Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Wacana Pergeseran Sekolah Peserta Bos Afirmasi Dan Kinerja Tahun 2020

 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun  KEPMENDIKBUD NOMOR 746/P/2020 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI DAN KINERJA TAHUN 2020

Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan penyesuaian kepada paguanggaran dukungan operasional sekolah afirmasi dan tunjangan operasional sekolah kinerja tahun budget 2020 di masing-masing provinsi, perlu dikerjakan pergantian sasaran penerima derma; b) bahwa untuk melakukan sinkronisasi pagu anggaran derma operasional sekolah afirmasi dan perlindungan operasional sekolah kinerja tahun budget 2020 dengan sekolah akseptor tunjangan operasional sekolah afirmasi dan dukungan operasional sekolah kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilaksanakan pergantian terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 ihwal Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020; c) bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 perihal Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020, ialah:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);

Isi Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020, yakni selaku berikut.

Menetapkan : Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020.

KESATU : Menetapkan perubahan Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 ihwal Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran 1 dan Lampiran 2 Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582 /P/2020 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini


Demikian isu ihwal Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia