Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Ihwal Pementingan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Aktivitas Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Apbd

Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD, dinyatakan bahwa Pemda menetapkan kebijakan keuangan tempat dalam rangka:
a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian tempat.
Kebijakan keuangan daerah untuk melakukan pementingan penggunaan
alokasi anggaran acara tertentu (refocusing), pergeseran alokasi, dan penggunaan APBD. Kebijakan keuangan juga mampu dalam bentuk insentif untuk penanganan efek ekonomi akhir pandemi COVID-19. paling sedikit meliputi:
a. pengurangan, dispensasi, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak tempat dan/atau sanksinya;
b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan keharusan perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan keharusan pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Dalam melaksanakan kebijakan keuangan daerah, Pemda melakukan pembiasaan alokasi anggaran pemasukan daerah, belanja tempat dan pembiayaan tempat. Penyesuaian alokasi budget, mencakup perubahan alokasi budget pada:
a. golongan;
b. jenis;
c. obyek; dan/atau
d. rincian obyek, pada pemasukan, belanja dan pembiayaan tempat.
Penyesuaian alokasi anggaran, diprioritaskan untuk:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan pengaruh ekonomi terutama menjaga semoga dunia perjuangan tempat masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
Penyesuaian alokasi budget pendapatan kawasan meliputi:
a. pemasukan asli kawasan;
b. pendapatan transfer; dan/atau
c. lain-lain pemasukan kawasan yang sah.
Penyesuaian alokasi anggaran pemasukan asli tempat memperhitungkan kesempatanpajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing tempat provinsi dan daerah kabupaten/kota serta mengamati perkiraan asumsi makro.
Perkiraan asumsi makro, meliputi pertumbuhan rasio perpajakan tempat, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target pendapatan pajak tempat dan retribusi tempat selaku akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian. Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul yang mengatur perihal detail budget pemasukan dan belanja negara. Penyesuaian alokasi anggaran lain-lain pemasukan kawasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Penyesuaian alokasi anggaran belanja tempat lewat rasionalisasi dan/atau perubahan alokasi belanja kawasan. Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah juga meliputi penggunaan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana transfer umum untuk penanganan pandemi COVID-19. Penyesuaian alokasi anggaran belanja tempat yang bersumber dari transfer dan penggunaanya mempedomani ketentuan perundang-permintaan yang menertibkan perihal rincian anggaran pemasukan dan belanja negara.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, bahwa pembiasaan alokasi anggaran pendapatan tempat, belanja tempat dan pembiayaan daerah, dilaksanakan lewat pergantian peraturan kepala kawasan tentang klasifikasi APBD. Perubahan peraturan kepala kawasan, diberitahukan terhadap pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. Perubahan peraturan kepala dicantumkan dalam peraturan kawasan wacana pergantian APBD. Dalam hal Pemda tidak melakukan perubahan APBD atau pembiasaan alokasi budget yang dikerjakan sesudah pergantian APBD, ditampung dalam laporan realisasi budget tahun budget berkenaan.
Pemda wajib menyampaikan laporan pemfokusan penggunaan alokasi anggaran aktivitas tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD.
Link download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)
Demikian berita perihal Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD. Semoga ada keuntungannya.
Comments
Post a Comment