Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Ihwal Indeks Kepemimpinan Kepala Tempat

 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah  PERMENDAGRI NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG INDEKS KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH

Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah, disusun dengan pertimbangan: a) bahwa kepala kawasan berperan penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah tempat, Menteri Dalam Negeri perlu melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala daerah; b) bahwa untuk melaksanakan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala daerah, perlu menetapkan indeks kepemimpinan kepala kawasan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 381 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, perlu melakukan penyusunan indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) yang dimaksud Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah yang berikutnya disingkat IKKD yaitu satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel, dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan evaluasi terhadap kepemimpinan kepala kawasan.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2020, bahwa Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) bermaksud untuk:
a. mengukur dan menganggap kepemimpinan kepala kawasan dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. menetapkan kepala tempat terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah tempat;
c. memperlihatkan penghargaan kepada kepala tempat terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah;
d. melakukan publikasi atas hasil pengukuran dan evaluasi kepemimpinan kepala kawasan; dan
e. memotivasi kepala tempat dalam memajukan kinerja penyelenggaraan pemerintah tempat.

Menteri lewat Kepala Badan Litbang Kemendagri berwenang melakukan pengukuran dan evaluasi IKKD setiap tahun. Pengukuran dan evaluasi IKKD menurut data dan info yang bersumber dari:
a. dokumen kinerja pemerintah kawasan; dan
b. hasil survei kepemimpinan kepala tempat.

Dokumen kinerja pemerintah daerah berupa data dan informasi dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/forum yang diperoleh secara tertulis dan/atau lewat sistem isu berbasis elektronik. Hasil survei kepemimpinan kepala berupa data dan berita dari para responden yang dikumpulkan lewat intrumen survei yang dikerjakan oleh Badan Litbang Kemendagri. Responden ditetapkan secara sampel acak sederhana (simple random sampling) berjumlah paling sedikit 50 (lima puluh) orang, yang terdiri atas:
a. pejabat pemerintah kawasan;
b. akademisi; dan
c. tokoh masyarakat di kawasan.
Untuk menguji keabsahan data dan info dilakukan validasi lapangan
kepada responden di tempat.

Badan Litbang Kemendagri melaksanakan pengumpulan data dan berita untuk pengukuran dan evaluasi IKKD secara nasional. Badan Litbang Daerah Provinsi atau forum dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi observasi dan pengembangan di provinsi menolong pengumpulan data dan info untuk pengukuran dan penilaian IKKD Gubernur. Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota atau forum dengan sebutan yang lain yang menyelenggarakan fungsi observasi dan pengembangan di kabupaten/kota membantu pengumpulan data dan isu untuk pengukuran dan evaluasi IKKD Bupati/Wali kota.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2020, bahwa Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) diukur dan dinilai melalui 2 (dua) variabel, mencakup:
a. kinerja pemerintah tempat; dan
b. kepemimpinan kepala daerah.


Kinerja pemerintah kawasan meliputi 2 (dua) dimensi, mencakup:
a. capaian kinerja;
b. penerimaan penghargaan

Kepemimpinan kepala daerah mencakup 2 (dua) dimensi, mencakup:
a. kepemimpinan birokrasi; dan
b. kepemimpinan sosial.

Setiap dimensi meliputi indikator-indikator. Setiap indikator mencakup parameter-parameter. Struktur variabel, dimensi, indikator, dan parameter tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 ini.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD).




Link download Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip tentang Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD). Semoga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia