Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Penekanan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Aktivitas Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Apbd

 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu PERMENDAGRI NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN APBD

Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ihwal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), dinyatakan bahwa Pemda memutuskan kebijakan keuangan daerah dalam rangka:
a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian kawasan.

Kebijakan keuangan daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dikerjakan melalui penitikberatan penggunaan alokasi anggaran aktivitas tertentu (refocusing), pergantian alokasi, dan penggunaan APBD. Sedangkan kebijakan keuangan juga menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah mampu dalam bentuk insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Insentif paling sedikit mencakup:
a. pengurangan, dispensasi, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak tempat dan/atau sanksinya;
b. keringanan, penghematan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan keharusan perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 bahwa dalam melakukan kebijakan keuangan kawasan, Pemda melaksanakan adaptasi alokasi budget pendapatan tempat, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Penyesuaian alokasi anggaran , meliputi perubahan alokasi anggaran pada:
a. kalangan;
b. jenis;
c. obyek; dan/atau
d. rincian obyek, pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Penyesuaian alokasi anggaran diprioritaskan untuk:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan pengaruh ekonomi terutama mempertahankan biar dunia usaha tempat masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan tempat, mencakup:
a. pemasukan asli tempat;
b. pemasukan transfer; dan/atau
c. lain-lain pemasukan kawasan yang sah.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi perihal Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia