerja atau PKK mampu diakses dan dilakukan dengan prinsip-prinsip tepat target, sempurna guna, tepat waktu, berkualitas, transparan, dan mampu dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah (Bantah) Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020, yang dimaksud Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) yakni acara layanan pendidikan dan training yang berorientasi pada pengembangan kemampuan kerja yang tepat dengan kebutuhan industri, diberikan kepada akseptor latih semoga mempunyai kompetensi di bidang kemampuan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia perjuangan dan industri (DU/DI).
Adapun Tujuan Program PKK ialah:
1. Mendidik dan melatih akseptor latih dengan keahlian vokasi yang selaras dengan keperluan Dunia Kerja.
2. Memastikan peserta ajar PKK mengikuti uji kompetensi.
3. Peserta terserap di Dunia Kerja.
Bantuan diberikan kepada Penyelenggara Program PKK. Bantuan pemerintah acara PKK diberikan dalam bentuk uang lewat transfer terhadap rekening forum penyelenggara. Adapun Penyelenggara Program PKK ialah forum yang menyelenggarakan program kursus dan pelatihan meliputi:
1. Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), Politeknik, Akademi Komunitas dan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi).
3. UPT Ditjen Pendidikan Vokasi.
4. Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI).
5. Lembaga Diklat milik Pemerintah, Organisasi dan Masyarakat yang mempunyai izin yang sah.
Calon penyelenggara Program PKK wajib mengajukan usulan dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1. Memiliki izin operasional dan/atau izin perjuangan.
2. Memiliki MoU dengan kawan Dunia Kerja yang siap menerima lulusan (kurikulum, bahan ajar, sarana/prasarana/pelatih, dan uji kompetensi bersama dengan industri).
3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi tinggi.
4. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
Lembaga penyelenggara dapat mengajukan anjuran tahap kedua pada tahun budget berlangsung dengan syarat telah memberikan laporan pertanggungjawaban dan sudah menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.
Penerima perlindungan PKK yaitu warga penduduk usia 15 s.d 30 tahun dengan prioritas usia 15 s.d 25 tahun dengan tolok ukur:
1. Anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) atau lulus tidak melanjutkan atau;
2. Warga mencar ilmu paket C vokasi atau;
3. Warga masyarakat menganggur atau tidak mempunyai pekerjaan.
Calon akseptor wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak sedang mengikuti program sejenis yang didanai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Demikian berita ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Comments
Post a Comment