Mulai Tanggal 5 Juni 2020 Berdasarkan Se Menpan Nomor 58 Tahun 2020, Perpanjangan Wfh Dicabut

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 58 Tahun 2020, Pemerintah mencabut Perpanjangan WFH bagi ASN (PNS) mulai tanggal 5 Juni 2020 kecuali yang diputuskan lain. Adapun maksud diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru ini yaitu selaku ajaran/tutorial bagi Kementerian/ Lembaga/ Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mengikuti keadaan dengan tatanan normal gres produktif dan kondusif COVID-19.
Dalam bagian Penutup Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru, dinyatakan selaku berikut:
1. Pada dikala Surat Edaran ini mulai berlaku
a. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana sudah beberapa kati dlubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 wacana Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) bagi Aparatur Sipil Negara terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Iristansi Pemerintah; dan
c. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 ihwal Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar,
DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
2. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020.
Link download Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru (disini)
Demikian info perihal Mulai Tanggal 5 Juni 2020 Berdasarkan SE Menpan Nomor 58 Tahun 2020, Perpanjangan WFH Dicabut kecuali yang diputuskan lain. Terima kasih, biar ada keuntungannya.
Comments
Post a Comment