Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 16 Tahun 2020 Wacana Komite Madrasah

 yang dimaksud dengan Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama  PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE MADRASAH

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 wacana Komite Madrasah yang dimaksud dengan Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan lazim dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan. Sedangkan Komite Madrasah yaitu forum mampu berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali penerima latih, tokoh penduduk yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

Yang dimaksud Bantuan Pendidikan menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 perihal Komite Madrasah adalah dukungan berupa duit, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di Luar peserta bimbing atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan pinjaman Pendidikan yang berikutnya disebut Sumbangan ialah derma berupa duit, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang bau tanah/wali baik perseorangan maupun gotong royong secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.

Ditegaskan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 ihwal Komite Madrasah, bahwa Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Komite Madrasah mernpunyai tugas mendukung kenaikan rnutu pelayanan pendidikan Madrasah. Dalam melakukan peran Komite Madrasah mengadakan fungsi:
a. perlindungan pertimbangan dalam:
1. penyusunan kebijakan dan acara Madrasah;
2 penyusunan planning kerja dan budget Madrasah;
a penetapan persyaratan kinerja Madrasah;
4. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
b. derma dukungan finansial, ajaran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;
d. pengawasan kepada penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut unek-unek, nasehat, kritik, dan aspirasi dan peserta asuh, orang bau tanah/wali, dan rnasyarakat.

Dalam mengadakan fungsi sumbangan pertimbangan, Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan terhadap Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui lembaga rapat. Dalam mengadakan fungsi bantuan, Komite Madrasah melakukan dukungan pinjaman finansial, aliran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.

Dalam mengadakan fungsi pengembangan kerja sama, Komite Madrasah melakukan kerja sama sesuai dengan kebutuhan kepala Madrasah; dan melibatkan pihak internal da/ atau eksternal Madrasah. Dalam mengadakan fungsi pengawasan, Komite Madrasah melaksanakan pemantauan dan penilaian. Pengawasan dimaksud dilaksanakan secara terpola atau ketika-waktu. Dalam mengadakan fungsi penerimaan dan tindak lanjut, Komite Madrasah menawarkan media untuk penyampaian ganjalan, anjuran , kritik, dan aspirasi dan penerima latih, orang renta/wali, dan penduduk .

Ditegaskan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, bahwa Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilakukan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau planning kerja jangka menengah Madrasah.

Menurut PMA Nomor 16 Tahun 2020 ihwal Komite Madrasah, Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari Pemerintah; pemerintah daerah; pelaku perjuangan; tubuh usaha; dan/atau forum nonpemerintah.Komite Madrasah mampu menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang bau tanah/wali penerima bimbing, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diseleriggarakan oleh masyarakat.

Komite Madrasah harus menciptakan proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Proposal dimengerti oleh kepala Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk . Komite Madrasah mesti merniliki rekening tersendiri untuk menampung basil penggalangan dana tersebut.

Hasil penggaiangan dana dan sumber daya pendidikan yang dikerjakan Komite Madrasah dapat dipakai antara lain untuk:
a. pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, honor guru dan tenaga kependidikan, belanja keperluan proses belajar mengajar, dan pemeliharan aset Madrasah;
b. pembiayaan program / ke giatan terkait kenaikan mutu Madrasah;
c. pengembangan fasilitas dan prasarana; dan
d. pembiayaan acara operasional/komite Madrasah yang dijalankan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Keanggaotaan Komite Madrasah. Anggota Komite Madrasah terdiri atas bagian:
a. orang tua/wali penerima asuh;
b. tokoh masyarakat yang peduli pendidikan; dan
c. pakar pendidikan.

Anggota Komite Madrasah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima beLas) orang. Persentase keanggotaan Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak:
a. 50% (lima puluh persen) untuk orang tua/wali penerima didik yang masih aktif pada Madrasah;
b. 30% (tiga puluh persen) untuk tokoh masyarakat; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk pakar pendidikan.

Susunan kepengurusan Komite Madrasah dan Tata cara pemilihan Ketua dan Anggota Komite Madrasah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Anggota Komite Madrasah diseleksi lewat rapat orang renta/wali penerima asuh. Susunan kepengurusan Komite Madrasah terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota.

Pengurus Komite Madrasah dipilih dan dan oleh anggota komite secara musyawarah mufakat danfat.au lewat pemungutan suara. Pengurus Komite Madrasah ditetapkan oleh kepala Madrasah.

Selengkapnya silahkna download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 ihwal Komite Madrasah.




Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip ihwal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia