Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Kawasan Kerja

Kementerian Kesehatan telah mempublikasikan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Panduan ini ditujukan untuk menawarkan contoh bagi pengurus/pengelola kawasan kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan menerapkan bimbingan ini dibutuhkan dapat meminimalkan risiko dan imbas pandemi COVID-19 pada daerah kerja utamanya perkantoran dan industri, dimana terdapat kesempatanpenularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.
Tujuan diterbitkannya Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yakni unntuk meningkatkan upaya kawasan kerja khususnya perkantoran dan industri dalam pencegahan penularan COVID-19 bagi pekerja selama periode pandemic. Sedangkan Sasaran bimbingan ini ditujukan untuk Tempat Kerja Instansi Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 ihwal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja (disini)
Demikian informasi wacana Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 wacana Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Semoga ada keuntungannya, terima kasih
Comments
Post a Comment