Juknis Pip Sd Smp Sma Smk Tahun 2020/2021

Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020/2021 dikontrol dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Terdapat 2 lampiran Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020, adalah lampiran 1 perihal Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021 untuk Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK (dikdasmen) serta Lampiran 2 tentang Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021 untuk Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Lampiran 1 Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020, Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020/2021 dikontrol secara rinci sebagai berikut.
A. Penyaluran Dana PIP Dikdasmen
1. Dana PIP Dikdasmen disalurkan eksklusif terhadap Peserta Didik lewat rekening SimPel di bank penyalur.
2. Penyaluran dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud angka 1 dilaksanakan lewat prosedur selaku berikut:
a. Puslapdik melaksanakan perjanjian kolaborasi dengan bank penyalur;
b. Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;
c. Puslapdik menyampaikan surat keputusan penetapan penerima PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan rekening SimPel atas nama Peserta Didik akseptor PIP Dikdasmen;
d. Puslapdik mempublikasikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) menurut surat keputusan penetapan Peserta Didik akseptor PIP Dikdasmen terhadap Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mempublikasikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
e. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur;
f. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) terhadap bank penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening akseptor PIP Dikdasmen;
g. bank penyalur melakukan penyaluran dana ke rekening SimPel akseptor PIP Dikdasmen dengan sempurna waktu sesuai dengan perjanjian kerjasama antara bank penyalur dan Puslapdik;
h. bank penyalur melaporkan pertumbuhan penyaluran dana PIP Dikdasmen terhadap Puslapdik.
B. Penyampaian Surat Keputusan Penerima PIP Dikdasmen
Daftar Nama Siswa Sekolah Dasar SMP SMA SMK Penerima Dana PIP tahun 2020/2021 tertuang dalam Surat Keputusan Penerima PIP Dikdasmen. Mekanisme penyampaian SK tersebut ialah sebagai berikut
1. Puslapdik menyampaikan surat keputusan penerima PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan.
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan memberikan surat keputusan peserta PIP Dikdasmen kepada Peserta Didik peserta PIP Dikdasmen.
3. Surat Keputusan dan data peserta PIP Dikdasmen mampu diakses di SIPINTAR.
C. Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen
1. Sebelum melakukan penarikan dana, Penerima PIP Dikdasmen mesti melaksanakan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen eksklusif oleh Peserta Didik; atau
b. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik.
3. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen pribadi oleh Peserta Didik dilaksanakan dengan tolok ukur sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen.
1) Surat informasi aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2) Dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang serupa, maka surat keterangan aktivasi rekening mampu dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru.
3) Dalam hal kepala satuan pendidikan masih berstatus tidak definitif maka kepala satuan pendidikan tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan aktivasi rekening SimPel.
b. Identitas Pengenal Penerima.
1) Salah satu identitas pengenal untuk peserta PIP Dikdasmen Peserta Didik Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, dan Paket C selaku berikut:
a) KIP;
b) Kartu Pelajar;
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d) Kartu Keluarga (KK); atau
e) surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
2) Identitas pengenal untuk akseptor PIP Dikdasmen Peserta Didik Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B selaku berikut:
a) KTP orang renta/wali; dan
b) KK.
3) Dalam hal orang tua/wali Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B akseptor PIP Dikdasmen belum mempunyai atau kehilangan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat informasi dari pegawapemerintah pemerintah lokal sesuai domisili penerima dana.
4) Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen didampingi oleh orang bau tanah/wali.
5) Apabila orang renta/wali sebagaimana dimaksud angka 4 tidak dapat mendampingi Peserta Didik pada saat aktivasi, maka dapat dikuasakan kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.
c. Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
4. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik dijalankan jika Peserta Didik memenuhi salah satu kondisi selaku berikut:
a. penerima PIP Dikdasmen bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sukar untuk mengakses ke bank penyalur, mirip:
1) tidak ada bank penyalur di kecamatan satuan pendidikan/tempat tinggal Peserta Didik;
2) keadaan geografis yang menyusahkan seperti kawasan kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; dan/atau
3) jarak dan waktu tempuh relatif jauh;
b. penerima PIP Dikdasmen berdomisili di tempat yang keadaan transportasinya sulit, mirip:
1) biaya transportasi relatif besar; dan/atau
2) armada angkutanterbatas;
c. peserta PIP Dikdasmen tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening secara eksklusif, seperti:
1) sedang sakit yang mengakibatkan Peserta Didik tidak mampu melaksanakan kegiatan normal;
2) penyandang disabilitas;
3) sedang praktik kerja lapangan;
4) berada di pondok pesantren/asrama/satuan pendidikan dengan izin keluar yang sungguh terbatas; dan/atau
5) sedang mengalami petaka/non alam/sosial yang menyebabkan acara tidak mampu berjalan dengan wajar ;
d. akseptor PIP Dikdasmen pada SD, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B yang tidak mampu didampingi oleh orang renta/wali antara lain alasannya orang renta/wali berada di kawasan/negara lain; dan/atau
e. akseptor PIP Dikdasmen dipanggil dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
5. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik harus memenuhi patokan selaku berikut:
a. surat kuasa Peserta Didik dengan ketentuan sebagai berikut:
1) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B diberikan dari orang bau tanah/wali Peserta Didik peserta PIP Dikdasmen kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan yang bersangkutan;
2) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, dan Paket C diberikan dari Peserta Didik akseptor PIP Dikdasmen kepada kepala/bendahara satuan pendidikan dan mampu diberikan hak substitusi kepada guru di satuan pendidikan yang bersangkutan;
3) surat kuasa diikuti dengan lampiran identitas Peserta Didik khusus untuk SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, dan Paket C mirip KIP, Kartu Pelajar, KTP, KK; atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
4) surat kuasa Peserta Didik mampu diberikan secara individu atau kolektif;
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik (format terlampir);
c. surat informasi aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan (format terlampir);
d. fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan memperlihatkan aslinya; dan
e. fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menawarkan aslinya; dan
f. identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik Sekolah Menengan Atas, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, dan Paket C sesuai dengan ketentuan aksara D angka 3 aksara b.
6. Setelah Peserta Didik melakukan aktivasi rekening, bank penyalur wajib menawarkan dokumen sebagai berikut:
a. buku SimPel PIP Dikdasmen atas nama Peserta Didik penerima bersangkutan; dan
b. kartu debit KIP (KIP ATM) atas nama Peserta Didik peserta bersangkutan.
7. Buku SimPel dan/atau KIP ATM yang telah diaktivasi oleh kuasa Peserta Didik mesti segera diberikan kepada Peserta Didik penerima yang bersangkutan.
8. Dalam hal Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen telah pernah melaksanakan aktivasi rekening, maka tidak perlu melaksanakan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.
D. Aktivasi KIP ATM
1. KIP ATM diberikan terhadap penerima PIP Dikdasmen yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdata dalam DTKS.
2. Aktivasi KIP ATM dilakukan di unit kerja bank penyalur yang mempublikasikan buku rekening SimPel.
3. Aktivasi KIP ATM dikerjakan secara bersamaan dengan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal aktivasi KIP ATM tidak mampu dilakukan secara bersama-sama, maka bank penyalur menunjukkan info waktu aktivasi KIP ATM terhadap Peserta Didik, orang renta/wali, atau kuasa Peserta Didik.
5. Aktivasi KIP ATM dikerjakan dengan tolok ukur:
a. identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan karakter D angka 3 aksara b; dan
b. buku rekening SimPel PIP Dikdasmen;
6. Peserta Didik, orang bau tanah/wali, atau kuasa Peserta Didik menjaga kerahasiaan nomor identifikasi personal KIP ATM.
7. Bank penyalur menyerahkan KIP ATM kepada Peserta Didik dan/atau orang bau tanah/wali yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 5.
E. Penarikan Dana PIP Dikdasmen
Bagaimana Cara penarikan atau pencairan Dana PIP Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020/2021, berikut ini Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021 terkait tata cara penarikan Dana PIP Dikdasmen.
1. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat eksklusif dilaksanakan sesudah aktivasi rekening SimPel.
2. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dikerjakan dengan menggunakan:
a. buku SimPel; dan/atau
b. KIP ATM.
3. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan memakai buku SimPel dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh Peserta Didik eksklusif dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik langsung dilakukan dengan pesyaratan selaku berikut:
a) identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan aksara D angka 3 aksara b; dan
b) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2) Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B, secara pribadi, maka mesti didampingi oleh orang bau tanah/wali yang dibuktikan dengan KTP orang bau tanah/wali dan KK.
b. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh kuasa Peserta Didik dikerjakan dengan ketentuan selaku berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen dilakukan pribadi oleh kuasa Peserta Didik.
2) Penarikan Dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus memenuhi standar selaku berikut:
a) surat kuasa Peserta Didik sesuai dengan ketentuan karakter D angka 5 karakter a;
b) SPTJM bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik (format terlampir):
c) surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan (format terlampir);
d) fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan memperlihatkan aslinya;
e) fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menawarkan aslinya;
f) fotokopi identitas Peserta Didik khusus SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, dan Paket C sesuai dengan ketentuan aksara D angka 3 abjad b; dan
g) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal penarikan dana PIP Dikdasmen dikerjakan pada waktu berbarengan dengan pelaksanaan aktivasi buku rekening SimPel, maka kriteria pada aktivasi buku rekening SimPel mampu dipakai sekaligus sebagai patokan penarikan dana PIP Dikdasmen.
5. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM hanya dapat dijalankan oleh Peserta Didik.
b. Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dilaksanakan oleh Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B, maka penarikan mesti didampingi oleh orang bau tanah/wali.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persesjen) Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis - Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021
Demikian info tentang Juknis Pencairan (Penyaluran) dan/atau Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020/2021 beradasarkan Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment