Kepmendesa Pdtt Nomor 63 Tahun 2020 Wacana Protokol Wajar Baru Desa

untuk melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus D KEPMENDESA PDTT NOMOR 63 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL NORMAL BARU DESA

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa, Kepmendesa dimaksud untuk melaksanakan arahan Presiden tentang kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19.


Dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa, antara lain dikelola perihal Protokol Pelayanan Publik; Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan; Protokol Kegiatan Ibadah; Protokol Pasar Desa; dan Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa

A. Tujuan diterbitkan Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa
1. Mewujudkan penduduk desa yang produktif dan kondusif dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
2. Meningkatkan perlindungan pemerintah desa dan segenap bagian masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 lewat pembiasaan contoh hidup bermasyarakat dalam tatanan wajar gres.

B. Pelaksana
Pemerintah desa dan segenap bagian masyarakat desa.

C. Prinsip
1. Terbuka
2. Sederhana dan terang
3. Partisipatif

D. Kewajiban Pemerintah Desa
a. Membersihkan akomodasi umum dengan disinfektan secara berkala ;
b. Menyediakan tempat basuh tangan dengan air mengalir dan sabun di daerah-tempat biasa ;
c. Menyediakan daerah sampah tertutup;
d. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
e. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
f. Mengedukasi masyarakat supaya tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien kasatmata COVID-19;
g. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta selalu disiplin dalam protokol kesehatan;
h. Memperhatikan imbauan dan isyarat pemerintah terkait COVID-19.

E. Kewajiban Warga Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa, yaitu sebagai berikut.
a. Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
b. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
c. Menjaga jarak fisik sekurang-kurangnya1 meter serta menghindari kontak fisik;
d. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
e. Membuang sampah pada tempatnya;
f. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berubah pakaian sesudah bepergian;
g. Melapor terhadap pemerintah desa jika akan bepergian atau pulang dari bepergian;
h. Melapor kepada pemerintah desa jika mendapatkan tamu dari luar tempat;
i. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

F. Teknis Pelaksanaan Bagi Pemerintah Desa dan Penyelenggara
1. Protokol Pelayanan Publik
Pemerintah desa wajib:
a. membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan;
b. menawarkan kawasan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan tempat sampah tertutup;
d. memasang tanda jarak fisik sekurang-kurangnya1 meter;
e. menata tempat duduk dengan jarak sekurang-kurangnya1 meter;
f. memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
g. merencanakan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. merencanakan daftar hadir;
i. menerapkan tata cara antrian di pintu masuk;
j. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.

2. Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
Penyelenggara aktivitas wajib:
a. membersihkan daerah aktivitas dengan disinfektan;
b. menawarkan kawasan khusus hadiah dari tamu;
c. menawarkan daerah cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menawarkan daerah sampah tertutup;
e. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
f. mempersiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g. menertibkan jalur kedatangan dan kepulangan tamu;
h. mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan acara;
i. jamuan makan dalam bentuk boks (menyingkir dari prasmanan);

3. Protokol Kegiatan Ibadah
Pengurus rumah ibadah wajib:
a. membersihkan rumah ibadah dengan disinfektan;
b. menawarkan kawasan basuh tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menawarkan mikrofon dengan penyangga;
d. melapisi mikrofon dengan tisu dan diganti secara rutin;
e. menyediakan tempat sampah tertutup;
f. memasang tanda jarak fisik sekurang-kurangnyal meter;
g. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. mengendalikan jalur kedatangan dan kepulangan jamaah;
i. mempersingkat waktu tanpa menghemat ketentuan dan kesempurnaan ibadah;
j. mengimbau semoga jamaah bersuci semenjak dari rumah;
k. mengimbau bawah umur, warga lanjut usia dan warga yang berpenyakit menahun untuk beribadah di rumah;
l. lantai rumah ibadah tidak menggunakan karpet.

4. Protokol Pasar Desa
Pengelola pasar desa wajib:
a. membersihkan area pasar dengan disinfektan;
b. menawarkan tempat basuh tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan daerah sampah tertutup;
d. mengatur jarak antar lapak pedagang sekurang-kurangnya1 meter;
e. menerapkan jarak fisik antar orang sekurang-kurangnya1 meter;
f. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
g. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung pasar.

5. Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
Pemerintah desa wajib:
a. membersihkan perlengkapan kerja dengan disinfektan;
b. menawarkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. menyediakan daerah sampah tertutup;
d. menyediakan masker untuk para pekerja;
e. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol.

6. Protokol Tempat Wisata
Pengelola tempat rekreasi wajib:
a. menguasai protokol kesehatan;
b. membersihkan daerah, wahana dan perlengkapan dengan disinfektan;
c. menawarkan daerah cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menyediakan daerah sampah tertutup;
e. memasang pembatas antara petugas tiket dengan hadirin;
f. memastikan fasilitas biasa (mirip tempat ibadah dan toilet) dalam keadaan bersih;
g. mempersiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
h. mengatur jalur kehadiran dan kepulangan hadirin;
i. menerapkan tata cara antrian di pintu masuk;
j. menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
k. menghalangi jumlah hadirin;
l. mengontrol jam operasional;
m. menentukan lapak dan barang dagangan higienis.

G. Teknis Pelaksanaan Bagi Warga Desa
1. Protokol Pelayanan Publik
Pengguna layanan publik wajib:
a. dalam keadaan sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu memakai masker dan hindari menjamah area wajah;
d. menjaga jarak fisik sekurang-kurangnya1 meter;
e. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
f. mencampakkan sampah pada tempatnya;
g. membersihkan barang bawaan, mandi dan berubah pakaian dikala datang di rumah.

2. Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
Peserta acara/ tamu wajib:
a. dalam keadaan sehat;
b. mempertahankan kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu memakai masker dan hindari menjamah area muka;
d. menjaga jarak fisik sekurang-kurangnya1 meter;
e. menghindari penggunaan peralatan makan secara bersama-sama;
f. menyingkir dari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
g. mencampakkan sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berubah pakaian ketika tiba di rumah.

3. Protokol Kegiatan Ibadah
Jamaah wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. mempertahankan kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area tampang;
d. membawa sajadah/ bantalan dan perlengkapan ibadah milik sendiri;
e. tidak menyentuh mikrofon;
f. menjaga jarak fisik sekurang-kurangnya1 meter;
g. menyingkir dari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
h. mencampakkan sampah pada tempatnya;
i. membersihkan barang bawaan, mandi dan berubah pakaian ketika datang di rumah.

4. Protokol Pasar Desa
Pedagang pasar desa wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. memastikan lapak dan barang barang jualan bersih;
c. mempertahankan kebersihan dengan sering mencuci tangan;
d. selalu memakai masker dan hindari menjamah area paras ;
e. setiap lapak menawarkan daerah cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
f. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
g. menyingkir dari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
h. sehabis melaksanakan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun;
i. mencampakkan sampah pada tempatnya;
j. membersihkan barang bawaan, mandi dan berubah pakaian saat tiba di rumah.

Pengunjung pasar desa wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. selalu memakai masker dan hindari menyentuh area muka;
d. mempertahankan jarak fisik sekurang-kurangnya1 meter;
e. menyingkir dari kontak fisik, mirip bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
f. setelah melaksanakan pembayaran secepatnya mencuci tangan dengan sabun;
g. membuang sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berubah busana ketika datang di rumah.

5. Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
Pekerja wajib:
a. dalam keadaan sehat;
b. menjaga kebersihan dengan mencuci tangan;
c. senantiasa memakai masker dan hindari menyentuh area tampang;
d. menjaga jarak fisik minimal 2 meter;
e. menenteng perlengkapan kerja sendiri;
f. menyingkir dari kontak fisik, mirip bersalaman dan lain-lain;
g. mencampakkan sampah pada tempatnya;
h. membersihkan barang bawaan, mandi dan berubah busana saat datang di rumah.

 6. Protokol Tempat Wisata
Pengunjung daerah rekreasi wajib:
a. dalam kondisi sehat;
b. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
c. senantiasa memakai masker dan hindari menjamah area muka;
d. menjaga jarak fisik sekurang-kurangnya1 meter;
e. menyingkir dari kontak fisik, mirip bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
f. mencampakkan sampah pada tempatnya;
g. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti busana ketika datang di rumah.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa, melalui link di bawah ini

Link download Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa (disini)

Demikian isu ihwal Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia