Patokan Registrasi Ppg Daljab Atau Sertifikasi Guru Tahun 2021

Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021, secara implisit telah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud ini sebagai peganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 yang dipandang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum penduduk .
Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sertifikasi bermaksud untuk mengembangkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk menyanggupi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dijalankan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam (PPG Daljab) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, dapat kita baca pada 4 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus menyanggupi patokan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; dengan ketentuan:
1) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah kawasan; atau
2) diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah tempat, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk ;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. sudah melengkapi dokumen patokan.
Tahap Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021, dimulai dari registrasi calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; seleksi penerimaan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam
Jabatan; dan pengumuman akseptor. Adapun Pendaftaran kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dijalankan dengan cara:
a. kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melaksanakan registrasi melalui aplikasi sistem berita administrasi pengembangan keprofesionalan berkesinambungan (SIM PKB); dan
b. mengunggah dokumen manajemen meliputi:
1. ijazah akademik; dan
2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Adapun tahapan Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021 yaitu selaku berikut:
a. seleksi manajemen tahap I;
b. seleksi kemampuan akademik; dan
c. seleksi administrasi tahap II.
Seleksi manajemen tahap I meliputi:
a. Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen manajemen
b. dalam melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam abjad a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan
c. menurut hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal memutuskan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.
Seleksi kesanggupan akademik dijalankan dengan tahapan:
a. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kesanggupan akademik;
b. seleksi kesanggupan akademik meliputi:
1. tes bahan profesional, tes materi pedagogik, dan tes kesempatanakademik berbasis komputer; dan
2. wawancara;
c. seleksi kesanggupan akademik dikerjakan di daerah masing-masing sesuai domisili kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Seleksi administrasi tahap II mencakup:
a. kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kesanggupan akademik menyampaikan bukti fisik standar manajemen selaku berikut:
1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;
2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan
b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan persoalan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
b. bukti fisik administrasi disampaikan terhadap kepala Dinas Pendidikan;
c. kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik manajemen
d. kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;
e. tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik lewat aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;
f. kepala Dinas Pendidikan memberikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi terhadap kepala LPMP;
g. kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap tamat bukti fisik
h. kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.
Pengumuman akseptor yang dinyatakan lulus seleksi manajemen tahap I, seleksi kesanggupan akademik, dan seleksi administrasi tahap II PPG dalam Jabatan (Daljab) tahun 2021 akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal lewat laman www.ppg.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi perihal Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Semoga menjadi materi antisipasi bagi Bapak/Ibu guru yang hendak mengikuti PPG Daljab (Dalam Jabatan) tahun 2021 nanti.
Comments
Post a Comment