Juknis Pencairan (Penyaluran) Pip Sd Smp Sma Smk Tahun 2020/2021

 Penarikan Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun  JUKNIS PENCAIRAN (PENYALURAN) PIP SD SMP SMA SMK TAHUN 2020/2021

Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020/2021 dikontrol dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Terdapat 2 lampiran Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020, yakni lampiran 1 ihwal Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK (dikdasmen) serta Lampiran 2 ihwal Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021 untuk Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Lampiran 1 Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020, Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020/2021 dikontrol secara rinci sebagai berikut.

A. Penyaluran Dana PIP Dikdasmen
1. Dana PIP Dikdasmen disalurkan langsung terhadap Peserta Didik lewat rekening SimPel di bank penyalur.
2. Penyaluran dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud angka 1 dijalankan lewat mekanisme selaku berikut:
a. Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur;
b. Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan;
c. Puslapdik menyampaikan surat keputusan penetapan peserta PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan rekening SimPel atas nama Peserta Didik peserta PIP Dikdasmen;
d. Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan surat keputusan penetapan Peserta Didik akseptor PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mempublikasikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
e. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur;
f. Puslapdik memberikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen;
g. bank penyalur melaksanakan penyaluran dana ke rekening SimPel penerima PIP Dikdasmen dengan sempurna waktu sesuai dengan perjanjian koordinasi antara bank penyalur dan Puslapdik;
h. bank penyalur melaporkan kemajuan penyaluran dana PIP Dikdasmen terhadap Puslapdik.

B. Penyampaian Surat Keputusan Penerima PIP Dikdasmen
Daftar Nama Siswa Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Penerima Dana PIP tahun 2020/2021 tertuang dalam Surat Keputusan Penerima PIP Dikdasmen. Mekanisme penyampaian SK tersebut ialah selaku berikut
1. Puslapdik menyampaikan surat keputusan peserta PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan.
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan menyampaikan surat keputusan peserta PIP Dikdasmen terhadap Peserta Didik akseptor PIP Dikdasmen.
3. Surat Keputusan dan data penerima PIP Dikdasmen dapat diakses di SIPINTAR.

C. Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen
1. Sebelum melakukan penarikan dana, Penerima PIP Dikdasmen harus melaksanakan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen dilakukan dengan cara selaku berikut:
a. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen eksklusif oleh Peserta Didik; atau
b. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik.
3. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen eksklusif oleh Peserta Didik dilaksanakan dengan tolok ukur selaku berikut:
a. Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen.
1) Surat informasi aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2) Dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat informasi aktivasi rekening dapat dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru.
3) Dalam hal kepala satuan pendidikan masih berstatus tidak definitif maka kepala satuan pendidikan tersebut dapat mengeluarkan surat informasi aktivasi rekening SimPel.
b. Identitas Pengenal Penerima.
1) Salah satu identitas pengenal untuk peserta PIP Dikdasmen Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C selaku berikut:
a) KIP;
b) Kartu Pelajar;
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d) Kartu Keluarga (KK); atau
e) surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
2) Identitas pengenal untuk akseptor PIP Dikdasmen Peserta Didik Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B sebagai berikut:
a) KTP orang tua/wali; dan
b) KK.
3) Dalam hal orang tua/wali Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B peserta PIP Dikdasmen belum mempunyai atau kehilangan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat informasi dari pegawanegeri pemerintah lokal sesuai domisili peserta dana.
4) Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen didampingi oleh orang tua/wali.
5) Apabila orang bau tanah/wali sebagaimana dimaksud angka 4 tidak mampu mendampingi Peserta Didik pada saat aktivasi, maka mampu dikuasakan kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.
c. Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
4. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik dilaksanakan bila Peserta Didik menyanggupi salah satu keadaan sebagai berikut:
a. penerima PIP Dikdasmen berdomisili di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti:
1) tidak ada bank penyalur di kecamatan satuan pendidikan/tempat tinggal Peserta Didik;
2) keadaan geografis yang menyusahkan mirip kawasan kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; dan/atau
3) jarak dan waktu tempuh relatif jauh;
b. akseptor PIP Dikdasmen berdomisili di tempat yang keadaan transportasinya sulit, mirip:
1) ongkos angkutanrelatif besar; dan/atau
2) armada angkutanterbatas;
c. akseptor PIP Dikdasmen tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening secara eksklusif, seperti:
1) sedang sakit yang menjadikan Peserta Didik tidak dapat melakukan acara normal;
2) penyandang disabilitas;
3) sedang praktik kerja lapangan;
4) berada di pondok pesantren/asrama/satuan pendidikan dengan izin keluar yang sungguh terbatas; dan/atau
5) sedang mengalami musibah/non alam/sosial yang menimbulkan acara tidak mampu berlangsung dengan normal;
d. penerima PIP Dikdasmen pada SD, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B yang tidak mampu didampingi oleh orang tua/wali antara lain sebab orang bau tanah/wali berada di tempat/negara lain; dan/atau
e. peserta PIP Dikdasmen dipanggil dalam program kunjungan kerja pemerintah.
5. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik mesti memenuhi kriteria selaku berikut:
a. surat kuasa Peserta Didik dengan ketentuan sebagai berikut:
1) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B diberikan dari orang tua/wali Peserta Didik akseptor PIP Dikdasmen kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan yang bersangkutan;
2) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, dan Paket C diberikan dari Peserta Didik akseptor PIP Dikdasmen terhadap kepala/bendahara satuan pendidikan dan mampu diberikan hak substitusi kepada guru di satuan pendidikan yang bersangkutan;
3) surat kuasa dibarengi dengan lampiran identitas Peserta Didik khusus untuk Sekolah Menengan Atas, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, dan Paket C mirip KIP, Kartu Pelajar, KTP, KK; atau surat informasi domisili dari kepala desa/lurah; dan
4) surat kuasa Peserta Didik dapat diberikan secara individu atau kolektif;
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik (format terlampir);
c. surat informasi aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan (format terlampir);
d. fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan memperlihatkan aslinya; dan
e. fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya; dan
f. identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan huruf D angka 3 karakter b.
 6. Setelah Peserta Didik melakukan aktivasi rekening, bank penyalur wajib menunjukkan dokumen selaku berikut:
a. buku SimPel PIP Dikdasmen atas nama Peserta Didik peserta bersangkutan; dan
b. kartu debit KIP (KIP ATM) atas nama Peserta Didik peserta bersangkutan.
7. Buku SimPel dan/atau KIP ATM yang telah diaktivasi oleh kuasa Peserta Didik harus segera diberikan kepada Peserta Didik akseptor yang bersangkutan.
8. Dalam hal Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen telah pernah melakukan aktivasi rekening, maka tidak perlu melaksanakan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.

D. Aktivasi KIP ATM
1. KIP ATM diberikan kepada penerima PIP Dikdasmen yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdata dalam DTKS.
2. Aktivasi KIP ATM dikerjakan di unit kerja bank penyalur yang mempublikasikan buku rekening SimPel.
3. Aktivasi KIP ATM dijalankan secara serempak dengan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal aktivasi KIP ATM tidak mampu dilakukan secara berbarengan, maka bank penyalur menawarkan berita waktu aktivasi KIP ATM terhadap Peserta Didik, orang renta/wali, atau kuasa Peserta Didik.
5. Aktivasi KIP ATM dikerjakan dengan kriteria:
a. identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan karakter D angka 3 abjad b; dan
b. buku rekening SimPel PIP Dikdasmen;
6. Peserta Didik, orang bau tanah/wali, atau kuasa Peserta Didik menjaga kerahasiaan nomor identifikasi personal KIP ATM.
7. Bank penyalur menyerahkan KIP ATM terhadap Peserta Didik dan/atau orang renta/wali yang menyanggupi standar sebagaimana dimaksud pada angka 5.

E. Penarikan Dana PIP Dikdasmen
Bagaimana Cara penarikan atau pencairan Dana PIP SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020/2021, berikut ini Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020/2021 terkait sistem penarikan Dana PIP Dikdasmen.
1. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat pribadi dikerjakan sesudah aktivasi rekening SimPel.
2. Penarikan dana PIP Dikdasmen mampu dikerjakan dengan memakai:
a. buku SimPel; dan/atau
b. KIP ATM.
3. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan memakai buku SimPel dikerjakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh Peserta Didik langsung dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik pribadi dikerjakan dengan pesyaratan sebagai berikut:
a) identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan aksara D angka 3 aksara b; dan
b) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2) Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B, secara langsung, maka harus didampingi oleh orang tua/wali yang dibuktikan dengan KTP orang renta/wali dan KK.
b. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh kuasa Peserta Didik dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen dilakukan eksklusif oleh kuasa Peserta Didik.
2) Penarikan Dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus menyanggupi standar selaku berikut:
a) surat kuasa Peserta Didik sesuai dengan ketentuan abjad D angka 5 abjad a;
b) SPTJM bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik (format terlampir):
c) surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan (format terlampir);
d) fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan aslinya;
e) fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
f) fotokopi identitas Peserta Didik khusus Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan huruf D angka 3 huruf b; dan
g) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal penarikan dana PIP Dikdasmen dijalankan pada waktu berbarengan dengan pelaksanaan aktivasi buku rekening SimPel, maka tolok ukur pada aktivasi buku rekening SimPel mampu dipakai sekaligus sebagai standar penarikan dana PIP Dikdasmen.
5. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen memakai KIP ATM hanya mampu dijalankan oleh Peserta Didik.
b. Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dilakukan oleh Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B, maka penarikan mesti didampingi oleh orang renta/wali.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persesjen) Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis - Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021

Link download Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)

Demikian info ihwal Juknis Pencairan (Penyaluran) dan/atau Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020/2021 beradasarkan Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia