Peraturan Bkn Nomor 3 Tahun 2020 Ihwal Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pns

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengontrol tentang jenis pemberhentian PNS; pelaksanaan pemberhentian PNS; penyampaian keputusan pemberhentian; pemberhentian sementara; pengaktifan kembali; kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali; hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; uang tunggu dan duit pengabdian.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, Jenis pemberhentian terdiri atas: pemberhentian atas ajakan sendiri; pemberhentian alasannya mencapai batas usia pensiun; pemberhentian alasannya adalah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; pemberhentian alasannya adalah tidak piawai jasmani dan/atau rohani; pemberhentian alasannya meninggal dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian sebab melaksanakan tindakan melawan hukum/penyelewengan; pemberhentian alasannya pelanggaran disiplin; pemberhentian alasannya adalah mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota parlemen, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian sebab tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
Selain jenis pemberhentian tersebut di atas, berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, dinyatakan pula bahwa PNS dapat diberhentikan alasannya hal lain, adalah: tidak melapor sehabis akhir mengerjakan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah tamat menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak mampu disalurkan; terbukti menggunakan ijazah imitasi; tidak melapor setelah simpulan menjalankan peran belajar; PNS yang menerima duit tunggu namun menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan; pemberhentian alasannya adalah tidak menjabat lagi selaku komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Banyak hal baru yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 ini, salah satu hal yakni pemberhentian PNS yang tidak memenuhi target kinerja. Dinyatakan dalam peraturan ini bahwa PNS yang tidak menyanggupi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri selaku PNS. Target kinerja dituangkan dalam target kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahunnya. Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, jika PNS mempunyai nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 (seratus sepuluh) sampai angka kurang dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh) dan membuat ilham baru dan/atau cara gres dalam kenaikan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 (sembilan puluh) sampai angka kurang dari/sama dengan 120 (seratus dua puluh);
c. Cukup, jika PNS mempunyai nilai dengan angka lebih dari 70 (tujuh puluh) hingga angka sama dengan 90 (sembilan puluh);
d. Kurang, kalau PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 (lima puluh) hingga angka sama dengan 70 (tujuh puluh);
e. Sangat Kurang, kalau PNS mempunyai nilai dengan angka kurang dari 50 (lima puluh).
PNS diberhentikan dengan hormat alasannya adalah mendapatkan evaluasi kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang, jika:
a. PNS tersebut diberikan potensi selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya;
b. dalam hal PNS tidak menandakan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada abjad a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali;
c. berdasarkan uji kompetensi, PNS yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang tepat dengan kompetensi yang dimiliki atau diposisikan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan;
d. dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong , PNS diposisikan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling usang 1 (satu) tahun; dan
e. dalam hal setelah 1 (satu) tahun , tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Ketentuan tersebut berlaku semenjak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengontrol perihal penilaian kinerja PNS diundangkan.
Bagaimana tata pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak mampu memperbaiki kinerja. Tata cara pemberhentian dengan hormat bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, sudah mengikuti uji kompetensi, dan setelah ditempatkan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang tepat dengan kompetensinya, dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri bagi PNS yang PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja, telah mengikuti uji kompetensi, dan setelah diposisikan pada jabatan tertentu selama 1 (satu) tahun tetap tidak tersedia lowongan jabatan yang tepat dengan kompetensinya, dianjurkan oleh:
1. PPK terhadap Presiden bagi PNS menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF mahir utama; atau
2. PyB kepada PPK bagi PNS menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF hebat utama.
b. Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas ajakan sendiri selaku PNS sebagaimana dimaksud pada karakter a, dengan menerima hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
c. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada aksara b, ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja, sesudah undangan pemberhentian secara lengkap diterima.
d. Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun, maka PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada karakter a memberikan ajakan pemberhentian PNS terhadap Presiden atau PPK dengan tembusan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
e. Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN atas dasar usul pemberhentian dari PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada aksara d, memperlihatkan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan janda/duda kepada Presiden atau PPK.
f. Presiden atau PPK menetapkan keputusan dukungan pensiun sehabis mendapatkan pendapatteknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
g. Contoh pendapatteknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN wacana perlindungan pensiun PNS, tercantum dalam Angka 24 Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Ketentuan Juknis pemberhentian PNS yang lain seperti Juknis Pemberhentian PNS atas Permintaan Sendiri, Juknis emberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun, Juknis Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah, Juknis Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani, Juknis Pemberhentian Karena Meninggal Dunia/Tewas, Juknis Pemberhentian PNS Karena Hilang, Juknis Pemberhentian PNS Karena Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan, Juknis Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin, Juknis Pemberhentian PNS Karena Mencalonkan Diri atau Dicalonkan Menjadi Presiden dan Wapres, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pemberhentian PNS Karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, Juknis Pemberhentian PNS Karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara, Juknis Pemberhentian Karena Menggunakan Ijazah Palsu, Juknis Pemberhentian Karena Tidak Melaporkan Diri Setelah Selesai Tugas Belajar, dan Juknis / Tata Cara Pemberhentian Karena Hal Lain, selengkapnya dapat Anda baca dengan mendowload Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), lewat link di bawah ini.
Link download Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment