Kemendikbud Dan Kemenag Resmi Izinkan Pembelajaran Tata Muka Di Zona Hijau Dan Kuning

Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran Tata Muka Di Zona Hijau dan Kuning. Dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, aneka macam masukan dari para mahir dan organisasi serta menimbang-nimbang evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melaksanakan pembiasaan keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, ialah di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap wajah dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Prioritas utama pemerintah ialah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan penduduk secara biasa , serta memikirkan berkembang kembang penerima latih dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08).
Bagi tempat yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen akseptor asuh masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta latih berada di zona kuning dan hijau.
Mendikbud menyampaikan kondisi Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan aktivitas belajar mengajar berjalan secara wajar . Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk menghalangi penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan berguru dari rumah, dan sekitar empat juta guru melaksanakan aktivitas mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang muncul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak siapa saja tua mampu mendampingi anak-anak berguru di rumah dengan maksimal alasannya harus melakukan pekerjaan ataupun kesanggupan sebagai pendamping berguru anak. “Para penerima bimbing juga mengalami kesulitan berkonsentrasi berguru dari rumah serta meningkatnya rasa bosan yang memiliki potensi mengakibatkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.
Untuk mengantisipasi hambatan tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian atau perubhan zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap wajah diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya cuma di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap paras tetap dikerjakan secara bertingkat mirip pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah mempunyai kewenangan sarat untuk menentukan apakah tempat atau sekolahnya mampu mulai melaksanakan pembelajaran tatap wajah. “Jadi bukan mempunyai arti ketika telah berada di zona hijau atau kuning, kawasan atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda telah menawarkan izin, dan sekolah telah kembali mengawali pembelajaran tatap paras , orang tua atau wali tetap mampu memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan berguru dari rumah.
Penentuan zonasi kawasan sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan peran penanganan COVID-19 nasional, yang mampu diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dikerjakan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat,” tambah Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap wajah satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersama-sama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pendapatrisiko kesehatan yang tidak berlawanan untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat mengawali pembelajaran tatap wajah paling cepat dua bulan sehabis jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik yaitu keahlian inti Sekolah Menengah kejuruan, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi penerima didik Sekolah Menengah kejuruan diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara sedikit demi sedikit sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah akseptor ajar kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama yaitu 50 persen, bulan kedua 100 persen, lalu terus dilanjutkan 100 persen pada era kebiasaan gres. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta latih lebih dari 100 orang, pada periode transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, lalu memasuki masa kebiasaan gres pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.
“Evaluasi akan senantiasa dilaksanakan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bareng Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus peran percepatan penanganan COVID-19 untuk mengawasi tingkat risiko COVID-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi aktual COVID-19, atau tingkat risiko tempat menjelma oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.
Link download Paparan Kemendikbud tentang Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran Tata Muka Di Zona Hijau dan Kuning (disini)
Download Salinan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 ihwal Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (disini)
Download Keputusan Balitbang Kemendikbud Nomor 018/H/KR/2020 perihal KI dan KD Kurikulum 2013 TK-PAUD, SD, Sekolah Menengah Pertama, dan SMA Untuk Kondisi Khusus (disini)
Demikian informasi tentang Perubahan SKB 4 Menteri, Kemendikbud dan Kemenag Izinkan Pembelajaran Tata Muka Di Zona Hijau dan Kuning. Semoga bermanfaat, terima kasih
Comments
Post a Comment