Keputusan Bersama Ihwal Bimbingan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pemikiran/Akademik 2020/2021

 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran  KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN/AKADEMIK 2020/2021

Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disampaikan secara virtual melalui webinar, Senin tanggal 15 Juni 2020 yang mendatangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Keputusan Bersama 4 (Empat) Kementerian ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) disusun dari hasil koordinasi dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan ketika menjalani kala kebiasaan gres.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di abad Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penerima bimbing, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun pedoman baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun anutan 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.


Baca Juga !
Daftar 92 Nama Kabupaten/Kota Kategori Zona Hijau di Seluruh Indonesia yang Bebas Covid-19 (disini)

Terkait jumlah penerima latih, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen akseptor didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun akseptor latih yang dikala ini berada di zona hijau cuma berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap paras bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan patokan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang mau melaksanakan pembelajaran tatap wajah.

Persyaratan kedua, yaitu bila pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan telah memenuhi semua daftar periksa dan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang bau tanah/wali murid menyepakati putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, akseptor ajar melanjutkan Belajar dari Rumah secara sarat ,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak tergolong seluruh kepala kawasan, kepala satuan pendidikan, orang renta, guru, dan masyarakat bahu-membahu mempersiapkan pembelajaran di tahun pemikiran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, aku percaya kita pasti bisa melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilakukan berdasarkan pertimbangan kesanggupan penerima ajar dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap paras yakni pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun mesti dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah diputuskan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko kawasan naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau yaitu:
·          Tahap I: Sekolah Menengan Atas, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
·          Tahap II dijalankan dua bulan setelah tahap I: Sekolah Dasar, MI, Paket A dan SLB
·          Tahap III dilakukan dua bulan sesudah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau mesti melakukan Belajar dari Rumah serta tidak boleh membuka asrama dan pembelajaran tatap tampang selama era transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara bertahap pada kurun kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melaksanakan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai bahan tutorial seperti acara khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan bahan lain tentang hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di periode kedaruratan Covid-19 mampu dipakai untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 wacana Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di abad kedaruratan Covid-19, dana dapat dipakai untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta latih dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan mampu dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil, masker atau pendukung kebersihan dan kesehatan yang lain tergolong alat pengukur suhu badan tembak (thermogun).

Untuk pembayaran gaji, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum menerima derma profesi dan telah menyanggupi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran gaji dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat dipakai untuk mendukung biaya angkutanpendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) diadaptasi dengan isyarat teknis yang telah ditetapkan Kementerian Agama.


Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Mengenai teladan pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dijalankan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jikalau tidak mampu dikerjakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dijalankan di bab tamat semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi tinggi pada semua zona hanya dapat membolehkan aktivitas mahasiswa di kampus bila menyanggupi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan administrator jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak mampu digantikan dengan pembelajaran daring seperti observasi di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan aktivitas akademik/vokasi serupa.




Demikian berita wacana Keputusan Bersama Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia