Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 (Permenaker Nomor 14/2020)

Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 wacana Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan untuk melakukan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional dan untuk menjaga kesanggupan ekonomi selama periode pandemi Covid-19 perlu diberikan Bantuan Pemerintah berbentuksubsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan bahwa Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bermaksud untuk melindungi, mempertahankan, dan mengembangkan kesanggupan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan imbas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah dikontrol dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 14/2020, yaitu sebagai berikut.
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. terdaftar sebagai akseptor aktif acara jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
d. kepesertaan hingga dengan bulan Juni 2020;
e. akseptor aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung menurut Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. mempunyai rekening bank yang aktif.
Pasal 4 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, Besaran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan pagu budget dalam daftar isian pelaksana anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah dinyatakan dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 14/2020, ialah selaku berikut
(1) Data kandidat penerima Bantuan Pemerintah berbentuksubsidi Gaji/Upah bersumber dari data akseptor aktif acara jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berbentuksubsidi Gaji/Upah sesuai dengan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar kandidat akseptor Bantuan Pemerintah berbentuksubsidi Gaji/Upah.
(4) Daftar kandidat penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara; dan
b. surat pernyataan tentang kebenaran/ kesesuaian data kandidat akseptor Bantuan Pemerintah berbentuksubsidi Gaji/Upah yang sudah diverifikasi dan divalidasi sesuai tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menurut data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
(5) KPA menetapkan peserta Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar kandidat penerima Bantuan Pemerintah.
(6) Berdasarkan penetapan akseptor Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA memberikan surat perintah mengeluarkan uang langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berbentuksubsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Selengkapnya silahkan download Permenaker Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), lewat link di bawah ini.
Demikian informasi wacana Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 wacana Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment