Pencairan Gaji Ke-13 Direncanakan Bulan Agustus 2020

Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2020? Pemberian gaji, pensiun, atau pertolongan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah selaku penghargaan atas donasi PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan Penerima pensiun atau pertolongan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kesanggupan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebdakan besaran honor, pensiun, atau bantuan ketiga belas diberikan secara proporsional. Bahkan pertolongan honor ke-13 tahun 2020 dipandang sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kesanggupan dari penduduk .
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2020 dijadwalkan bulan Agustus 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan bahwa Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Polri serta akseptor Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, adalah tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.
Untuk itu, Menkeu menyampaikan bahwa perlu dijalankan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019. “Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melaksanakan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan alasannya tadi yang menerima untuk Gaji ke-13 yakni mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas Menkeu pada pertemuan pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7).
Menurut Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 sudah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya memikirkan suasana. Menkeu berharap Gaji ke-13 mampu memperlihatkan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
“Pemerintah menilai bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR mampu dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kesanggupan dari penduduk di dalam melaksanakan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan tahun fatwa gres dan juga dalam keadaan mungkin Covid meningkatkan beberapa belanja,” ujarnya.
Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang berisikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang menempel pada Gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun.
“Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD yakni sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini yaitu Rp28,5 triliun,” papar Menkeu seraya menyebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 direncanakan akan dijalankan pada bulan Agustus 2020
Demikian info ihwal Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment