Masih Ingat, Inilah Skb 11 Menteri Wacana Penanganan Radikalisme Di Kelompok Asn/Pns

Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme di kalangan ASN MASIH INGAT, INILAH SKB 11 MENTERI TENTANG PENANGANAN RADIKALISME DI KALANGAN ASN/PNS

SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme di kelompok ASN/PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara telah mempublikasikan Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS. 

Dalam Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS, terdapat 11 Jenis tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran kegaiatan yang mengarah kepada radikalisme PNS, yaitu:
1. Penyampaian usulan baik mulut maupun tertulis dalarn format teks, gambar, audio, atau video melalui media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Penyampaian pendapat baik ekspresi maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian kepada salah satu suku, agama, ras dan antar kalangan;
3. Penyebarluasan pertimbangan yang bermuatan Ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
4. Tanggapan atau sumbangan sebagai tanda baiklah pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
5. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak mampu dipertanggungjawabkan;
6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara eksklusif maupun lewat media sosial;
7. Penyelenggaraan aktivitas yang mengarah pada tindakan menghina, menghasut, memprovokasi dan tidak suka Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau acara yang diyakini mengarah pada perbuatan mencibir, menghasut, memprovokasi dan tidak senang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
10. Pelecehan kepada simbol negara baik secara eksklusif maupun melalui media umum; dan/atau
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN/PNS

Bagi Anda yang menjadi PNS semestinya berhati-hatilah bertindak dan/atau berbuat serta menggunakan media sosial yang mengarah kepada 11 perilaku di atas. Untuk Anda yang akan mendownload Naskah Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Menteri/Instansi Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS, silahkan download lewat link di bawah ini.




Link download SKB 11 Menteri/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme di kelompok ASN/PNS (disini)

Demikian info perihal Surat keputusan Bersama atau SKB 11 Kementerian/Lembaga Tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN/PNS. Semoga ada keuntungannya. 



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia