Juknis Pemberian Pemerintah Berupa Subsidi Honor/Upah (Bsu-Blt) Bagi Pekerja / Buruh Rp. 600 Ribu Perbulan

 Juknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH (BSU-BLT) BAGI PEKERJA / BURUH Rp. 600 RIBU PERBULAN

Diktum Kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/845/HK/00/VIII/2020 perihal Petunjuk  Teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah (BSU - BLT) Bagi Pekerja / Buruh dalam Penangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalani Lampiran dan merupakan bagian yang tidak mampu dipisahkan dan Keputusan ini.

Diktum Kedua menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan dukungan bantuan pemenintah berupa subsidi honor/upah bagi pekerja/buruh dalam rangka penanganan imbas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diktum Ketiga menyatakan bahwa Segala ongkos yang muncul akibat ditetapkannya KeputusanDirektur Jenderal mi dibebankan terhadap Daftar IsianPelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor SP DIPA-026.05.1.451270/2020.

Dalam Petunjuk  Teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah BLT berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh, dinyatakan bahwa Bantuan Pemerintah yang diberikan berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam bentuk duit. Adapun Kriteria atau patokan Penerima Bantuan Pemerintah adalah:
1. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
2. terdaftar sebagai peserta aktif acara jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Pekerja/Buruh peserta Gaji/Upah;
4. kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. penerima aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengeluarkan uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan 6. memiliki rekening bank yang aktif.

Berdasar Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah menurut petunjuk  teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Pemerintah BLT berbentuksubsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh, dinyatakan bahwa  Penyaluran dana Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui Bank Penyalur. Bank Penyalur terdiri atas:
a. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
b. PT. Bank Rakvat Indonesia (Persero) Tbk;
c. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan
d. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Ditegaskan dalam penutup Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/845/HK/00/VIII/2020 tentang Petunjuk  Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kepada Pekerja/Buruh, bahwa Petunjuk Teknis mi diperlukan dapat dipahami dan dikerjakan oleh semua pihak yang terkait. Keberadaan Petunjuk Teknis ini sekaligus berperan selaku dokumen yang tidak terpisahkan dalam pinjaman Bantuan Pemerintah berbentuksubsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Semoga dengan adanya Petunjuk Teknis mi akan memberikan ruang yang lebih luas kepada pihakpihak terkait untuk Iebih saling bersinergi dalam pertolongan Bantuan Pemerintah berbentuksubsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.




Link download Petunjuk  Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah BLT - BSU Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja / Buruh (disini)

Demikian berita perihal Petunjuk  Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi Pekerja / Buruh dalam Penangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada keuntungannya.


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia