Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 ditetapkan menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420 / 2042 / 101.1 /2020 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/20201.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan. Ini berarti Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 merupakan salah satuan pola penyusunan Kaldik di TKLB SDLB SMPLB Sekolah Menengan Atas SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan Se Provinsi Jawa Timur. Khusus pengaturan jenjang Kaldik Sekolah Dasar SMP reguler menjadi kewenangan diasn pendidikan Kabupaten/Kota.
Adapun yang dimaksud Hari efektif yaitu hari belajar yang dipakai untuk aktivitas pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. Hari efektif fakultatif yaitu hari efektif dan atau aktivitas lain yang menunjang pembelajaran. Sedangkan Minggu efektif ialah waktu mencar ilmu selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per ahad sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada sebuah satuan pendidikan;
Hari pertama aktivitas pembelajaran ialah serangkaian aktivitas satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru. (2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru berlangsung selama 3 (tiga) hari adalah tanggal 13 hingga dengan 15 Juli 2020.
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran untuk yang memakai Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 17 ahad dan paling banyak 19 minggu. Sedangkan untuk yang memakai Kurikulum 2013, jumlah ahad efektif sekurang-kurangnya36 ahad, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII Sekolah Menengan Atas/SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan/SMKLB paling sedikit 14 ahad. Satuan pendidikan mampu melaksanakan acara pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari; Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari.
Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Timur, bahwa Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
a. Program tahunan sekolah;
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK);
d. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;
e. Melakukan penilaian diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan;
f. Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Sedangkan khusus guru, pada permulaan semester berkewajiban menciptakan program yang mencakup:
a. Pengembangan Silabus;
b. Program semester ;
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
d. Program acara ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
e. Program aktivitas Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani peran selaku guru BK;
f. Program rehabilitasi, khusus PLB; dan
g. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.
Menurut Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021, penyerahan buku laporan penilaian kemajuan penerima ajar, buku laporan langsung dan buku penilaian hasil mencar ilmu untuk semester gasal dilaksanakan pada hari kerja sehari yakni tanggal 22-23 Desember 2020, sedangkan penyerahan buku laporan evaluasi perkembangan penerima didik, buku laporan langsung dan buku penilaian hasil berguru untuk semester genap, direncanakan tanggal 18-19 Juni 2021. Libur Semester ganjil berlangsung selama direncanakan mulai tanggal 24 hingga dengan 3 Januari 2020. Masuk Sekolah Semster genap dijadwalkan 4 Januari 20201. Sedangkan Libur Semester mulai 20 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021.
Demikian isu tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment