Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Wacana Cuti Bersama Asn (Pns) Tahun 2020

 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun  KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG CUTI BERSAMA ASN (PNS) TAHUN 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka merealisasikan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pemikiran bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2020; b) bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bareng ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c) bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bareng bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Isi Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, menyatakan menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 adalah pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) selaku cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) selaku cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) selaku pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Ditegaskan dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, bahwa Cuti bareng sebagaimana tidak meminimalisir hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bahkan bila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang alasannya Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bareng , hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Makara Cuti bareng tahun 2020 berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
1. Tanggal 21 Agustus 2020 hari Jumat sebagai cuti bareng Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 hari Rabu dan Jumat selaku cuti bareng Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 24 Desember 2020 hari Kamis selaku cuti bareng Hari Raya Natal
4. Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bareng Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Bagi yang membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020, silahkan download lewat link di bawah ini.




Link download

Demikian infomasi tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN PNS Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. 


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia