Kemendikbud Mulai Terbitkan Bimbingan Menuju The New Wajar Dalam Bidang Pendidikan

ainamulyana.blogspot.com. Kemendikbud Mulai Terbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan. Sebagaimana diketahui Kementerian Kesehatan telah mempublikasikan hukum tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Panduan tersebut yang disebut sebagian orang sebagai instrumen menuju The New Normal dalam bidang kesehatan. Kenapa demikian alasannya adalah aturan dari Kemenkes yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengisyaratkan di bukanya dunia perjuangan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 disini)
Kemendikbud juga mulai bahkan sudah menerbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan lewat Surat edaran Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Secara biasa isi surat edaran terkait tutorial yang harus dijalankan kepala sekolah dan guru jika Belajar Dari Rumah masih berlanjut, dan bimbingan yang mesti dilaksanakan kepala sekolah dan guru bila sekolah kembali dibuka atau aktivitas belajar kembali dijalankan di sekolah.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa bila Belajar Dari Rumah masih berlanjut maka Kepala Sekolah dan Guru harus mampu: 1) menentukan pemenuhan hak penerima didik untuk menerima layanan pendidikan selama darurat COVID-19; 2) melindungi warga satuan pendidikan dari imbas buruk COVID-19; 3) menangkal penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan 4) memutuskan pemenuhan perlindungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.
Tugas Kepala Sekolah kalau Belajar Dari Rumah masih berlanjut, diantaranya harus melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu untuk 1) memastikan guru memfasilitasi pembelajaran jarak jauh baik secara daring maupun luring; 2) memastikan planning pelaksanaan pembelajaran menerapkan pembelajaran memiliki arti, aktivitas kecakapan hidup dan kegiatan fisik; dan 3) menentukan adanya materi edukasi untuk orang renta/wali akseptor asuh terkait pencegahan COVID-19 dan menerapkan pola sikap hidup higienis di rumah.
Begitu pula untuk Guru, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa guru harus merencanakan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, menciptakan tindakan dan melaksanakannya. Dalam surat edaran ini diberikan contoh bagaimana cara guru mengelola pembelajaran daring oleh penerima bimbing, Pembelajaran luring oleh peserta didik, Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Orang Tua/Wali Peserta Didik melalui TVRI atau Pelaksanaan Belajar Luring memakai buku dan modul media buku, modul, dan materi didik dari lingkunan sekitar
Berikut ini salinan The New Normal Dalam Bidang Pendidikan bila sekolah kembali dibuka atau aktivitas berguru kembali dilakukan di sekolah, mengacu pada Lampiran Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.
A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dikala satuan pendidikan kembali beroperasi wajib menentukan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, ialah:
1. memutuskan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, sekurang-kurangnya2 (dua) kali sehari, ketika sebelum KBM dimulai dan sehabis KBM akhir.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, tergolong setiap sebelum KBM mulai berlangsung, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (tergolong peserta asuh, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait tanda-tanda-tanda-tanda COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-datang.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengontrol proses pengantaran dan penjemputan peserta latih untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan dikala mulai dan tamat KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, tergolong akseptor didik, wajib aktif dalam mengiklankan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin sekurang-kurangnya20 detik;
b. hindari menjamah tampang, utamanya hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan adab batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang tepat untuk menangkal penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan kemudahan basuh tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan bahan berita, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di kawasan-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, khususnya akseptor latih, dengan pesan-pesan yang gampang dikenali, terang, dan ramah peserta asuh.
7. Pihak satuan pendidikan menentukan adanya prosedur komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang renta/wali peserta asuh, termasuk menimbang-nimbang adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan menentukan memiliki metode dan mekanisme manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi jika terjadi bahaya tragedi (contohnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di periode COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan terhadap seluruh warga satuan pendidikan, tergolong peserta asuh dan orang bau tanah/walinya.
Link download Surat Edaran Setjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 (disini)
Demikian info tentang Kemendikbud Mulai Terbitkan Panduan Menuju The New Normal Dalam Bidang Pendidikan. Semoga ada keuntungannya.
Comments
Post a Comment