Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Alquran ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.
Dalam Diktum Pertama Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 wacana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Alquran (TPA) dinyatakan bahwa Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Pelaksanaan Periyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an pada Diktum Kesatu ialah pola dalam penyelenggaraan Perididikan Al-Qur’an oleh penduduk .
Diktum Ketiga menyatakan bahwa Lembaga Pendidikan Al-Quran yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Kabupaten/Kota sebagai satuan pendidikan Al-Qur’an dinyatakan tetap diakui sebagai penyelenggara pendidikan Al-Qur’an dan wajib melakukan registrasi gres ketika era izin operasional habis.
Sasaran diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Alquran, ialah sebagai berikut.
1. Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan Kantor Kementenian Agama Kabupaten/Kota
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemenntah Daerah Kabupaten/ Kota;
3. Masyarakat penyelenggara pendidikan AI-Qur’an.
Ruang lingkup Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran ini meliputi:
1. Pendahuluan: mencakup Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
2. Penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an; Jenis, Bentuk, Kurikuluin, Proses Pembelajaran, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, Penilaian dan Kelulusan, Akreditasi, Pembinaan dan Evaluasi.
3. Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan A1-Qur’an.
4. Penutup.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, Persyaratan Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) yakni selaku berikut.
1. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif Pendaftaran Lembaga Pendidikan AlQuran (LPQ) ialah selaku berikut:
a. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum.
b. Memiliki st.ruktur organisasi pengelola forum sekurangnya berupa sketsa struktur organisasi dan nama pengurus.
c. Memiliki santri paling sedikit 15 (lima belas) orang.
d. Mendapatkan nasehat dan pejabat yang berwenang pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis Pendaftaran Satuan LPQ yaitu Kurikulum, Jumlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Sarana dan prasana.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, prosedur registrasi Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) yakni selaku berikut.
1. Organisasi calon penyelenggara pendidikan Al-Qur’an mengajukan tawaran Pendaftaran LPQ terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen tolok ukur administratif dan teknis.
2. Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.
3. Tim verifikasi tersebut bertugas:
a. Melakukan verifikasi dokumen proposal Pendaftaran Satuan LPQ dan memberikan masukan terhadap pemohon kalau ada kekurangan dokumen patokan;
b. Melakukan verifikasi lapangan dan memberikan evaluasi kelayakan atau tidak;
4. Berdasarkan evaluasi kelayakan tersebut kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk mengadakan rapat pertimbangan santunan Tanda Daftar LPQ yang melibatkan tim verifikasi.
5. Kepala seksi melaporkan hasil rapat pertimbangan terhadap kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
6. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memutuskan keputusan pantas atau tidak untuk diberikan Tanda Daftar LPQ.
7. Kepala seksi terkait memberikan hasil keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan asli piagam tanda daftar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada organisasi calon penyelenggara dan menyimpan fotokopi/salinannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, lewat link di bawah ini
Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 wacana Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak – Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran (disini)
Comments
Post a Comment