Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Wacana Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Keadaan Khusus

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan mesti memperhatikan ketercapaian kompetensi akseptor ajar pada satuan pendidikan dalam keadaan khusus; 2) bahwa satuan pendidikan dalam keadaan khusus mampu menggunakan kurikulum yang cocok dengan kebutuhan pembelajaran penerima asuh; 3) bahwa menurut pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Diktum Kesatu Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai tempat dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemda mampu melakukan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.
Diktum Kedua Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, menyatakan bahwa Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menyatakan bahwa dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan hingga dengan berakhirnya tahun ajaran.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menegaskan bahwa Ketentuan pemenuhan beban kerja sekurang-kurangnya24 (dua puluh empat) jam tatap wajah dalam satu ahad dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Salinan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, yakni selaku berikut.
A. Pengertian
1. Satuan Pendidikan yaitu kalangan layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang digunakan selaku aliran penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3. Pembelajaran ialah proses interaksi akseptor asuh dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada sebuah lingkungan belajar.
4. Asesmen ialah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data faktor kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta bimbing.
5. Asesmen Diagnostik ialah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan penerima didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan keadaan penerima bimbing.
6. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah sebuah upaya pembinaan yang ditujukan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dijalankan lewat tunjangan rangsangan pendidikan untuk menolong kemajuan dan kemajuan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
7. Pendidikan Dasar yakni jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berupa SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berupa SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
8. Pendidikan Menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berupa Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
9. Peserta Didik yaitu anggota penduduk yang berupaya mengembangkan peluangdiri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10. Kondisi Khusus yakni sebuah keadaan peristiwa yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
11. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemda ialah penyelenggara pemerintahan tempat berdasarkan asas otonomi dan peran pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam tata cara dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
B. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk menawarkan kelonggaran bagi Satuan Pendidikan untuk memilih Kurikulum yang sesuai dengan keperluan pembelajaran Peserta Didik.
C. Kurikulum pada Kondisi Khusus
1. Pelaksanaan Kurikulum mesti mengamati:
a. usia dan tahap kemajuan Peserta Didik pada PAUD; dan
b. capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan acara pendidikan kesetaraan
2. .Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dijalankan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengacu pada:
1) kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; atau
2) kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
3. Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
D. Pembelajaran
1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. aktif yakni pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam kemajuan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya mampu berguru, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
b. kekerabatan sehat antar pihak yang terlibat yakni pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk meletakkan pengharapan yang tinggi kepada pertumbuhan berguru Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, yakin, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
c. inklusif yakni pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, tergolong Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta menawarkan pengembangan ruang untuk identitas, kesanggupan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
d. keanekaragaman budaya adalah pembelajaran merefleksikan dan menyikapi keragaman budaya Indonesia yang membuatnya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
e. berorientasi sosial ialah mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bab dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
f. berorientasi pada era depan adalah pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi berita dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
g. sesuai dengan kesanggupan dan keperluan Peserta Didik adalah pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berkonsentrasi pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun iman dan keberhargaan dirinya; dan
h. mengasyikkan adalah pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk bahagia mencar ilmu dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga mampu memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada komitmen yang dibuat bersama.
2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik yang kemajuan atau hasil belajarnya palingtertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dijalankan secara kontekstual dan berarti dengan memakai banyak sekali taktik yang cocok dengan keperluan dan keadaan Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan tempat serta menyanggupi prinsip pembelajaran.
E. Asesmen
1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dikerjakan berdasarkan prinsip:
a. valid adalah Asesmen menghasilkan informasi yang sahih tentang pencapaian Peserta Didik;
b. reliabel adalah Asesmen menghasilkan isu yang konsisten dan dapat diandalkan wacana pencapaian Peserta Didik;
c. adil yakni Asesmen yang dilakukan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
d. fleksibel yakni Asesmen yang dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
e. asli ialah Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks solusi dilema dalam kehidupan sehari-hari;
f. terintegrasi ialah Asesmen dilakukan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menciptakan umpan balik yang berkhasiat untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik.
2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang renta/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.
Link download
Demikian informasi wacana Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment