Kepmenpan Rb Nomor 131 Tahun 2020 Ihwal Pelaksanaan Anugrah Asn (Pns) Tahun 2020

 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah ASN KEPMENPAN RB NOMOR 131 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN ANUGRAH ASN (PNS) TAHUN 2020

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi (Kepmenpan RB) Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Tugas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu melakukan kebijakan publik yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperlihatkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa kepada ASN yang sudah menunjukkan kesetiaan, dedikasi, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melakukan tugasnya mampu diberikan penghargaan.

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, dalam rangka menerima dan menawarkan apresiasi terhadap sosok #AnugerahASN2020 yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melebihi ekspektasi organisasi dan masyarakat maka diselenggarakan Anugerah ASN tahun 2020 dengan tema “ASNBerktnerja dan Berdampak Nyata”.

Dinyataklan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, bahwa Tujuan penyelenggaraan Anugerah ASN tahun 2020 ialah:
1. Mendapatkan dan memberikan apresiasi kepada sosok #AnugerahASN2020 yang kontribusinya dinikmati secara positif balk olehorganisasi maupun penduduk ;
2. Menumbuhkan motivasi dan inspirasi di jajaran ASN untuk terus memajukan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta menjadi pola bagi ASN lainnya;
3. Membangun pandangan aktual penduduk terhadap keberadaan ASN selaku pelaksana kebijakan publik, pramusaji publik, serta perekat NKRI dan pemersatu bangsa;
4. Peka terhadap suasana Pandemi Covid- 19 dan berkontribusi kasatmata dalam bentuk inovasi dan pengabdian.
5. Mendapatkan basis data bakat PNS terbaik yang kapabel dan akseptabel selaku raw input bagi alternatif talent pool;
6. Mempertahankan (retaining) PNS bertalenta terbaik.

Hasil yang dibutuhkan mendapatkan sosok #AnugerahASN2O2O yang mau menjadi duta ASN untuk menyebarluaskan dampak positifnya kepada seluruh ASN, maupun masyarakat.

Syarat mengikuti atau mendapatkan Anugrah tahun 2020 menurut Kepmenpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, yakni sebgai berikut
1. Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi Kategori Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan, usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember 2020;
2. Menduduki Jabatan Administrasi atau J abatan Fungsional bagi Kategori PNS Inspiratif;
3. Menduduki Jabatan Administrasi atau J abatan Fungsional bagi Kategori The Future Leader, dengan usia paling tinggi 38 (tiga puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember 2020;
4. Belum pernah menerima Anugerah ASN;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang balk;
6. Memiliki inovasi/pre stasi yang luar biasa yang dirasakan oleh organisasi dan/ atau masyarakat.

Ditegaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, bahwa dalam pelaksanaan Anugerah ASN 2020 mi akan terbagi dalam 3 (tiga) klasifikasi ialah Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan, PNS Inspiratif dan The Future Leader. Namun demikian jumlah dan jenis klasifikasi tersebut dapat berganti sesuai janji Tim Jun.
1. Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan;
Penghargaan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan dibenikan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terbaik yang layak diteladani, mampu memberi ide dan memotivasi ASN dan/atau penduduk , karena perannya yang luar biasa.
2. Kategon PNS Inspiratif
Penghargaan PNS Inspiratif diberikan kepada PNS Inspiratif terbaik yang patut diteladani, mampu memberi ide dan memotivasi ASN dan/atau penduduk .
3. Kategorl The Future Leader
Penghargaan The Future Leader diberikan terhadap PNS Inspiratif Muda dan Potensial terbaik yang pantas diteladani, mampu memberi gagasan dan memotivasi ASN dan atau penduduk , dimana penemuan/ prestasi/ karyanya tersebut mendukung tugas pokok dan fungsi dan jabatannya.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Keputusan Menpan RB Nomor 131 Tahun 2020 (disini)

Demikian info perihal Kepmenpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia