Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 Perihal Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Imbas Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dtetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 perihal Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyatrakan Menetapkan: Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diktum KESATU Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020, menyatakan memutuskan daerah khusus dengan keadaan kedaruratan efek wabah corona virus disease 2019 (covid-19) yang berikutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Salinan dan Lampiran lengkap Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bagi yang ingin menyaksikan secara lengkap silahkan download melalui link yang tersedia.
Link download lengkap Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 (disini)
Demikian informasi tentang lengkap Keputusan Mendikbud Nomor 581/P/2020 Tentang Daftar Daerah Khusus Dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Comments
Post a Comment