Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Wacana Pengelolaan Dana Bos Pada Pemerintah Kawasan

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemerintah Daerah, diterbitkan dengan usulanbahwa dana perlindungan operasional sekolah merupakan bab acara pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik yang perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab yang ialah bab dari pengelolaan keuangan kawasan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemda (Pemda), dinyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah acara Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan ongkos operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Pengelolaan Dana BOS ialah keseluruhan acara yang mencakup penyusunan rencana dan penganggaran Dana BOS, pelaksanaan Dana BOS, penatausahaan Dana BOS, pelaporan Dana BOS, pertanggungjawaban Dana BOS dan pengawasan Dana BOS. Pengelolaan Dana BOS meliputi:
a. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada APBD provinsi dan Satdikdas negeri pada APBD kabupaten/kota; dan
b. Pengelolaan Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta dan Satdikdas swasta pada APBD Provinsi.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemda, bahwa Pejabat pengurus keuangan Dana BOS setiap Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri terdiri atas:
a. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah);
b. Pengguna Anggaran (PA);
c. Bendahara Pengeluaran SKPD;
d. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
e. Bendahara Dana BOS.
PPKD selaku BUD memiliki tugas dan wewenang:
a. mengesahkan DPA SKPD;
b. melaksanakan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan metode akuntansi dan pelaporan keuangan kawasan;
d. melaksanakan akreditasi belanja Dana BOS; dan
e. melakukan pencatatan realisasi pemasukan dan belanja Dana BOS.
PA memiliki peran dan wewenang:
a. melaksanakan penelaahan RKAS Dana BOS;
b. menyusun RKA-SKPD menurut rekapitulasi RKAS Dana BOS;
c. menyusun DPA-SKPD;
d. menetapkan PPK-SKPD;
e. mengorganisir Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS;
f. mengurus utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS;
g. menandatangani dan memberikan SP2B Dana BOS;
h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dana BOS SKPD, yang merupakan bagian pembukuan keuangan SKPD; dan
i. mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS.
Bendahara Pengeluaran SKPD Kab/Kota/Prov memiliki peran dan wewenang:
a. meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS;
b. meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS dan/atau sisa Dana BOS;
c. melaksanakan rekonsiliasi atas:
1) penerimaan dan belanja Dana BOS; dan
2) sisa Dana BOS, dari masing-masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya; dan
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif terhadap PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik
Berdasarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemda, bahwa Penanggung Jawab Dana BOS dijabat oleh kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sesuai dengan kewenangannya.
Penanggung jawab Dana BOS (Kepala Sekolah atau Kepala Satdikmen, Satdiksus dan Satdikdas) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyusun dan memberikan RKAS terhadap Kepala SKPD;
b. melakukan langkah-langkah yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja Dana BOS;
c. melakukan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri yang dipimpinnya;
d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran Dana BOS;
e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas budget Dana BOS yang telah ditetapkan;
f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja Dana BOS;
g. menyelidiki dan menandatangani laporan penerimaan dan belanja yang diajukan oleh Bendahara Dana BOS setiap bulan;
h. melaporkan penerimaan dan belanja Dana BOS setiap semester kepada PA lewat PPK-SKPD;
i. melaporkan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
k. menandatangani rekapitulasi pembelian barang milik kawasan dari Dana BOS;
l. melaporkan barang milik daerah dari Dana BOS terhadap PA melalui PPK-SKPD;
m. melaksanakan pergantian belanja pada RKAS berdasarkan persetujuan komite sekolah;
n. mengawasi pelaksanaan budget Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sekolah atau Kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemda (Pemda), bahwa Bendahara Dana BOS di sekolah berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari PNS. Dalam hal tenaga kependidikan nonguru tidak tersedia, ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari PNS. Bendahara Dana BOS ditetapkan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atas permintaan kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD.
Bendahara Dana BOS Sekolah Negeri mempunyai peran dan wewenang:
a. menerima dan menyimpan duit penyaluran Dana BOS;
b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS;
c. mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas biasa dan kas pembantu;
d. mengeluarkan uang belanja dari Dana BOS;
e. mendapatkan dan menyimpan bukti pertanggungjawaban Dana BOS;
f. menyampaikan buku kas biasa dan buku kas pembantu Dana BOS setiap bulan;
g. menyusun dan merencanakan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan;
h. menyusun dan merencanakan laporan realisasi penggunaan Dana BOS setiap semester dan/atau sisa Dana BOS;
i. menyusun dan merencanakan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS setiap tahap penyaluran;
j. merencanakan surat pertanggungjawaban mutlak Dana BOS;
k. menyusun laporan bahan rekapitulasi pembelian barang milik daerah dari Dana BOS;
l. menyiapkan laporan barang milik daerah dari Dana BOS; dan
m. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNTUK SEKOLAH SWASTA, pejabat pengurus keuangan Dana BOS setiap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya terdiri atas:
a. PPKD selaku BUD pada pemerintah provinsi;
b. Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
c. Penanggung Jawab Dana BOS; dan
d. Bendahara Dana BOS.
PPKD sebagaiBUD pada pemerintah provinsi mempunyai peran dan wewenang:
a. melakukan pencatatan realisasi pemasukan dan belanja hibah Dana BOS terhadap Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta; dan
b. menerima notifikasi penyaluran dan laporan Penerimaan Dana BOS dari menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari penanggungjawab Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta.
Penanggung Jawab Dana BOS Sekolah swasta adalah kepala Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya. Penanggung jawab Dana BOS (Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta ) memiliki peran dan tanggung jawab:
a. menyusun dan memberikan RKAS hibah Dana BOS;
b. melaksanakan tindakan yang menjadikan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS;
c. melakukan budget Dana BOS pada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta atau Satdikdas swasta yang dipimpinnya;
d. melaksanakan pengujian atas tagihan dan menyuruh pembayaran hibah Dana BOS;
e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas budget hibah Dana BOS yang telah ditetapkan;
f. melaksanakan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS;
g. menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan;
h. menandatangani dan memberikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran;
i. melaporkan penggunaan hibah Dana BOS;
j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS;
k. melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS berdasarkan kesepakatan komite sekolah;
l. mengawasi pelaksanaan budget hibah Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
m. melakukan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan
Bendahara Dana BOS (Sekolah Swasta) mempunyai tugas dan wewenang:
a. mendapatkan dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS;
b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS;
c. mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada buku kas biasa dan kas pembantu;
d. membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS;
e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS;
f. memberikan buku kas lazim dan buku kas pembantu hibah Dana BOS setiap bulan;
g. menyusun dan mempersiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS setiap bulan;
h. menyusun dan merencanakan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS;
i. menyusun dan merencanakan laporan penggunaan hibah Dana BOS;
j. mempersiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS setiap tahapan; dan
k. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan kewenangannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pemda, melalui link di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi perihal Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS Pada Pemda. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment