Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, diterbitkan dengan usulan1) bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan penduduk sebagai bencana nasional, menjadikan penyeleksian Gubernur, Bupati dan Wali Kota bersamaan Tahun 2020 ditangguhkan tahapan penyelenggaraan penyeleksian dan akan dilaksanakan penyeleksian lanjutan, dimulai dari tahapan penyelenggaraan penyeleksian yang ditangguhkan ; 2) bahwa penundaan tahapan penyelenggaraan penyeleksian lanjutan atau pemilihan serentak sebagaimana dimaksud dalam angka 1, mempunyai pengaruh pada penyesuaian pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja kawasan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam hal penyelenggaraan acara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijalankan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi.
(2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
(3) Penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dalam hal terjadinya pandemi Covid-19.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti dan dilakukan sesuai dengan tahapan pengelolaan dana acara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam hal akan dilakukan pergeseran rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan kepada kepala daerah.
(2) Perubahan detail penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memenuhi keperluan optimalisasi untuk adaptasi tahapan, acara dan program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid-19; dan
b. penyesuaian persyaratan kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijalankan sepanjang tidak mengganti besaran Hibah Kegiatan Pemilihan sesuai dengan NPHD yang telah ditetapkan.
(4) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan tahapan:
a. KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota apalagi dulu menyampaikan permohonan kepada kepala kawasan untuk melaksanakan pergeseran detail penggunaan hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD;
b. Kepala Daerah menurut permintaan pergantian rincian penggunaan hibah acara Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam karakter a, wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan permintaan dengan jangka waktu paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah usulan permintaan diterima;
c. TAPD melakukan pembahasan bareng KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara;
d. berdasarkan informasi program sebagaimana dimaksud dalam aksara c, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan revisi budget sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; dan
e. menurut hasil revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam karakter d, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan terhadap kepala kawasan.
(5) Dalam hal kepala kawasan tidak menindaklanjuti dan menyelesaikan sesuai dengan rentang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter b, permohonan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dinyatakan disetujui.
Berdasarkan Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 16
(1) Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dikerjakan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kesanggupan keuangan kawasan.
(2) Pencairan sekaligus atau sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan pribadi ke rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercantum dalam NPHD dan telah disetujui oleh kementerian yang membidangi permasalahan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
(3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dikerjakan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilaksanakan paling usang 14 (empat belas) hari kerja terhitung sehabis penandatanganan NPHD.
(4) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dikerjakan dengan ketentuan:
a. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja terhitung sesudah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan
b. tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling usang 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan bunyi.
(5) Dalam hal pencairan dilakukan sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan apalagi dulu laporan penggunaan Hibah.
(6) Selain tidak mensyaratkan laporan penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pencairan tahap kedua dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tanpa menunggu permintaan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal Pemda telah melakukan pencairan tahap kesatu melampaui 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, keunggulan pencairan dipertimbangkan dalam pencairan tahap kedua.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Dalam hal sehabis penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi:
a. pergeseran jumlah pasangan kandidat;
b. penghitungan dan pemungutan bunyi ulang;
c. penyeleksian lanjutan; dan/atau
d. pemilihan susulan.
yang menyebabkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) karakter c, mampu dijalankan pergantian NPHD.
(2) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergolong pembiasaan besaran dan detail penggunaan Hibah aktivitas Pemilihan yang disebabkan dilakukannya Pemilihan lanjutan atau Pemilihan bersama-sama lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mencakup:
a. penyesuaian pergeseran tahapan, jadwal dan Program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; atau
b. penyesuaian persyaratan keperluan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
(3) Penyesuaian persyaratan keperluan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b meliputi keperluan:
a. alat pelindung diri;
b. pemberian bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan dengan besaran ditetapkan oleh kepala kawasan;
c. penambahan jumlah daerah pemungutan bunyi;
d. pembiasaan honorarium bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan; dan
e. yang lain terkait keselamatan dan derma bagi penyelenggara dan pemilih.
(4) Kebutuhan alat pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, mampu diberikan dalam bentuk Hibah barang oleh Pemda atau kementerian/forum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kebutuhan penambahan jumlah kawasan pemungutan bunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter c, dapat mempergunakan fasilitas dan prasarana pemerintah lewat pinjam pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dengan mengamati jumlah dan tahap pencairan Hibah yang sudah diterima oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal sesudah penetapan pasangan calon terjadi perubahan jumlah pasangan calon Pemilihan yang mengakibatkan penghematan besaran dan detail penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dan tahapan pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan,pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), tetap dilaksanakan.
(8) Pengembalian keunggulan budget sebagai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diperhitungkan setelah pengusulan pengakuan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, adalah Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Kebutuhan pendanaan pembiasaan patokan keperluan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dapat dilakukan pergantian budget sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis kepada pergeseran budget dan tahapan penganggaran adaptasi keperluan barang/jasa dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan pada final tahun anggaran, tetapi tahapan, acara dan acara Kegiatan Pemilihan belum berakhir dan/atau lanjutan, sisa dana Hibah tersebut tetap pada rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan tidak disetor ke kas kawasan.
(2) Penggunaan sisa untuk mendanai tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan yang belum rampung dan/atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
(3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya Kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling usang 3 (tiga) bulan terhitung sehabis pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, ialah Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemda berpedoman pada Peraturan Menteri ini sesuai dengan prosedur pengelolaan APBD.
(2) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-ajakan yang menertibkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dalam tahapan penganggaran APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan pendanaan Kegiatan Pemilihan yang tercantum dalam NPHD berdasarkan hasil pembahasan bareng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9.
(4) Tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Pasal 24B
Pengadaan barang dan jasa dalam tahapan pelaksanaan Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-permintaan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Selengkapnya silahlkan download Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Link download Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 (disini)
Demikian gosip ihwal Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment