Kma Nomor 494 Tahun 2020 Wacana Abolisi Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 wacana Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 M /1441 H. Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, memutuskan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
KMA Nomor 494 tahun 2020 ihwal Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 diambil alasannya Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. Sesuai amanat Undang-undang, Menag memberikan bahwa selain bisa secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, semenjak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga ketika di Arab Saudi. Menag memastikan bahwa keputusan ini telah lewat kajian mendalam sebab pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, mampu mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, mempertahankan jiwa adalah keharusan yang harus diutamakan.
Penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 M /1441 H juga didasarkan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi ihwal haji di ketika pandemi di kala-kala kemudian. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada periode terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan bencana kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 contohnya, ketika terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 wacana Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keamanan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 wacana Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 M /1441 H juga diambil sebab sampai dikala ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan antisipasi dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pinjaman terhadap jemaah padahal persiapan itu penting biar jemaah dapat mengadakan ibadah secara aman dan tenteram.
“Waktu terus berjalan dan kian mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk antisipasi terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah kewajiban karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan dikala kedatangan. Padahal, susukan layanan dari Saudi hingga ketika ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.
“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yakni menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun mustahil alasannya adalah Arab Saudi tak kunjung membuka saluran,” katanya lagi.
Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, peniadaan itu tidak cuma untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tetapi tergolong juga jemaah yang hendak memakai visa haji mujamalah atau furada. “Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 wacana Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 M /1441 H, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 M / 1442 H yang mau tiba. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapaun nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH terhadap jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 M / 1442H. Selain itu, setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
Bersamaan dengan terbitnya KMA Nomor 494 tahun 2020 perihal Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal dan Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Gubernur mampu mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan. Hal sama berlaku bagi pembimbing dari bagian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU mampu mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
Link download KMA Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi ihwal Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 M /1441 H. Semoga ada keuntungannya.
Comments
Post a Comment