Kriteria Calon Taruna Taruni Poltekip Dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021

  Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon  Taruna Taruni  Poltekip dan Poltekim Tahun  PERSYARATAN CALON  TARUNA TARUNI  POLTEKIP DAN POLTEKIM TAHUN AKADEMIK 2020/2021

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/304/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Poltekip/Poltekim Tahun Anggaran 2020, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memanggil putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dengan ketentuan selaku berikut:

I.  Kriteria dan Persyaratan Pelamar Calon  Taruna Taruni  Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021, ialah selaku berikut.
1.  Formasi  Umum  ialah  pelamar  lulusan  SLTA-Sederajat  yang  memenuhi  kualifikasi standar sebagaimana dalam pengumuman ini.
2.  Formasi  Putra/Putri  Papua/Papua  Barat  merupakan  pelamar lulusan  SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang renta (salah satu atau kedua orang tua) orisinil Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau  Surat  Keterangan  Lahir yang  bersangkutan  dan  diperkuat  dengan  surat  informasi  dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
3.  Formasi  Pegawai ialah  pelamar  yang  telah  diangkat  sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil Kementerian  Hukum  dan  HAM  dan  memenuhi  kualifikasi  patokan  sebagaimana  dalam pengumuman ini.
4.  Formasi  Pegawai  Putra/Putri  Papua/Papua  Barat merupakan  pelamar  keturunan  asli putra/putri Papua/Papua Barat yang sudah diangkat selaku Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi patokan sebagaimana dalam pengumuman ini.

II.  Persyaratan Calon  Taruna Taruni  Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/202
1.  Warga Negara Republik Indonesia;
2.  Pria/Wanita;
3.  Pendidikan SLTA sederajat;
4.  Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
-  Formasi  Umum  dan  Formasi Putra/Putri  Papua/Papua  Barat:  usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
-  Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat informasi lahir);
5.  Tinggi  Badan  Pria  sekurang-kurangnya165  cm,  Wanita  minimal  158  cm,  berat  tubuh  sebanding  (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada ketika verifikasi dokumen orisinil;
6.  Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
7.  Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan yang lain,  kecuali  yang  disebabkan  oleh  ketentuan  agama/etika  dengan  disertakan  surat keterangan dari ketua budpekerti;
8.  Bagi  perempuan  tidak  bertato/bekas  tato  dan  tidak  ditindik/bekas  tindik  anggota  badan  lainnya selain  indera pendengaran  dan  tidak  bertindik/bekas  tindik  di  indera pendengaran  lebih  dari  1  pasang  (pendengaran  kiri  dan kanan);
9.  Belum  pernah  menikah  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  dari  Lurah/  Kepala  Desa  dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
10.  Bersedia diposisikan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
11.  Tidak  pernah  putus  studi/  drop  out  (DO)  dari  POLITEKNIK  ILMU  PEMASYARAKATAN  dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah yang lain;
12.  Membuat  dan  mengisi  formulir pernyataan  dan  melengkapi  surat-surat  keterangan  yang lain sesudah dinyatakan diterima selaku Calon Taruna/Taruni;
13.  Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
14.  Bagi  pelamar deretan  pegawai/gugusan  pegawai Putra/Putri Papua/Papua  Barat,  selain harus memenuhi tolok ukur diatas (angka 1 s.d. 13), juga mesti memenuhi syarat :
a.  Mendapatkan kesepakatan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengirim dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b.  Tidak dalam proses investigasi atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas  dari  proses  investigasi  atau  bebas  hukuman  disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
c.  PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 sekurang-kurangnyabernilai baik dan seluruh unsur / komponen  penilaian  PPKP  minimal  baik  serta  telah  menciptakan  SKP  tahun  2020 pada  sistem informasi administrasi kepegawaian (SIMPEG);

III.  Kuota Formasi Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan
Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600  Taruna/Taruni  (Sesuai  Surat  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor B/304/M.SM.01.00/2020  tanggal  16  Maret  2020),  dengan  ketentuan rincian sebagai berikut:
1.  Kuota  Formasi  Sekolah  Kedinasan  Politeknik  Ilmu  Pemasyarakatan  (POLTEKIP)  300 Taruna/i berisikan:
a.  Umum            
-  Pria        = 219 Taruna
-  Wanita       =   71 Taruni
b.  Khusus Putra/Putri Papua
-  Pria        =     3 Taruna
-  Wanita       =     2 Taruni
c.  Khusus Putra/Putri Papua Barat
-  Pria        =     3 Taruna
-  Wanita       =     2 Taruni

2.  Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) 300 Taruna/i terdiri dari:
a.  Umum            
-  Pria        = 219 Taruna
-  Wanita       =   71 Taruni
b.  Khusus Putra/Putri Papua
-  Pria        =     3 Taruna
-  Wanita       =     2 Taruni
c.  Khusus Putra/Putri Papua Barat
-  Pria        =     3 Taruna
-  Wanita       =     2 Taruni
,
3.  Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i berisikan:
a.  Umum            
-  Pria        =   32 Taruna
-  Wanita       =     8 Taruni
b.  Khusus Putra/Putri Papua
-  Pria        =     4 Taruna
-  Wanita       =     1 Taruni
c.  Khusus Putra/Putri Papua Barat
-  Pria        =     4 Taruna
-  Wanita       =     1 Taruni

IV.  TATA CARA PENDAFTARAN
1.  Pelamar  lazim  wajib  melaksanakan  pendaftaran  secara  online  melalui  portal https://dikdin.bkn.go.id  dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
2.  Khusus  bagi  pelamar gugusan Pegawai dan  formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan  pendaftaran,  unggah  berkas  lamaran  dan  cetak  tanda  bukti  pendaftaran secara  online  dimulai  tanggal  8  s.d  23  Juni  2020  pada  portal http://catar.kemenkumham.go.id;
3.  Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) opsi Sekolah Kedinasan, bila terdapat kesalahan dalam menentukan sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak  dapat  merubahnya  dan  apabila  menentukan  lebih  dari  1  (satu)  pilihan  Sekolah  Kedinasan maka  pelamar  tersebut  secara  otomatis  dinyatakan  gugur  /  tidak  dapat  mengikuti  tahapan seleksi manajemen.
4.  Unggah dokumen berisikan :
4.1.  Pelamar Formasi Umum
a.  Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI  di  Jakarta  dan  ditandatangani  dengan  pena  bewarna  hitam  (format  surat lamaran  dapat  diunduh  di  http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang  di unggah orisinil; 
b.  Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman  kependudukan  secara  elektronika  (asli)  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat berwenang;
c.  Ijazah  (asli),  bagi  lulusan  luar  negeri/  memiliki  ijazah  berbahasa  asing melampirkan  pula  surat  penyetaraan/  persamaan ijazah  dari  pejabat  yang berwenang, Bagi  pelamar/peserta  lulusan  SLTA  Tahun  2020,  selaku   pengganti  ijazah  wajib melampirkan  Surat  Keterangan Lulus  (orisinil)  yang  ditandatangani  oleh  Kepala Sekolah;
 d.  Akta  kelahiran  /  Surat  Keterangan  Lahir  (asli)  dari  Dinas  Kependudukan  dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
e.  Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa  sesuai domisili (orisinil) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
f.  Surat  Pernyataan  6  point  dari  pelamar  yang  berisi  wacana  sanggup  mentaati perjanjian  ikatan  dinas,  Sanggup  mengganti  seluruh  ongkos  selama  mengikuti pendidikan jika mengundurkan diri; Bersedia diposisikan di seluruh Indonesia sehabis  menyelesaikan  pendidikan;  Sanggup  tidak  menikah  selama  pendidikan; tidak  terikat  dengan  instansi  pemerintah  lain/  swasta;  dan  tidak  memakan/ memakai  narkotika,  psikotropika,  prekursor  dan  zat  adiktif  lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
g.  Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
h.  Dokumen  persyaratan  yang  diunggah  yaitu  scan  berkas  asli  berwarna  (tidak hitam putih) dan pelamar harap memutuskan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan terang;
i.  Sehubungan  dengan kondisi pandemi  covid-19,  untuk  persyaratan  di bawah  ini tidak butuhdiunggah namun akan diminta pada dikala pelaksanaan seleksi psikotes:
1)  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  dari Polsek/  Polres/  Polwiltabes/  Polda yang masih berlaku (asli);
2)  Surat  keterangan  berbadan  sehat  dari  dokter  pemerintah  /Rumah  Sakit Pemerintah/ Tentara Nasional Indonesia/Polri (orisinil).
4.2.  Pelamar Formasi Putra/Putri Papua
a.  Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI  di  Jakarta  dan  ditandatangani  dengan  pena  bewarna  hitam  (format  surat lamaran  mampu  diunduh  di  http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang  di unggah asli; 
b.  Kartu Tanda Penduduk yang sudah elektro (e-KTP) atau surat informasi telah melaksanakan  perekaman  kependudukan  secara  elektronika  (asli)  yang  dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c.  Melampirkan surat informasi asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang pertanda  bahwa  pelamar  asli  dari  Papua/Papua  Barat  menurut  garis keturunan orang bau tanah (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
d.  Ijazah  (orisinil),  bagi  lulusan  luar  negeri/  mempunyai  ijazah  berbahasa  gila melampirkan  pula  surat  penyetaraan/  persamaan ijazah  dari  pejabat  yang berwenang;
Bagi  pelamar/akseptor  lulusan  SLTA  Tahun  2020,  sebagai  pengganti  ijazah  wajib melampirkan  Surat  Keterangan  Lulus  (asli)  yang  ditandatangani  oleh  Kepala Sekolah;
e.  Akta  kelahiran  /  Surat  Keterangan  Lahir  (orisinil)  dari  Dinas  Kependudukan  dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
f.  Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa  sesuai domisili (orisinil) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
g.  Surat  Pernyataan  6  point  dari  pelamar  yang  berisi  tentang  mampu  mentaati perjanjian  ikatan  dinas,  Sanggup  mengubah  seluruh  ongkos  selama  mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia diposisikan di seluruh Indonesia setelah  menuntaskan  pendidikan;  Sanggup  tidak  menikah  selama  pendidikan; tidak  terikat  dengan  instansi  pemerintah  lain/  swasta;  dan  tidak  memakan/ menggunakan  narkotika,  psikotropika,  prekursor  dan  zat  adiktif  yang lain ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan  mampu  diunduh  di http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang diunggah orisinil;
h.  Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
i.  Dokumen  tolok ukur  yang diunggah yaitu  scan  berkas  asli  berwarna  (tidak hitam putih) dan pelamar harap memutuskan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan terperinci;
j.  Sehubungan  dengan kondisi pandemi  covid-19,  untuk  patokan  di bawah  ini tidak perlu diunggah tetapi akan diminta pada dikala pelaksanaan seleksi psikotes:
1)  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian  dari  Polsek/  Polres/  Polwiltabes/  Polda yang masih berlaku (orisinil);
2)  Surat  informasi  berbadan  sehat  dari  dokter  pemerintah  /Rumah  Sakit Pemerintah/ Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia (orisinil).

4.3.  Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat
a.  Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI  di  Jakarta  dan  ditandatangani  dengan  pena  bewarna  hitam  (format  surat lamaran  mampu  diunduh  di  http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang  di unggah orisinil; 
b.  Kartu Tanda Penduduk yang sudah elektro (e-KTP) atau surat keterangan sudah melaksanakan  perekaman  kependudukan  secara  elektro  (asli)  yang  dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
c.  Ijazah  (asli),  bagi  lulusan  luar  negeri/  memiliki  ijazah  berbahasa  abnormal melampirkan  pula  surat  penyetaraan/  persamaan ijazah  dari  pejabat  yang berwenang;
d.  Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa  sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang renta);
e.  Surat  Pernyataan  6  point  dari  pelamar  yang  berisi  perihal  sanggup  mentaati perjanjian  ikatan  dinas,  Sanggup  mengubah  seluruh  biaya  selama  mengikuti pendidikan jika mengundurkan diri; Bersedia diposisikan di seluruh Indonesia sesudah  menyelesaikan  pendidikan;  Sanggup  tidak  menikah  selama  pendidikan; tidak  terikat  dengan  instansi  pemerintah  lain/  swasta;  dan  tidak  mengkonsumsi/ memakai  narkotika,  psikotropika,  prekursor  dan  zat  adiktif  lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan  mampu  diunduh  di http://catar.kemenkumham.go.id)  dokumen  yang diunggah orisinil;
f.  Pas photo berlatar belakang warna merah;
g.  Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat  keterangan  asli  dari  Kelurahan/Kepala  Desa/Kepala  Suku  yang membuktikan  bahwa  pelamar  orisinil  dari  Papua/Papua  Barat  berdasarkan  garis keturunan orang renta (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
h.  Surat  Persetujuan  dari  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  (Pimpinan  Unit  Eselon  I  atau Kepala Kantor Wilayah);
i.  Surat  Keterangan  tidak  dalam  proses  pemeriksaan  atau  sedang  menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
j.  SK  CPNS,  SK  PNS,  SK  Pangkat  Terakhir,  PPKP  tahun  2018 dan 2019  yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
k.  Dokumen  standar  yang diunggah ialah  scan  berkas  asli  berwarna  (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan terperinci;
l.  Sehubungan  dengan  keadaan  pandemi  covid-19,  untuk  tolok ukur  Surat keterangan  berbadan  sehat  dari  dokter  pemerintah  /Rumah  Sakit  Pemerintah/ TNI/Polisi Republik Indonesia (orisinil), tidak  perlu  diunggah  namun  akan  diminta  pada dikala pelaksanaan seleksi psikotes.

II.  Seleksi Dengan Sistem Gugur Melalui Tahapan
1.  Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi tubuh).
2.  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3.  Seleksi Lanjutan
a.  Seleksi Kesehatan.
b.  Seleksi Kesamaptaan.
c.  Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d.  Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

III.  LAIN-LAIN
1.  Politeknik  Ilmu  Pemasyarakatan (POLTEKIP)  merupakan  pendidikan  sekolah  kedinasan Diploma  IV  di  bidang  teknis  Pemasyarakatan  dengan  program  kuliah  selama  4  (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang mau ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
2.  Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang  teknis  Keimigrasian  dengan  program  kuliah  selama  4  (empat)  tahun  setara dengan Strata 1 (S-1), yang mau diposisikan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;
3.  Dokumen  orisinil  patokan pelamar/peserta yang  diminta  untuk  dibawa  pada  saat pelaksanaan  seleksi  psikotes,  wajib  ditunjukkan  terhadap  panitia.  Panitia  akan menyatakan gugur kalau dokumen-dokumen tersebut tidak mampu ditunjukkan atau nilai tidak menyanggupi syarat sebagaimana pengumuman;
4.  Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai  ambang  batas  sebagaimana  dikelola  dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara;
5.  Apabila  dikemudian  hari  dikenali  terdapat keterangan  yang  tidak  sesuai  dengan standar,  maka  Ketua  Panitia  Seleksi  mampu  menggugurkan  kelulusan  calon  Taruna/i Sekolah Kedinasan;
6.  Bagi  pelamar/akseptor  yang  tidak  hadir  dan/atau tidak  bisa  mengikuti  tahapan  seleksi dengan argumentasi apapun pada waktu dan daerah yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7.  Kesalahan  dan/atau  lalai  dalam  membaca  dan  mengerti  pengumuman  menjadi tanggung jawab peserta;
8.  Seluruh  proses  pelaksanaan  seleksi  dilakukan  di Jakarta,  kecuali  pelaksanaan verifikasi  dokumen  asli  dan  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  untuk deretan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan gugusan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat. 
9.  Kelulusan penerima adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang prospektif kelulusan  dengan  motif  apapun,  maka  hal  tersebut  ialah  langkah-langkah  penipuan  dan Kepada  para  penerima,  keluarga  dan  pihak  lain  dihentikan  menawarkan  sesuatu  dalam bentuk apapun yang tidak boleh dalam Peraturan Perundang-permintaan terkait pelaksanaan seleksi,  apabila  dikenali  maka  akan  diproses  sesuai  dengan  hukum  yang  berlaku  dan digugurkan kelulusannya;
10.  Bagi pelamar/peserta  seleksi sekolah  kedinasan  yang  dinyatakan  lulus  tahapan  seleksi selesai (kelulusan final) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
11. Bagi pelamar/peserta  seleksi sekolah  kedinasan  yang  dinyatakan  lulus  tahapan  seleksi simpulan  (kelulusan  akhir)  lalu  mengundurkan  diri  dan/atau  tidak  melapor  akan diberikan  hukuman  administratif  yakni  tidak  dapat  mendaftar  pada  tahun  selanjutnya sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi; 
12.  Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut ongkos;
13.  Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diusik gugat;
14.  Informasi  lebih  lanjut  dapat  dilihat  dari  portal  https://dikdin.bkn.go.id  atau https://catar.kemenkumham.go.id  atau  Twitter  @catarkumham  atau  Instagram @catar.kumham.
15.  Pengaduan  prasangka  adanya  pelanggaran  pelaksanaan  seleksi  di  nomor  081292921021 (cuma mendapatkan chat whatsapp dan SMS).

Demikian berita ihwal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon  Taruna Taruni  Poltekip dan Poltekim Tahun Akademik 2020/2021. Semoga berfaedah, terima kasih. 



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia