Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Ihwal Penyusunan Apbd Tahun Budget 2021

 Tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran  PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021

Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Landasan atau dasar aturan diterbitkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, yaitu: 1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, memutuskan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu keseluruhan aktivitas yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan kawasan.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD yakni rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan selaku isyarat dan arah bagi pemerintahan tempat dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah selaku unsur penyelenggara pemerintahan kawasan yang memimpin pelaksanaan permasalahan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
5. Pemerintahan Daerah yakni penyelenggaraan masalah pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan legislatif tempat menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam tata cara dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Kepala Daerah ialah gubernur bagi kawasan provinsi, bupati bagi kawasan kabupaten, atau wali kota bagi tempat kota.

Pasal 2 Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menyatakan sebagai berikut
(1) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan pemerintah pusat;
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus yang lain.
(2) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1) Dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dituangkan dalam format yang terdiri atas:
a. kebijakan biasa APBD dan prioritas dan plafon budget sementara;
b. planning kerja budget satuan kerja perangkat kawasan;
c. rancangan peraturan kawasan tentang APBD;
d. desain peraturan Kepala Daerah perihal pembagian terstruktur mengenai APBD;
e. pergantian kebijakan umum APBD dan pergantian prioritas dan plafon budget sementara;
f. desain peraturan kawasan tentang perubahan APBD;
g. rancangan peraturan Kepala Daerah wacana pembagian terstruktur mengenai pergantian APBD; dan
h. desain peraturan Kepala Daerah tentang APBD.
(2) Format dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, menyatakan sebagai berikut
(1) Penyusunan kebijakan biasa APBD dan prioritas dan plafon budget sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal planning kerja Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan ketentuan mengenai penjabaran, kodefikasi, dan nomenklatur penyusunan rencana pembangunan dan keuangan tempat, Pemda melampirkan hasil pemetaan acara dan aktivitas.
(3) Hasil pemetaan acara dan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam planning kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
(4) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam penyusunan desain kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Pasal 5 Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menyatakan sebagai berikut
(1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan efek ekonomi khususnya mempertahankan biar dunia usaha tempat masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
(2) Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 sebuah daerah sudah dapat dikendalikan, Pemda mengalokasikan budget untuk penerapan penyesuaian kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Tahapan penyusunan dan pembahasan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019.
(4) Penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menurut pada penerapan status tempat oleh satuan peran penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, lewat link yang tersedia di bawah ini

Link download salinan dan lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020

Demikian informasi wacana Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Semoga ada keuntungannya, terima kasih



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia