Ketentuan Zakat Harta (Mal) Dan Zakat Fitrah

Ketentuan Zakat Harta (Mal) dan Zakat Fitrah. Salah satu keharusan umat Islam yang masuk rukun Islam ialah mengeluarkan Zakat. Lalu mirip apa Ketentuan tentang Zakat Harta (Mal) dan Zakat Fitrah. Berikut penjelasan singkatnya, mudah-mudahan tidak keliru.
1. Pengertian
Zakat mal yakni zakat harta yang dimiliki oleh seseorang alasannya adalah sudah sampai nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal ialah “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang bekerjasama dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103 Artinya ; “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )
2. Syarat-syarat wajib Zakat Mal
a. Islam
b. Merdeka (bukan budak)
c. Hak milik tepat
d. Mencapai nisab
e. Masa mempunyai sampai satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan
3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No | Jenis | Nishab/haul | Kadar Zakat |
1 | Emas | 98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun | 2,5 % |
2 | Perak | 624 gram = 15,6 % | 2,5 % |
3 | Hasil Pertanian atau Perkebunan | 930 liter bersih dari mutu | 10% jikalau pengairan tanpa biaya. 5% jikalau pengairan dengan ongkos |
4 | Rikaz (harta terpendam) | 1/5 tidak butuhmenungu 1 tahun | 20% |
5 | Hasil Tambang | Seharga Emas | 2,5% |
6 | Kambing | 40 – 120 ekor 121 – 200 ekor 201 – 399 ekor Selanjutnya setiap ekor bertambah 100 ekor | 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 2 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 3 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih 1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih |
7 | Kerbau | 30 – 39 ekor 40 – 59 ekor 60 – 69 ekor 70 – 79 ekor | 1 ekor kerbau umur 1 tahun 1 ekor kerbau umur 2 tahun 2 ekor kerbau umur 1 tahun 2 ekor kerbau umur 2 tahun |
Bagaimana dengan zakat harta berupa honor. Sepertinya kita biasa memahami dengan membaca klarifikasi yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ selaku berikut:
Barangsiapa memiliki uang yang sudah mencapai nishabnya, lalu dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan duit pertama tadi, mirip duit tabungan dari honor bulanan, harta warisan, kado, duit hasil penyewaan rumah dan yang lain, jika dia sungguh-sungguh ingin mengkalkulasikan dengan cermat haknya dan tidak menyerahkan zakat terhadap yang berhak kecuali sejumlah harta yang sungguh-sungguh wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah dia menciptakan pembukuan hasil bisnisnya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk memutuskan haul dimulai semenjak pertama kali ia mempunyai duit itu. Lalu dia keluarkan zakat dari harta yang sudah ditetapkannya itu jikalau sudah genap satu haul.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih menentukan cara yang lebih sosial dan lebih memprioritaskan fakir miskin dan kelompok yang berhak mendapatkan zakat yang lain, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah meraih nishab dari yang dimilikinya setiap kali sudah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih gampang dijalankan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh kalangan yang berhak menerima zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, selaku ungkapan rasa syukurnya terhadap Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap semoga Allah memperbesar karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.
Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kau [Ibrahim : 7]
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih menentukan cara yang lebih sosial dan lebih memprioritaskan fakir miskin dan kelompok yang berhak mendapatkan zakat yang lain, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah meraih nishab dari yang dimilikinya setiap kali sudah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih gampang dijalankan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh kalangan yang berhak menerima zakat.
Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, selaku ungkapan rasa syukurnya terhadap Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap semoga Allah memperbesar karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.
Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kau [Ibrahim : 7]
1) Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta
2) Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan namun tidak mampu memadai kebutuhab hidup
3) Amil, orang yang diberi tugas untuk menghimpun dan membagikan zakat
4) Mualaf, adalah orang yang baru memeluk agama islam
5) Riqab, ialah orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6) Garim, yakni orang yang memiliki batang hutang
7) Sabililah, yaitu orang yang berdagang dijalan Allah
8) Ibnu Sabil, ialah orang yang mengalami kesusahan dalam perjalanan
5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1) Menolong orang yang lemah
2) Membersihkan diri
3) Ungkapkan rasa syukur
4) Menanamkan perilaku pemurah dan menetralisir sifat kikir
B. Zakat Fitrah
2. Hukum
1. Pengertian
Zakat fitrah yaitu zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup berupa kuliner pokok yang membuat kenyang sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter. Jika diuangkan seharga 2,5 KG atau 3,1 beras. (Mengacu pada beras atau harga beras yang umum disantap sehari-hari)
Zakat menurut bahasa artinya : higienis, berkembang dan terpuji. Menurut istilah (para andal fiqih) zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang hidup pada sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal.
2. Hukum
Hukum zakat fitrah ialah wajib bagi setiap umat islam, pria atau wanita, besar kecil, merdeka atau hamba. Sebagaimana firman Allah SWT “dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “Q.S. An-nisa : 77)
3. Syarat-syarat wajib
a. Islam
b. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
c. Mempunyai keunggulan harta
4. Waktu zakat fitrah
a. Waktu yang dibolehkan, ialah dari awal ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
b Waktu wajib, yakni terbenam matahari penghabisan Ramadhan
c. Waktu yang lebih baik (sunah), yakni dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo shalat hari raya
d. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sehabis shalat hari raya namun sebelum terbenam matahari pada hari raya
e. Waktu haram, lebih terlambat lagi ialah dibayar setelah terbenam matahari pada hari raya.
5. Manfaat Zakat Fitrah
a Membuat bahagia orang-orang yang susah dan lemah ekonominya pada hari raya
b. Membersihkan diri dari perilaku egois atau mementingkan diri sendiri. Sesuai dengan hadits Nabi SAW, selaku berikut : Zakat itu sebagaipembersih dari perbuatan tidak berguna dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan selaku masakan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sesudah lebaran maka hanyalah sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Comments
Post a Comment