Permendesa Ptt Nomor 7 Tahun 2020 Perihal Pergeseran Kedua Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Permendesa PTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ditetapkan dengan usulana) bahwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ihwal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa mampu dipakai untuk dukungan eksklusif tunai kepada masyarakatmiskin di Desa; b) bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat suplemen besaran dukungan langsung tunai Desa sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendesa PTT) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, ialah ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) karakter d merupakan peristiwa yang terjadi selaku akhir peristiwa hebat berbentukpenyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi:
a. Pandemi Corona Virus Disease 2019;
b. pandemi flu burung;
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.
(2) Penanganan pengaruh Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dapat berupa BLT Dana Desa terhadap keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapatkan BLT Dana Desa ialah keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata mendapatkan acara keluarga impian, pemberian pangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
(3a) Dalam hal didapatkan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kemakmuran sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.
(3b) Data akseptor BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kemakmuran sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
(4) Mekanisme pemberian BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam poin 2 bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Permendesa PTT Nomor 7 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendesa PTT) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, lewat link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)
Demikian info wacana Permendesa PTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment