Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala Sekolah Siln Tahun 2020

 Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala  PENDAFTARAN SELEKSI PENERIMAAN CALON KEPALA SEKOLAH SILN TAHUN 2020

Pembukaan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020, disampaikan lewat Pengumuman Nomor 72027/A/KP/2020 wacana Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020.

Dalam pengumuman Pembukaan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 disampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri untuk kala semester II Tahun Ajaran 2020 dan semester I Tahun Ajaran 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pekerjaan sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka potensi bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan kepincutuntuk diperintahkan selaku Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), ialah:

NO
Penempatan
Formasi
Jumlah
1.
Sekolah Indonesia Jeddah
1
5
2.
Sekolah Indonesia Davao
1
3.
Sekolah Indonesia Singapura
1
4.
Sekolah Indonesia Yangon
1
5.
Sekolah Indonesia Makkah
1

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 ialah selaku berikut
1. Persyaratan Umum
·            berstatus selaku Pegawai Negeri Sipil;
·            memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut selaku Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
·            diutamakan sedang menjabat selaku Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau penduduk ;
·            usia maksimal ketika mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
·            pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
·            memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
·            diutamakan mempunyai STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
·            sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
·            berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
·            bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali selaku calon Kepala SILN sehabis 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
·            memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan menerima rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
·            memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
                                                                            
2. Persyaratan Khusus
·            aktif berbahasa Inggris mulut dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh akademi tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan optimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
·            kemampuan berbahasa negara setempat baik verbal maupun tulisan menjadi nilai tambah bagi pelamar calon Kepala SI Jeddah dan Makkah (Bahasa Arab); dan
·            memiliki pengetahuan dan bisa mengiklankan seni dan budaya Indonesia.

Rencana Jadwal Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 ialah selaku berikut
1. Pengumuman Resmi Seleksi        : 21 Agustus 2020
2. Waktu Pendaftaran     : 21 Agustus s.d. 5 September 2020
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi       : 11 September 2020
4. Pelaksanaan Seleksi  : 15 s.d. 18 September 2019

Tata Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 dilakukan secara daring mulai 21 Agustus s.d. 5 September 2020 pukul 12.00 WIB, dengan prosedur selaku berikut:
1.     penerima seleksi wajib memiliki alamat surat elektronika yang aktif;
2.     akseptor seleksi melakukan pendaftaran/registrasi permulaan secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
3.     registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama lewat surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan mencakup:
a)  Memilih jabatan yang akan dilamar (optimal 2 negara penempatan yang disenangi)
b)  Mengisi berita data diri pelamar meliputi:
1)  Data pokok pelamar
2)  Riwayat Pendidikan yang sudah ditempuh
3)  Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4)  Informasi pendidikan dan pembinaan yang pernah disertai
5)  Akun media sosial yang dimiliki
c)   Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 5 September 2020 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
1)  Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file optimal 500 Kb;
2)  Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan terhadap Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format mampu diunduh pada hidangan UNDUH);
3)  Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan;
4)  Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir;
5)  Ijazah pendidikan terakhir;
6)  SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun;
7)  SK Pengangkatan selaku Kepala Sekolah;
8)  SK Pengangkatan selaku Kepala SILN bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Kepala SILN;
9)  STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang mempunyai;
10)  Surat rekomendasi berkelakuan baik dari Kepala Dinas Pendidikan;
11)  Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12)  Sertifikat/penghargaan kemampuan pelengkap selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll; dan
13)  Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah.
d)  Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan yaitu benar dan mampu dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada hidangan UNDUH)
e)  Mencetak kartu peserta seleksi dan formulir pendaftaran.
4.  Berkas lamaran orisinil sebagaimana diunggah pada angka 3 disampaikan kepada panitia seleksi pada dikala seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5.  Panitia cuma akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
                                                                            
Proses Seleksi yaitu sebagai berikut
1.  Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Pelamar yang dinyatakan lulus manajemen dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang berisikan Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Presentasi dan Wawancara.
3.  Daftar nama peserta seleksi lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan lewat portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
                                                                            
F. Proses Penempatan Kepala SILN
1.  Dalam rangka proses penetapan Kepala SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas standar sebagai berikut:
a.   Surat Izin dari Gubernur/Bupati/Walikota perihal penugasan selaku Kepala SILN yang mencantumkan kesediaan mendapatkan kembali sebagai PNS setelah tamat bertugas sebagai Kepala SILN.
b.   Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
c    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili.
d.   Surat informasi sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2.  Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan mampu diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
                                                                            
G.      PENENTUAN KELULUSAN
1.  Pengumuman akan dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
2.  Jadwal pengumuman tamat direncanakan pada bulan Oktober tahun 2020.
3.  Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2020 bersifat simpulan dan tidak mampu diganggu gugat.

Ketentuan Lain
1.  Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2.  Apabila dikemudian hari pelamar terbukti menunjukkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan selaku Kepala SILN.
3.  Pelamar yang dinyatakan lulus siap diposisikan di negara manapun yang diusulkan Panitia seleksi.
4.  Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus namun tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala SILN sampai deadline yang diputuskan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5.  Panitia dan Sekretariat Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diperlukan selalu mengawasi pertumbuhan gosip yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6.  Segala kerugian akhir kelalaian tidak mengawasi perkembangan berita yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.

Demikian berita ihwal Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia