Kma Nomor 515 Tahun 2020 Dispensasi Ukt Bagi Mahasiswa Ptkn Terdampak Wabah Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) mempublikasikan Regulasi Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19. Mekanisme Keringanan UKT bagi mahasiswa yang mencar ilmu di PT di bawah kewenangan Kemenag teruang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 ihwal Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.
Menurut Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menyampaikan, terbitnya KMA Nomor 515 Tahun 2020 ini selaku respon atas imbas yang dialami mahasiswa PTKN akhir pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang sudah menjadikan penurunan kesanggupan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu memiliki potensi menghalangi kelangsungan pembayaran UKT pada PTKN.
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, dinyatakan Menetapkan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Adapun Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, dapat berupa:
a. pengurangan UKT; atau
b. perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Ditambahkan juga bahwa selain bentuk keringanan, bagi perguruan tinggi keagamaan negeri yang menerapkan contoh keuangan tubuh Iayanan biasa dapat memberikan dispensasi UKT terhadap mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
Siapa saja yang berhak mendapat keringanan UKT ? Menurut KMA Nomor 151 Tahun 2020 ini keringanan mampu diberikan kalau mahasiswa mampu menunjukkan kelengkapan bukti/informasi yang sah terkait status orang bau tanah/wali, yang:
a. meninggal dunia;
b. mengalami pemutusan kekerabatan keija;
c. mengalami kerugian perjuangan atau dinyatakan pailit;
d. mengalami penutupan tempat usaha; atau
e. menurun pendapatannya secara signifikan.
Permohonan dispensasi UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dikerjakan dengan metode dalam jaringan atau luar jaringan. Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akan dilaksanakan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan keperluan.
KMA ini juga menawarkan mandat terhadap Rektor/Ketua PTKN untuk memutuskan prosedur pelaksanaan dispensasi UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bekerjasama atau berafiliasi dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan dispensasi UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan.
Link download KMA Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kultah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 (disini)
Demikian berita tentang Kementerian Agama (Kemenag) mempublikasikan Regulasi Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN Terdampak Wabah Covid-19 lewat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Semoga berguna, terima kasih.
Comments
Post a Comment