Kontes Foto Dan Artikel Jurnalistik Pendidikan Dan Kebudayaan 2020 Untuk Pelajar Sma/Smk/Ma, Guru, Dosen, Dan Biasa

  Lomba Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan  LOMBA FOTO DAN ARTIKEL JURNALISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2020 UNTUK PELAJAR SMA/SMK/MA, GURU, DOSEN, DAN UMUMLomba Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 untuk pelajar Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/MA, Guru, Dosen, dan Umum diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia tahun 2020. Tema lomba ini adalah "Merdeka Belajar, Gelora Budaya, Indonesia Bahagia".

Dalam Lomba foto serta postingan jurnalistik pendidikan dan kebudayaan tahun 2020 yang mampu diikuti oleh pelajar SMA/SMK/MA, guru, dosen, wartawan, dan penduduk lazim. Khusus untuk siswa Sekolah Menengan Atas/SMK/MA yang cuma mampu mengikuti satu lomba saja yaitu kategori lomba artikel pelajar.

Selain pelajar, peserta kategori lain mampu mengikuti lomba foto dan kontes artikel sekaligus, atau cuma salah satu saja. Namun, peserta hanya diperkenankan mengikuti satu klasifikasi untuk masing-masing lomba, sesuai dengan profesi penerima tersebut. Bila diketahui ada penerima yanng mengikuti lebih dari satu kategori pada kontes yang sama, akseptor tersebut akan didiskualifikasi.

Katagori dan Kriteria Lomba Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan 2020 untuk pelajar Sekolah Menengan Atas/SMK/MA, Guru, Dosen, dan Umum ialah selaku berikut
1. Lomba foto klasifikasi PELAJAR SMA/Sekolah Menengah kejuruan/MA dan/atau Lomba Artikel klasifikasi PELAJAR Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/MA
Tema yang dilombakan pada LJSI (Lomba Jurnalistik Siswa Indonesia) tahun 2020 adalah Merdeka Belajar, Gelora Budaya, Indonesia Bahagia.
  Lomba Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan  LOMBA FOTO DAN ARTIKEL JURNALISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2020 UNTUK PELAJAR SMA/SMK/MA, GURU, DOSEN, DAN UMUM
Persyaratan Peserta Lomba foto klasifikasi PELAJAR Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/MA
1. Siswa berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
2. Siswa SMA/MA/SMK kelas X, XI dan/atau XII, negeri ataupun swasta (yang mampu dibuktikan dengan melampirkan identitas diri (copy Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor), surat pengirim atau surat peran dari sekolah, dan surat izin orang tua), dokumen patokan ini diunggah di laman sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/jurnalistik
3. Karya asli dan tidak sedang dilombakan, dalam sengketa, atau klaim dari pihak lain. (dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan).
4. Panitia berhak mendiskualifikasi karya jika:
a. Karya terbukti tidak orisinil atau menggandakan karya lain,
b. Sedang dalam sengketa,
c. Mendapatkan klaim dari pihak lain.
5. Peserta hanya mampu mengikuti satu klasifikasi lomba (feature atau fotografi), dan hanya mampu mendaftarkan satu saja karyanya. Karya yang telah diunggah tidak dapat diganti atau dihapus oleh penerima.
6. Keputusan Panitia dan juri LJSI 2020 mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 7. Pendaftaran dijalankan secara online lewat Portal LJSI dengan alamat sma.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/jurnalistik


  Lomba Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan  LOMBA FOTO DAN ARTIKEL JURNALISTIK PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2020 UNTUK PELAJAR SMA/SMK/MA, GURU, DOSEN, DAN UMUM
2. Lomba foto klasifikasi GURU
Ketentuan Lomba Foto Kategori Guru 
a)      Peserta ialah warga negara Indonesia (WNI)
b)      Foto yang diikutsertakan dalam kontes yaitu foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia
c)      Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
d)      Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto
e)      Editing foto cuma sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast
f)       Foto dibuat pada era 1 November 2019 hingga 31 Agustus 2020
g)      Peserta yakni guru yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK atau surat informasi dari pimpinan satuan pendidikan kawasan mengajar
h)      Foto diantarkan lewat tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotoguru paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·          Identitas yang mencakup: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah NUPTK/surat keterangan dari satuan pendidikan daerah mengajar;
·          Mengirimkan foto dalam format .JPG dengan ukuran file sekurang-kurangnya1 MB dan maksimal  2 MB, bisa menggunakan DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
·          Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah ditawarkan
i)        Tiap peserta dapat mengantarkan maksimal 3 karya foto
j)        File yang diantarkan/diunggah optimal 2Mb
k)      Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba apapun
l)        Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.RI dan mengunggah ulang (repost) pengumuman kontes
m)    Semua foto yang disertakan dalam kontes, wajib diunggah di akun instagram akseptor (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.RI dan memakai tagar #LombaFotoKemendikbud2020 #MerdekaBelajar #IndonesiaBahagia dan #BerprestasiDariRumah. Pastikan akun intagram penerima dalam pengaturan publik bukan private
n)      Foto yang diantaroriginal, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengantarkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto
o)      Fotografer bukan pegawai Kemendikbud
p)      Panitia berhak menggugurkan karya foto apabila dikenali tidak cocok dengan kriteria lomba
q)      Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga (Objek Foto) jika foto diharapkan untuk keperluan di atas
r)       Keputusan Panitia kontes tidak mampu diganggu gugat
s)      Hadiah pemenang sebagai berikut:
·          Pemenang I    :  sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang II   :  sertifikat dan duit tunai Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang III  :  akta dan duit tunai Rp.   5.000.000 (dipotong pajak)
t)        Lomba ini tidak dipungut ongkos
u)      Untuk pertanyaan seputar lomba mampu diantarkan lewat posel/email lombafoto@kemdikbud

3. Lomba foto kategori DOSEN
Ketentuan Lomba Foto Kategori Dosen  31 Juli 2020  ← Back
a)      Peserta ialah warga negara Indonesia (WNI)
b)      Foto yang diikutsertakan dalam lomba yakni foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan Indonesia
c)      Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
d)      Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto
e)      Editing foto cuma sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast
f)       Foto dibuat pada abad 1 November 2019 sampai 31 Agustus 2020
g)      Peserta yaitu dosen yang aktif mengajar dibuktikan dengan NIDN atau surat keterangan dari pimpinan sekolah tinggi tinggi tempat mengajar
h)      Foto diantarkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotodosen paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·          Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah NIDN/surat informasi dari perguruan tinggi tempat mengajar;
·          Mengirimkan foto dalam format .JPG dengan ukuran file sekurang-kurangnya1 MB dan maksimal  2 MB, mampu memakai DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
·          Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang sudah ditawarkan
i)        Tiap penerima mampu mengirimkan maksimal 3 karya foto
j)        File yang diantarkan/diunggah optimal 2Mb
k)      Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada kontes apapun
l)        Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.RI dan mengunggah ulang (repost) pengumuman lomba
m)    Semua foto yang disertakan dalam kontes, wajib diunggah di akun instagram penerima (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.RI dan menggunakan tagar #LombaFotoKemendikbud2020 #MerdekaBelajar #IndonesiaBahagia dan #BerprestasiDariRumah. Pastikan akun intagram peserta dalam pengaturan publik bukan private
n)      Foto yang diantaroriginal, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto
o)      Fotografer bukan pegawai Kemendikbud
p)      Panitia berhak menggugurkan karya foto bila dikenali tidak sesuai dengan patokan lomba
q)      Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan dari permintaan pihak ketiga (Objek Foto) jika foto diharapkan untuk keperluan di atas
r)       Keputusan Panitia lomba tidak dapat diganggu gugat
s)      Hadiah pemenang sebagai berikut:
·          Pemenang I    :  sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang II   :  sertifikat dan uang tunai Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang III  :  akta dan uang tunai Rp.   5.000.000 (dipotong pajak)
t)        Lomba ini tidak dipungut biaya
u)      Untuk pertanyaan seputar lomba mampu dikirimkan melalui posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id

4. Lomba foto klasifikasi Wartawan
Ketentuan Lomba Foto Kategori Wartawan
a)      Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI)
b)      Foto yang diikutsertakan dalam kontes yakni foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan di Indonesia
c)      Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
d)      Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto
e)      Editing foto hanya sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast
f)       Foto dibuat pada kurun 1 November 2019 sampai 31 Agustus 2020
g)      Peserta yakni wartawan aktif di media yang terverifikasi di dewan pers dibuktikan dengan Kartu Pers
h)      Peserta melampirkan surat keterangan mengikuti kontes dari pimpinan media tempat melakukan pekerjaan
i)        Foto dikirimkan lewat tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotowartawan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·          Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah Kartu Pers, dan unggah surat keterangan dari pimpinan media tempat melakukan pekerjaan ;
·          Mengirimkan foto dalam format .JPG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal  2 MB, mampu memakai DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
·          Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang telah disediakan
j)        Tiap akseptor mampu mengantarkan maksimal 3 karya foto
k)      File yang dikirimkan/diunggah maksimal 2Mb
l)        Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba apapun
m)    Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.RI dan mengunggah ulang (repost) pengumuman kontes
n)      Semua foto yang disertakan dalam lomba, wajib diunggah di akun instagram peserta (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.RI dan memakai tagar #LombaFotoKemendikbud2020 #MerdekaBelajar #IndonesiaBahagia dan #BerprestasiDariRumah. Pastikan akun intagram akseptor dalam pengaturan publik bukan private
o)      Foto yang dikirim original, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengantarkan foto orisinil dan surat pernyataan keaslian foto
p)      Fotografer bukan pegawai Kemendikbud
q)      Panitia berhak menggugurkan karya foto kalau dikenali tidak sesuai dengan standar lomba
r)       Kemendikbud berhak memakai/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan dari permintaan pihak ketiga (Objek Foto) kalau foto dibutuhkan untuk keperluan di atas
s)      Keputusan Panitia kontes tidak dapat diganggu gugat
t)        Hadiah pemenang sebagai berikut:
·          Pemenang I    :  sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang II   :  akta dan uang tunai Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang III  :  akta dan uang tunai Rp.   5.000.000 (dipotong pajak)
u)      Lomba ini tidak dipungut biaya
v)      Untuk pertanyaan seputar kontes mampu dikirimkan melalui posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id

5. Lomba foto klasifikasi UMUM
Ketentuan Lomba Foto Kategori Umum
a)      Peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI)
b)      Foto yang diikutsertakan dalam kontes ialah foto yang menggambarkan dunia pendidikan dan/atau kebudayaan di Indonesia
c)      Foto yang diikutsertakan tidak mengandung SARA dan Pornografi maupun melanggar undang-undang yang berlaku
d)      Foto berwarna (Full Colour) tanpa watermark atau simbol tertentu pada foto
e)      Editing foto cuma sebatas edit minor, antara lain: crop, brightness, contrast
f)       Foto dibuat pada masa 1 November 2019 sampai 31 Agustus 2020
g)      Foto dikirimkan lewat tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombafotoumum paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·          Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain;
·          Mengirimkan foto dalam format .JPG dengan ukuran file minimal 1 MB dan maksimal  2 MB, mampu memakai DSLR, kamera saku, kamera smartphone high resolution. Tidak diperkenankan menggunakan Drone.
·          Mencantumkan judul foto dan narasi singkat (caption) pada kolom yang sudah ditawarkan
h)      Tiap akseptor mampu mengantarkan maksimal 3 karya foto
i)        File yang diantarkan/diunggah maksimal 2Mb
j)        Foto tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada lomba apapun
k)      Peserta wajib mengikuti (follow) akun instagram @kemdikbud.RI dan mengunggah ulang (repost) pengumuman kontes
l)        Semua foto yang ditambahkan dalam kontes, wajib diunggah di akun instagram akseptor (di feed bukan IG stories) dengan mention/tag ke akun @kemdikbud.RI dan memakai tagar #LombaFotoKemendikbud2020 #MerdekaBelajar #IndonesiaBahagia dan #BerprestasiDariRumah. Pastikan akun intagram akseptor dalam pengaturan publik bukan private
m)    Foto yang diantaroriginal, tidak rekayasa, duplikatif, replikatif, dan reproduksi. Nomine pemenang akan dihubungi panitia untuk mengirimkan foto asli dan surat pernyataan keaslian foto
n)      Fotografer bukan pegawai Kemendikbud, pelajar SMA/Sekolah Menengah kejuruan/MA, guru, dosen, atau wartawan
o)      Panitia berhak menggugurkan karya foto jika diketahui tidak cocok dengan tolok ukur lomba
p)      Kemendikbud berhak menggunakan/memublikasikan foto yang masuk ke panitia untuk kepentingan nonkomersial Kemendikbud. Panitia dibebaskan dari permintaan pihak ketiga (Objek Foto) kalau foto diharapkan untuk keperluan di atas
q)      Keputusan Panitia kontes tidak dapat diusik gugat
r)       Hadiah pemenang sebagai berikut:
·          Pemenang I    :  akta dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang II   :  sertifikat dan uang tunai Rp.   7.000.000 (diiris pajak)
·          Pemenang III  :  sertifikat dan uang tunai Rp.   5.000.000 (dipotong pajak)
s)      Lomba ini tidak dipungut ongkos
t)        Untuk pertanyaan seputar lomba mampu dikirimkan melalui posel/email lombafoto@kemdikbud.go.id

6. Lomba Artikel klasifikasi GURU
Ketentuan Lomba Artikel Opini Kategori Guru 
a)      Bentuk goresan pena : Opini
b)      Dimuat di media massa cetak atau media massa daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia (bukan media internal, blog, atau sejenisnya) antara 1 November 2019 – 31 Agustus 2020
c)      Peserta ialah guru yang aktif mengajar dibuktikan dengan NUPTK atau surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan tempat mengajar
d)      Karya diantarkan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombaartikelguru paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·          Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah NUPTK/surat keterangan dari satuan pendidikan kawasan mengajar;
·          Artikel yang diikutsertakan dalam lomba diantarkan dalam bentuk teks dengan format Ms. Word (*doc/docx/rtf), sesuai isi tulisan yang dimuat di media massa. Naskah tidak mencantumkan identitas penulis dan media yang memuat/mempublikasikan;
·          Bukti pemuatan tulisan di media massa. Bagi yang dimuat di media cetak bukti pemuatan merupakan hasil pindai (scan) dalam format JPG atau PDF. Sedangkan yang diangkut di media daring mengantarkan tautan (link) goresan pena tersebut.
e)      Artikel tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada kontes apapun
f)       Tidak duplikatif atau replikatif
g)      Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
h)      Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang bagus dan benar, maksimal 8.000 abjad dengan spasi
i)        Peserta mampu mengantarkan optimal 3 naskah postingan
j)        File yang diantarkan/diunggah optimal 2Mb
k)      Penulis bukan pegawai Kemendikbud
l)        Panitia berhak menggunakan materi goresan pena yang diikutsertakan dalam kontes untuk keperluan publikasi Kemendikbud
m)    Keputusan panitia tidak bisa diusik gugat
n)      Hadiah pemenang selaku berikut:
·          Pemenang I    :  sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang II   :  akta dan uang tunai Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang III  :  sertifikat dan duit tunai Rp.   5.000.000 (diiris pajak)
o)      Lomba ini tidak dipungut biaya
p)      Untuk pertanyaan seputar kontes dapat diantarkan lewat posel/email postingan.jurnalistik@kemdikbud.go.id

7. Lomba artikel klasifikasi DOSEN
Ketentuan Lomba Artikel Opini Kategori Dosen
a)      Bentuk tulisan : Opini
b)      Dimuat di media massa cetak atau media massa daring (online) nasional atau daerah yang terbit di Indonesia (bukan media internal, blog, atau sejenisnya) antara 1 November 2019 – 31 Agustus 2020
c)      Peserta adalah dosen yang aktif mengajar dibuktikan dengan NIDN atau surat informasi dari pimpinan perguruan tinggi tinggi daerah mengajar
d)      Karya dikirimkan lewat tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombaartikeldosen paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
e)      Identitas yang mencakup: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah NIDN/surat informasi dari sekolah tinggi tinggi daerah mengajar;
f)       Artikel yang diikutsertakan dalam lomba diantarkan dalam bentuk teks dengan format Ms. Word (*doc/docx/rtf), sesuai isi goresan pena yang diangkut di media massa. Naskah tidak mencantumkan identitas penulis dan media yang menampung/mempublikasikan;
g)      Bukti pemuatan goresan pena di media massa. Bagi yang dimuat di media cetak bukti pemuatan merupakan hasil pindai (scan) dalam format JPG atau PDF. Sedangkan yang dimuat di media daring mengirimkan tautan (link) goresan pena tersebut.
h)      Artikel tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada kontes apapun
i)        Tidak duplikatif atau replikatif
j)        Lengkap/tuntas (masalah-Sebab-Akibat-Solusi)
k)      Tulisan memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar, maksimal 8.000 aksara dengan spasi
l)        Peserta mampu mengantarkan maksimal 3 naskah postingan
m)    File yang diantarkan/diunggah maksimal 2Mb
n)      Penulis bukan pegawai Kemendikbud
o)      Panitia berhak menggunakan materi tulisan yang diikutsertakan dalam kontes untuk kebutuhan publikasi Kemendikbud
p)      Keputusan panitia tidak mampu diusik gugat
q)      Hadiah pemenang sebagai berikut:
r)       Pemenang I    :  sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (diiris pajak)
s)      Pemenang II   :  sertifikat dan uang tunai Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
t)        Pemenang III  :  sertifikat dan uang tunai Rp.   5.000.000 (diiris pajak)
u)      Lomba ini tidak dipungut biaya
v)      Untuk pertanyaan seputar lomba dapat dikirimkan melalui posel/email postingan.jurnalistik@kemdikbud.go.id

8. Lomba feature kategori WARTAWAN
Ketentuan Lomba Feature Kategori Wartawan 
a)      Bentuk tulisan : Feature
b)      Dimuat di media cetak atau media daring (online) nasional atau tempat yang sudah terbit di Indonesia antara 1 November 2019 – 31 Agustus 2020 dan telah menerima persetujuan pimpinan di media yang bersangkutan untuk diikutsertakan dalam lomba
c)      Peserta yaitu wartawan media massa cetak atau daring dibuktikan dengan Kartu Pers
d)      Feature yang diikutsertakan dalam kontes merupakan karya sendiri atau tim/kalangan. Bila feature merupakan karya tim/kelompok, diwakilkan oleh salah satu dari tim/golongan tersebut
e)      Karya diantarkan lewat tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombaartikelwartawan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
f)       Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain, unggah Kartu Pers;
g)      Feature yang diikutsertakan dalam lomba dikirimkan dalam bentuk teks dengan format Ms. Word (*doc/docx/rtf), sesuai isi goresan pena yang diangkut di media massa. Naskah tidak mencantumkan identitas penulis dan media yang memuat/mempublikasikan;
h)      Bukti pemuatan tulisan di media massa. Bagi yang diangkut di media cetak bukti pemuatan ialah hasil pindai (scan) dalam format JPG atau PDF. Sedangkan yang dimuat di media daring mengirimkan tautan (link) tulisan tersebut.
i)        Feature tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada kontes apapun
j)        Tidak duplikatif atau replikatif
k)      Lengkap/tuntas (dilema-Sebab-Akibat-Solusi)
l)        Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang bagus dan benar
m)    Peserta mampu mengantarkan maksimal 3 naskah Feature
n)      File yang diantarkan/diunggah optimal 2Mb
o)      Penulis bukan pegawai Kemendikbud
p)      Panitia berhak menggunakan bahan tulisan yang diikutsertakan dalam kontes untuk keperluan publikasi Kemendikbud
q)      Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat
r)       Hadiah pemenang sebagai berikut:
s)      Pemenang I    :  akta dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
t)        Pemenang II   :  sertifikat dan duit tunai Rp.   7.000.000 (diiris pajak)
u)      Pemenang III  :  akta dan duit tunai Rp.   5.000.000 (diiris pajak)
v)      Lomba ini tidak dipungut biaya
w)     Untuk pertanyaan seputar lomba mampu dikirimkan lewat posel/email postingan.jurnalistik@kemdikbud.go.id

9. Lomba postingan kategori UMUM
Ketentuan Lomba Artikel Opini Kategori Umum
a)      Bentuk goresan pena : Opini
b)      Dimuat di media massa cetak atau media massa daring (online) nasional atau tempat yang terbit di Indonesia (bukan media internal, blog, atau sejenisnya) antara 1 November 2019 – 31 Agustus 2020
c)      Karya dikirimkan lewat tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/lombartikelumum paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
·          Identitas yang meliputi: nama, alamat domisili, posel (email), nomor ponsel/handphone, Nomor Induk Kependudukan (NIK), unggah KTP/SIM/identitas lain;
·          Artikel yang diikutsertakan dalam lomba dikirimkan dalam bentuk teks dengan format Ms. Word (*doc/docx/rtf), sesuai isi tulisan yang diangkut di media massa. Naskah tidak mencantumkan identitas penulis dan media yang menampung/menerbitkan;
·          Bukti pemuatan goresan pena di media massa. Bagi yang diangkut di media cetak bukti pemuatan ialah hasil pindai (scan) dalam format JPG atau PDF. Sedangkan yang diangkut di media daring mengantarkan tautan (link) goresan pena tersebut
d)      Artikel tidak sedang diikutsertakan dan/atau tidak pernah menjadi pemenang pada kontes apapun
e)      Tidak duplikatif atau replikatif
f)       Lengkap/tuntas (problem-Sebab-Akibat-Solusi)
g)      Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, maksimal 8.000 abjad dengan spasi
h)      Peserta dapat mengantarkan optimal 3 naskah postingan
i)        File yang diantarkan/diunggah maksimal 2Mb
j)        Penulis bukan pegawai Kemendikbud, guru, dosen, atau wartawan
k)      Panitia berhak memakai materi goresan pena yang diikutsertakan dalam lomba untuk keperluan publikasi Kemendikbud
l)        Keputusan panitia tidak bisa diusik gugat
m)    Hadiah pemenang selaku berikut:
·          Pemenang I    :  sertifikat dan uang tunai Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang II   :  akta dan duit tunai Rp.   7.000.000 (dipotong pajak)
·          Pemenang III  :  akta dan uang tunai Rp.   5.000.000 (dipotong pajak)
n)      Lomba ini tidak dipungut ongkos
o)      Untuk pertanyaan seputar kontes dapat diantarkan lewat posel/email artikel.jurnalistik@kemdikbud.go.id

Secara biasa pendaftaran dan pengantaran karya Lomba Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan 2020 untuk pelajar Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/MA, Guru, Dosen, dan Umum dimulai  tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020 pada tautan yang tersedia. Pemenang akan diumumkan pada akhir September 2020 melalui laman dan akun resmi media umum Kemendikbud.

Demikian isu wacana Lomba Foto dan Artikel Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020 untuk pelajar Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/MA, Guru, Dosen, dan Umum. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia