Kriteria Calon Taruna Taruni Poltekip Dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Poltekip/Poltekim Tahun Anggaran 2020, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memanggil putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan ketentuan selaku berikut:
I. Kriteria dan Persyaratan Pelamar Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021, ialah selaku berikut.
1. Formasi Umum ialah pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi standar sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang renta (salah satu atau kedua orang tua) orisinil Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat informasi dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3. Formasi Pegawai ialah pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi patokan sebagaimana dalam pengumuman ini.
4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang sudah diangkat selaku Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi patokan sebagaimana dalam pengumuman ini.
II. Persyaratan Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/202
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Pendidikan SLTA sederajat;
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat informasi lahir);
5. Tinggi Badan Pria sekurang-kurangnya165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat tubuh sebanding (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada ketika verifikasi dokumen orisinil;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan yang lain, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/etika dengan disertakan surat keterangan dari ketua budpekerti;
8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain indera pendengaran dan tidak bertindik/bekas tindik di indera pendengaran lebih dari 1 pasang (pendengaran kiri dan kanan);
9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10. Bersedia diposisikan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah yang lain;
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan yang lain sesudah dinyatakan diterima selaku Calon Taruna/Taruni;
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14. Bagi pelamar deretan pegawai/gugusan pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi tolok ukur diatas (angka 1 s.d. 13), juga mesti memenuhi syarat :
a. Mendapatkan kesepakatan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengirim dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Tidak dalam proses investigasi atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses investigasi atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c. PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 sekurang-kurangnyabernilai baik dan seluruh unsur / komponen penilaian PPKP minimal baik serta telah menciptakan SKP tahun 2020 pada sistem informasi administrasi kepegawaian (SIMPEG);
III. Kuota Formasi Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Maret 2020), dengan ketentuan rincian sebagai berikut:
1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i berisikan:
a. Umum
- Pria = 219 Taruna
- Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:
a. Umum
- Pria = 219 Taruna
- Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
,
3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i berisikan:
a. Umum
- Pria = 32 Taruna
- Wanita = 8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar lazim wajib melaksanakan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
2. Khusus bagi pelamar gugusan Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) opsi Sekolah Kedinasan, bila terdapat kesalahan dalam menentukan sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila menentukan lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi manajemen.
4. Unggah dokumen berisikan :
4.1. Pelamar Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah orisinil;
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronika (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang, Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, selaku pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (orisinil) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
e. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (orisinil) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
f. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi wacana sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh ongkos selama mengikuti pendidikan jika mengundurkan diri; Bersedia diposisikan di seluruh Indonesia sehabis menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak memakan/ memakai narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
g. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
h. Dokumen persyaratan yang diunggah yaitu scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memutuskan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan terang;
i. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak butuhdiunggah namun akan diminta pada dikala pelaksanaan seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (asli);
2) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ Tentara Nasional Indonesia/Polri (orisinil).
4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran mampu diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
b. Kartu Tanda Penduduk yang sudah elektro (e-KTP) atau surat informasi telah melaksanakan perekaman kependudukan secara elektronika (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Melampirkan surat informasi asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang pertanda bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
d. Ijazah (orisinil), bagi lulusan luar negeri/ mempunyai ijazah berbahasa gila melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
Bagi pelamar/akseptor lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
e. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (orisinil) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
f. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (orisinil) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
g. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang mampu mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengubah seluruh ongkos selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia diposisikan di seluruh Indonesia setelah menuntaskan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak memakan/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif yang lain ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan mampu diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah orisinil;
h. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i. Dokumen tolok ukur yang diunggah yaitu scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memutuskan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan terperinci;
j. Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk patokan di bawah ini tidak perlu diunggah tetapi akan diminta pada dikala pelaksanaan seleksi psikotes:
1) Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda yang masih berlaku (orisinil);
2) Surat informasi berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia (orisinil).
4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran mampu diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah orisinil;
b. Kartu Tanda Penduduk yang sudah elektro (e-KTP) atau surat keterangan sudah melaksanakan perekaman kependudukan secara elektro (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa abnormal melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang renta);
e. Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi perihal sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengubah seluruh biaya selama mengikuti pendidikan jika mengundurkan diri; Bersedia diposisikan di seluruh Indonesia sesudah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ memakai narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan mampu diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah orisinil;
f. Pas photo berlatar belakang warna merah;
g. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang membuktikan bahwa pelamar orisinil dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang renta (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
i. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
j. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
k. Dokumen standar yang diunggah ialah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan terperinci;
l. Sehubungan dengan keadaan pandemi covid-19, untuk tolok ukur Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polisi Republik Indonesia (orisinil), tidak perlu diunggah namun akan diminta pada dikala pelaksanaan seleksi psikotes.
II. Seleksi Dengan Sistem Gugur Melalui Tahapan
1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi tubuh).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
III. LAIN-LAIN
1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang mau ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang mau diposisikan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
3. Dokumen orisinil patokan pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada saat pelaksanaan seleksi psikotes, wajib ditunjukkan terhadap panitia. Panitia akan menyatakan gugur kalau dokumen-dokumen tersebut tidak mampu ditunjukkan atau nilai tidak menyanggupi syarat sebagaimana pengumuman;
4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana dikelola dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
5. Apabila dikemudian hari dikenali terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan standar, maka Ketua Panitia Seleksi mampu menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan;
6. Bagi pelamar/akseptor yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan argumentasi apapun pada waktu dan daerah yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan mengerti pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
8. Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilakukan di Jakarta, kecuali pelaksanaan verifikasi dokumen asli dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk deretan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan gugusan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat.
9. Kelulusan penerima adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang prospektif kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut ialah langkah-langkah penipuan dan Kepada para penerima, keluarga dan pihak lain dihentikan menawarkan sesuatu dalam bentuk apapun yang tidak boleh dalam Peraturan Perundang-permintaan terkait pelaksanaan seleksi, apabila dikenali maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
10. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi selesai (kelulusan final) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
11. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi simpulan (kelulusan akhir) lalu mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan hukuman administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
12. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut ongkos;
13. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diusik gugat;
14. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham.
15. Pengaduan prasangka adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (cuma mendapatkan chat whatsapp dan SMS).
Demikian berita ihwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Semoga berfaedah, terima kasih.
Comments
Post a Comment