Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Keselamatan Pesepeda Di Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 wacana Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta merealisasikan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, dinyatakan bahwa Sepeda yang beroperasi di Jalan mesti memenuhi patokan keselamatan mencakup spakbor; bel; tata cara rem; lampu; alat pemantul cahaya berwarna merah; alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan pedal.
· Spakbor sepeda harus menyanggupi patokan mampu menghemat percikan air ke arah belakang; dan mempunyai lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Penggunaan spakbor dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
· Bel merupakan alat yang menciptakan suara yangdapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.
· Sistem rem merupakan suatu rangkaian yang terdapat pada Sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju Sepeda dan harus berfungsi dengan baik. Rem paling sedikit dipasang pada roda pelopor Sepeda sesuai dengan besarnya beban.
· Lampu ialah alat atau perabotan yang memancarkan cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau semen tara pada bagian belakang dan depan Sepeda.
· Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) hingga dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di atas permukaan Jalan atau di bawah sadel. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang pada jari-jari Sepeda di kedua segi roda.
· Penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, seperti keadaan jarak pandang terbatas alasannya gelap; hujan lebat; terowongan; dan/ atau kabut.
Pedal merupakan pijakan kaki yang digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju Sepeda. Pedal dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bab bawah permukaan pedal.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, bahwa selain tolok ukur keselamatan, Sepeda yang dioperasikan di Jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Pada keadaan malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/ atau atribut yang dapat memantulkan cahaya; Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah mesti mengamati situasi kemudian lintas di depan, di samping, dan di belakang Sepeda serta menunjukkan tanda berupa kode tangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, pesepeda yang berkendara di Jalan dihentikan untuk:
a. dengan sengaja membiarkan Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keamanan;
b. mengangkut penumpang, kecuali Sepeda dilengkapi dengan kawasan duduk penumpang di bagian belakang Sepeda;
c. memakai a tau mengoperasikan perangkat elektronik seluler ketika berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung ketika berkendara;
e. berdam ping an dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) Sepeda.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, lewat link dowload di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan (disini)
Demikian isu tentang Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment